Wednesday 24 April 2019

Konferensi Meja Bundar (KMB) : Tokoh, Latar Belakang dan Dampaknya Bagi Indonesia

A. Latar Belakang Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar atau Perjanjian KMB merupakan merupakan sebuah pertemuan (konferensi) yang bertempat di Den Haag, Belanda, dari 23 Agustus sampai 2 November 1949 antara perwakilan Republik Indonesia, Belanda, dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), yang mewakili beberapa negara yang diciptakan oleh Belanda di kepulauan Indonesia.
Hal yang melatarbelakangi terjadinya KMB adalah kegagalan Belanda untuk meredam kemerdekaan Indonesia dengan jalan kekerasan karena adanya kecaman dari dunia internasional. Belanda dan Indonesia kemudian mengadakan beberapa pertemuan untuk melakukan penyelsaian secara diplomasi. Sebelumnya terlah terjadi beberapa perundingan antara pihak Belanda dan Indonesia lewat perjanjian Linggarjati (1947) dan perjanjian Renville (1948).

Pada 28 Januari 1949, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi yang mengecam serangan militer Belanda terhadap tentara Indonesia. Dewan Keamanan PBB juga menyerukan diadakannya perundingan untuk menemukan penyelesaian damai antara dua pihak.
Usai perjanjian Roem Royen pada tanggal 6 Juli, rencananya akan diadakan lagi konferensi yang akan diikuti oleh para tokoh yang masih diasingkan di Bangka. Sebelumnya diadakan terlebih dahulu Konferensi Inter-Indonesia di Yogyakarta antara tanggal 31 Juli sampai 2 Agustus 1949.
Konferensi Inter-Indonesia dihadiri semua otoritas bagian dari Republik Indonesia Serikat yang akan dibentuk. Para partisipan setuju mengenai prinsip dan kerangka dasar untuk konstitusinya. Pada tanggal 11 Agustus 1949, dibentuk perwakilan Republik Indonesia untuk menghadiri Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.

B. Waktu dan Tempat Konferensi Meja Bundar
Konferensi Meja Bundar diselenggarakan di kota Den Haag, Belanda. Waktu pelaksanaannya diadakan mulai tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 November 1949.

C. Tujuan Konferensi Meja Bundar
Ada beberapa tujuan diadakannya Konferensi Meja Bundar ini antara lain adalah :
Mengakhiri perselisihan antara Indonesia dan Belanda dengan cara melaksanakan perjanjian-perjanjian yang sudah dibuat antara Republik Indonesia dengan Belanda, khususnya mengenai pembentukan Negara Indonesia Serikat (RIS).
Dengan tercapainya kesepakatan Meja Bundar, maka Indonesia telah diakui sebagai negara yang berdaulat penuh oleh Belanda, walaupun tanpa Irian Barat.

D. Tokoh Konferensi Meja Bundar
Ada tiga pihak yang terlibat dalam konferensi Meja Bundar, yakni pihak Indonesia, pihak Belanda yang diwakili BFO dan pihak UNCI (United Nations Comissioner for Indonesia) selaku penengah.
1. Pihak Indonesia
Pihak Indonesia diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta dan terdiri dari 12 delegasi secara keseluruhan yaitu: Drs. Mohammad Hatta, Nir. Moh. Roem, Prof Dr. Mr. Supomo, Dr. J. Leitnena, Mr. Ali Sastroamicijojo, Ir. Djuanda, Dr. Sukiman, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Sumitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Muwardi

2. Pihak Belanda
Dalam KMB, pihak Belanda diwakili oleh BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg) yang mewakili berbagai negara yang diciptakan Belanda di kepulauan Indonesia.
Perwakilan BFO ini dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Pontianak. Perwakilan Belanda dipimpin oleh Mr. van Maarseveen.

3. Pihak UNCI
Pihak UNCI atau United Nations Comissioner for Indonesia bertindak sebagai penengah jalannya konferensi antara Indonesia dan Belanda. Pembentukan UNCI dilakukan sebagai penengah dan mediator perdamaian perselisihan Indonesia dan Belanda. UNCI diwakili Chritchley.

