A. Latar Belakang Konferensi Meja Bundar
Konferensi
Meja Bundar atau Perjanjian KMB merupakan merupakan sebuah pertemuan
(konferensi) yang bertempat di Den Haag, Belanda, dari 23 Agustus sampai 2
November 1949 antara perwakilan Republik Indonesia, Belanda, dan BFO
(Bijeenkomst voor Federaal Overleg), yang mewakili beberapa negara yang
diciptakan oleh Belanda di kepulauan Indonesia.
Hal yang
melatarbelakangi terjadinya KMB adalah kegagalan Belanda untuk meredam kemerdekaan
Indonesia dengan jalan kekerasan karena adanya kecaman dari dunia
internasional. Belanda dan Indonesia kemudian mengadakan beberapa pertemuan
untuk melakukan penyelsaian secara diplomasi. Sebelumnya terlah terjadi
beberapa perundingan antara pihak Belanda dan Indonesia lewat perjanjian
Linggarjati (1947) dan perjanjian Renville (1948).
Pada 28
Januari 1949, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan
resolusi yang mengecam serangan militer Belanda terhadap tentara Indonesia.
Dewan Keamanan PBB juga menyerukan diadakannya perundingan untuk menemukan
penyelesaian damai antara dua pihak.
Usai
perjanjian Roem Royen pada tanggal 6 Juli, rencananya akan diadakan lagi
konferensi yang akan diikuti oleh para tokoh yang masih diasingkan di Bangka.
Sebelumnya diadakan terlebih dahulu Konferensi Inter-Indonesia di Yogyakarta
antara tanggal 31 Juli sampai 2 Agustus 1949.
Konferensi
Inter-Indonesia dihadiri semua otoritas bagian dari Republik Indonesia Serikat
yang akan dibentuk. Para partisipan setuju mengenai prinsip dan kerangka dasar
untuk konstitusinya. Pada tanggal 11 Agustus 1949, dibentuk perwakilan Republik
Indonesia untuk menghadiri Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.
B. Waktu dan Tempat Konferensi Meja Bundar
Konferensi
Meja Bundar diselenggarakan di kota Den Haag, Belanda. Waktu pelaksanaannya
diadakan mulai tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949.
C. Tujuan Konferensi Meja Bundar
Ada beberapa
tujuan diadakannya Konferensi Meja Bundar ini antara lain adalah :
Mengakhiri
perselisihan antara Indonesia dan Belanda dengan cara melaksanakan
perjanjian-perjanjian yang sudah dibuat antara Republik Indonesia dengan
Belanda, khususnya mengenai pembentukan Negara Indonesia Serikat (RIS).
Dengan
tercapainya kesepakatan Meja Bundar, maka Indonesia telah diakui sebagai negara
yang berdaulat penuh oleh Belanda, walaupun tanpa Irian Barat.
D. Tokoh Konferensi Meja Bundar
Ada tiga
pihak yang terlibat dalam konferensi Meja Bundar, yakni pihak Indonesia, pihak
Belanda yang diwakili BFO dan pihak UNCI (United Nations Comissioner for
Indonesia) selaku penengah.
1. Pihak Indonesia
Pihak
Indonesia diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta dan terdiri dari 12 delegasi secara
keseluruhan yaitu: Drs. Mohammad Hatta, Nir. Moh. Roem, Prof Dr. Mr. Supomo, Dr.
J. Leitnena, Mr. Ali Sastroamicijojo, Ir. Djuanda, Dr. Sukiman, Mr. Suyono
Hadinoto, Dr. Sumitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel
T.B. Simatupang, dan Mr. Muwardi
2. Pihak Belanda
Dalam KMB,
pihak Belanda diwakili oleh BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg) yang
mewakili berbagai negara yang diciptakan Belanda di kepulauan Indonesia.
Perwakilan
BFO ini dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Pontianak. Perwakilan Belanda
dipimpin oleh Mr. van Maarseveen.
3. Pihak UNCI
Pihak UNCI
atau United Nations Comissioner for Indonesia bertindak sebagai penengah
jalannya konferensi antara Indonesia dan Belanda. Pembentukan UNCI dilakukan
sebagai penengah dan mediator perdamaian perselisihan Indonesia dan Belanda. UNCI
diwakili Chritchley.
