Informasi Penting bagi Guru: Seleksi Administrasi PPG dan
Update Tunjangan Sertifikasi Tahun 2024
Jakarta, 17 Desember 2024 – Kementerian Pendidikan
melalui saluran informasi resminya menyampaikan dua kategori informasi penting
bagi guru di Indonesia, yaitu terkait proses seleksi administrasi Pendidikan
Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu dan pencairan tambahan 100% tunjangan
profesi guru (TPG) dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13
tahun 2024.
Proses Seleksi Administrasi PPG
Kementerian Pendidikan mengingatkan para guru untuk segera
menyelesaikan seleksi administrasi PPG melalui SIM PKB dengan tenggat
waktu:
- Verifikasi
Ijazah melalui Metode API: Direkomendasikan karena prosesnya lebih
cepat.
- Verifikasi
Berkas Manual (Upload Ijazah): Batas waktu unggah berkas adalah 15
Desember 2024 agar ada waktu bagi Dinas Pendidikan dan Balai Guru
Penggerak (BGP) untuk memverifikasi data sebelum batas akhir 20
Desember 2024.
- Ijazah
yang Diverifikasi Setelah 20 Desember: Guru masih dapat mendaftar,
tetapi akan masuk ke seleksi administrasi PPG tahun berikutnya.
Kementerian mengimbau para guru untuk memanfaatkan waktu
yang tersedia agar bisa mengikuti PPG tahun ini.
Update Tunjangan Sertifikasi Guru
Sementara itu, untuk guru yang sudah bersertifikasi,
informasi tentang pencairan tambahan 100% tunjangan profesi guru (TPG)
dalam THR dan gaji ke-13 terus menjadi perhatian. Berdasarkan data, sejumlah
daerah telah menerima pencairan tunjangan 100%, namun sebagian daerah lainnya
masih menunggu.
Beberapa catatan penting terkait pencairan ini:
- Daerah
yang Sudah Menerima 100%:
- Kalimantan
Barat (27 Agustus 2024)
- Palembang
(Agustus 2024)
- Kabupaten
Bima, NTB (April 2024)
- Sulawesi
Selatan, Kabupaten Goa (sisa triwulan 2 dalam proses).
- Daerah
yang Masih Menunggu:
Banyak daerah lainnya, seperti Cianjur, Sukabumi, dan Batanghari, masih menantikan pencairan 100% TPG. Tahun lalu, besaran tambahan hanya 50%.
Payung Hukum dan Alokasi Dana
Dasar hukum tambahan 100% ini adalah Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret
2024. Dana untuk THR dan gaji ke-13 tahun ini berasal dari Dana Alokasi Umum
(DAU) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan total alokasi
mencapai Rp35,33 triliun. Khusus untuk TPG dan tambahan penghasilan guru,
pemerintah telah mengalokasikan Rp4,76 triliun.
Pemerintah mengimbau daerah untuk segera menyalurkan dana
sesuai peraturan. Guru yang belum menerima tambahan TPG 100% diharapkan dapat
saling berbagi informasi melalui media sosial atau grup diskusi untuk
mempercepat proses.
No comments:
Write komentar