E. Hasil dan Isi Konferensi Meja Bundar
Ada beberapa poin kesepakatan Konferensi Meja Bundar. Berikut merupakan isi dan hasil Konferensi Meja Bundar selengkapnya.

1.     Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai sebuah negara yang merdeka.
2.     Pengakuan kedaulatan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949.
3.     Status Provinsi Irian Barat diselesaikan paling lama dalam waktu setahun setelah pengakuan kedaulatan.
4.     Dibentuknya Uni Indonesia-Belanda untuk mengadakan kerjasama antara RIS dan Belanda yang dikepalai Raja Belanda.
5.     Republik Indonesia Serikat akan mengembalikan hak milik Belanda dan memberikan hak-hak konsesi serta izin baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda.
6.     Republik indonesia Serikat harus membayar semua utang Belanda sejak tahun 1942.
7.     Kapal-kapal perang Belanda akan ditarik dari Indonesia dengan catatan beberapa korvet akan diserahkan kepada RIS.
8.     Tentara Kerajaan Belanda akan ditarik mundur, sedangkan Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) akan dibubarkan dengan catatan bahwa anggotanya yang diperlukan akan dimasukkan dalam kesatuan TNI.

F. Dampak Konferensi Meja Bundar
Pengesahan dan penandatanganan isi Konferensi Meja Bundar dilakukan pada tanggal 29 Oktober 1949. Hasil KMB ini kemudian disampaikan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Selanjutnya KNIP melakukan sidang pada tanggal 6-14 Desember 1949 untuk membahas hasil dari KMB. Pembahasan hasil keputusan KMB oleh KNIP dilakukan dengan cara pemungutan suara dari para peserta, hasil akhir yang dicapainya adalah 226 suara setuju, 62 suara menolak, dan 31 suara meninggalkan ruang sidang. Dengan demikian, KNIP resmi menerima hasil KMB. Lalu pada tanggal 15 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden Republik Indonesia Serikat(RIS) dengan caIon tunggal Ir. Soekarno yang akhirnya terpilih sebagai presiden. Pada 15 Desember 1949, Soekarno sebagai calon tunggal terpilih sebagai presiden Republik Indonesia Serikat.
Kemudian Ir. Soekarno dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 17 Desember 1949. Indonesia Serikat dibentuk seperti republik federasi berdaulat yang terdiri dari 16 negara bagian dan merupakan persekutuan dengan Kerajaan Belanda. Kabinet RIS terbentuk di bawah pimpinan Drs. Moh. Hatta yang menjadi Perdana Menteri.
Drs. Moh. Hatta diangkat sebagai perdana menteri oleh Presiden Soekarno pada tanggal 20 Desember 1949. Setelahnya pada tanggal 23 Desember 1949 perwakilan RIS berangkat ke negeri Belanda untuk menandatangani akta penyerahan kedaulatan.
Penyerahan kedaulatan Belanda terhadap Indonesia akhirnya disahkan pada tanggal 27 Desember 1949. Dalam upacara penyerahan kedaulatan pihak Belanda ditandatangani oleh Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees dan Menteri Seberang Lautan Mr. AM . J.A Sassen. Sedangkan delegasi Indonesia dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta.
Di waktu yang sama di Jakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tertinggi Mahkota AH. J. Lovink menandatangani naskah pengakuan kedaulatan. Dengan diakuinya kedaulatan RI oleh Belanda ini maka Indonesia berubah bentuk negaranya berubah menjadi negara serikat yakni Republik Indonesia Serikat (RIS).
Penyerahan kedaulatan menandai pengakuan Belanda atas berdirinya Republik Indonesia Serikat dan wilayahnya mencakup semua bekas wilayah jajahan Hindia-Belanda secara formal kecuali wilayah Irian Barat. Irian barat diserahkan oleh Belanda setahun kemudian.

No comments:
Write komentar