E. Hasil dan Isi Konferensi Meja Bundar
Ada beberapa
poin kesepakatan Konferensi Meja Bundar. Berikut merupakan isi dan hasil
Konferensi Meja Bundar selengkapnya.
1.
Belanda mengakui kedaulatan
Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai sebuah negara yang merdeka.
2.
Pengakuan kedaulatan dilakukan
selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949.
3.
Status Provinsi Irian Barat
diselesaikan paling lama dalam waktu setahun setelah pengakuan kedaulatan.
4.
Dibentuknya Uni Indonesia-Belanda
untuk mengadakan kerjasama antara RIS dan Belanda yang dikepalai Raja Belanda.
5.
Republik Indonesia Serikat akan
mengembalikan hak milik Belanda dan memberikan hak-hak konsesi serta izin baru
untuk perusahaan-perusahaan Belanda.
6.
Republik indonesia Serikat harus
membayar semua utang Belanda sejak tahun 1942.
7.
Kapal-kapal perang Belanda akan
ditarik dari Indonesia dengan catatan beberapa korvet akan diserahkan kepada
RIS.
8.
Tentara Kerajaan Belanda akan
ditarik mundur, sedangkan Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) akan
dibubarkan dengan catatan bahwa anggotanya yang diperlukan akan dimasukkan
dalam kesatuan TNI.
F. Dampak Konferensi Meja Bundar
Pengesahan
dan penandatanganan isi Konferensi Meja Bundar dilakukan pada tanggal 29
Oktober 1949. Hasil KMB ini kemudian disampaikan kepada Komite Nasional Indonesia
Pusat (KNIP).
Selanjutnya
KNIP melakukan sidang pada tanggal 6-14 Desember 1949 untuk membahas hasil dari
KMB. Pembahasan hasil keputusan KMB oleh KNIP dilakukan dengan cara pemungutan
suara dari para peserta, hasil akhir yang dicapainya adalah 226 suara setuju,
62 suara menolak, dan 31 suara meninggalkan ruang sidang. Dengan demikian, KNIP
resmi menerima hasil KMB. Lalu pada tanggal 15 Desember 1949 diadakan pemilihan
Presiden Republik Indonesia Serikat(RIS) dengan caIon tunggal Ir. Soekarno yang
akhirnya terpilih sebagai presiden. Pada 15 Desember 1949, Soekarno sebagai
calon tunggal terpilih sebagai presiden Republik Indonesia Serikat.
Kemudian Ir.
Soekarno dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949. Indonesia
Serikat dibentuk seperti republik federasi berdaulat yang terdiri dari 16
negara bagian dan merupakan persekutuan dengan Kerajaan Belanda. Kabinet RIS
terbentuk di bawah pimpinan Drs. Moh. Hatta yang menjadi Perdana Menteri.
Drs. Moh.
Hatta diangkat sebagai perdana menteri oleh Presiden Soekarno pada tanggal 20
Desember 1949. Setelahnya pada tanggal 23 Desember 1949 perwakilan RIS
berangkat ke negeri Belanda untuk menandatangani akta penyerahan kedaulatan.
Penyerahan
kedaulatan Belanda terhadap Indonesia akhirnya disahkan pada tanggal 27
Desember 1949. Dalam upacara penyerahan kedaulatan pihak Belanda ditandatangani
oleh Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees dan Menteri Seberang Lautan
Mr. AM . J.A Sassen. Sedangkan delegasi Indonesia dipimpin oleh Drs. Moh.
Hatta.
Di waktu
yang sama di Jakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tertinggi Mahkota
AH. J. Lovink menandatangani naskah pengakuan kedaulatan. Dengan diakuinya
kedaulatan RI oleh Belanda ini maka Indonesia berubah bentuk negaranya berubah
menjadi negara serikat yakni Republik Indonesia Serikat (RIS).
Penyerahan
kedaulatan menandai pengakuan Belanda atas berdirinya Republik Indonesia
Serikat dan wilayahnya mencakup semua bekas wilayah jajahan Hindia-Belanda
secara formal kecuali wilayah Irian Barat. Irian barat diserahkan oleh Belanda
setahun kemudian.
No comments:
Write komentar