Tuesday 13 November 2018

Landasan Pendidikan Nasional

Pendidikan Nasional sebagai wahana dan sarana pembangunannegara dan bangsa di tuntut mampu mengantisipasi proyeksi kebutuhan masa depan. Tuntutan tersebut sangat bergayut dengan aspek-aspek penataan pendidikan nasional yang bertumpupada basis kehidupan masyarakat indonesia secara komprehensif.


1. Landasan Fiosofis

Filsafat pendidikan nasional indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung pada pancasila.nilai pancasila tersebut harus ditanamkan pada peserta didik melalui penyelenggaraan pedidikan nasional dalam semua level dan jenis pendidikan. Nilai- nilai tersebut bukan hanya mewarnai muatan pelajaran dalam kurikulum tetapi juga dalam corak pelaksanaan. Dua pandangan yang dipertimbangkan dalam menentukan landasan filosofis dalam pendidikan nasional indonesia. Pertama, adalah pandangan tentang manusia indonesia. Kedua,pandangan tentang pendidikan nasional itu sendiri. Dengan dua pandangan tentang pendidikan nasional ini menjadikan tugas penyelenggaraan pendidikan menjadi urusan dan kewajiban semua pihak sehingga pendidikan dibangun dengan komitmen yang kuat oleh semua unsur bangsa.dalam perpestif pandangan filosofis, peserta didik indonesia dipandangan sebagai makhluk yang berharkat dan bermartabat yang berkembang dengan dukungan pendidikan.

2. Landasan sosiologis

Lembaga pendidikan harus diberdayakan bersama dengan lembaga sosial lainnya. Dalam hal ini pendidikan disejajarkan dengan lembaga ekonomi,politik, sebagai pranatan kemasyarakatan,pembudayaan masyarakat belajar harus dijadikan sarana ekonstuksi sosial. Pendidikan nasional yang berlandaskan sosiologis dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan aspek yang berhubungan dengan sosial baik proklemannya maupun demografis. Masalah yang kini sedang dihadapi bangsa adalah masalah disparitas sosial ekonomi sehngga pendidikan dirancang untuk mengurangi beban disparitas tersebut. Aspek sosial lainnya seperti ketidaksamaan mengakses informasi yang konsekuensinya akan mempertajang kesenjangan sosial dapat dieliminir melalui pendidikan.

3. Landasan yuridis

Sebagai penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama,perlu pelaksanaan berdasar pada perundangan sehngga bangunan pendidikan nasional yang sah menurut undang-undang. Hal ini sangan penting karna hakekatnya pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945. Landasan yuridis bukan semata dijadikan landasan bagi penyelenggaraan pendidikan namun sekaligus dijadikan alat untuk mengatur sehingga bagi penyelenggaraan pendidikan yang menimpah, maka dengan landasan yuridis tersebut dikenakan sanksi. Dalam praktek penyelenggaraan pendidikan tidak sedikit penyimpangan. Memang sering kali penyimpangan tersebut tidak begitu langsung di rasakan sebaga kerugian, namun dalam jangkau panjang bahkan dalam skala nasonal dapat menimbulkan kerugian besar bukan hanya material tetapi juga mental spiritual. Itulah sebabnya disamping dasar regulasi sangat penting juga harus pula dilandasi dengan dasar yuridis untuk sanksi.


No comments:
Write komentar