Tuesday, 17 December 2024

Informasi Penting bagi Guru: Seleksi Administrasi PPG dan Update Tunjangan Sertifikasi Tahun 2024

Informasi Penting bagi Guru: Seleksi Administrasi PPG dan Update Tunjangan Sertifikasi Tahun 2024

Jakarta, 17 Desember 2024 – Kementerian Pendidikan melalui saluran informasi resminya menyampaikan dua kategori informasi penting bagi guru di Indonesia, yaitu terkait proses seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu dan pencairan tambahan 100% tunjangan profesi guru (TPG) dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024.



Proses Seleksi Administrasi PPG

Kementerian Pendidikan mengingatkan para guru untuk segera menyelesaikan seleksi administrasi PPG melalui SIM PKB dengan tenggat waktu:

  • Verifikasi Ijazah melalui Metode API: Direkomendasikan karena prosesnya lebih cepat.
  • Verifikasi Berkas Manual (Upload Ijazah): Batas waktu unggah berkas adalah 15 Desember 2024 agar ada waktu bagi Dinas Pendidikan dan Balai Guru Penggerak (BGP) untuk memverifikasi data sebelum batas akhir 20 Desember 2024.
  • Ijazah yang Diverifikasi Setelah 20 Desember: Guru masih dapat mendaftar, tetapi akan masuk ke seleksi administrasi PPG tahun berikutnya.

Kementerian mengimbau para guru untuk memanfaatkan waktu yang tersedia agar bisa mengikuti PPG tahun ini.

Update Tunjangan Sertifikasi Guru

Sementara itu, untuk guru yang sudah bersertifikasi, informasi tentang pencairan tambahan 100% tunjangan profesi guru (TPG) dalam THR dan gaji ke-13 terus menjadi perhatian. Berdasarkan data, sejumlah daerah telah menerima pencairan tunjangan 100%, namun sebagian daerah lainnya masih menunggu.

Beberapa catatan penting terkait pencairan ini:

  1. Daerah yang Sudah Menerima 100%:
    • Kalimantan Barat (27 Agustus 2024)
    • Palembang (Agustus 2024)
    • Kabupaten Bima, NTB (April 2024)
    • Sulawesi Selatan, Kabupaten Goa (sisa triwulan 2 dalam proses).
  2. Daerah yang Masih Menunggu:
    Banyak daerah lainnya, seperti Cianjur, Sukabumi, dan Batanghari, masih menantikan pencairan 100% TPG. Tahun lalu, besaran tambahan hanya 50%.

Payung Hukum dan Alokasi Dana

Dasar hukum tambahan 100% ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024. Dana untuk THR dan gaji ke-13 tahun ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan total alokasi mencapai Rp35,33 triliun. Khusus untuk TPG dan tambahan penghasilan guru, pemerintah telah mengalokasikan Rp4,76 triliun.

Pemerintah mengimbau daerah untuk segera menyalurkan dana sesuai peraturan. Guru yang belum menerima tambahan TPG 100% diharapkan dapat saling berbagi informasi melalui media sosial atau grup diskusi untuk mempercepat proses.

Dengan adanya alokasi dana dan regulasi yang jelas, diharapkan pencairan tunjangan 100% bagi guru dapat segera terealisasi secara merata di seluruh wilayah Indonesia.


Sumber:https://youtu.be/9eD96YMRjKU?si=5KILILozSZz9Huzy

No comments:
Write komentar