Pendidikan
Nasional sebagai wahana dan sarana pembangunannegara dan bangsa di tuntut mampu
mengantisipasi proyeksi kebutuhan masa depan. Tuntutan tersebut sangat bergayut
dengan aspek-aspek penataan pendidikan nasional yang bertumpupada basis
kehidupan masyarakat indonesia secara komprehensif.
1.
Landasan Fiosofis
Filsafat
pendidikan nasional indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung
pada pancasila.nilai pancasila tersebut harus ditanamkan pada peserta didik melalui
penyelenggaraan pedidikan nasional dalam semua level dan jenis pendidikan.
Nilai- nilai tersebut bukan hanya mewarnai muatan pelajaran dalam kurikulum
tetapi juga dalam corak pelaksanaan. Dua pandangan yang dipertimbangkan dalam
menentukan landasan filosofis dalam pendidikan nasional indonesia. Pertama,
adalah pandangan tentang manusia indonesia. Kedua,pandangan tentang pendidikan
nasional itu sendiri. Dengan dua pandangan tentang pendidikan nasional ini
menjadikan tugas penyelenggaraan pendidikan menjadi urusan dan kewajiban semua
pihak sehingga pendidikan dibangun dengan komitmen yang kuat oleh semua unsur
bangsa.dalam perpestif pandangan filosofis, peserta didik indonesia dipandangan
sebagai makhluk yang berharkat dan bermartabat yang berkembang dengan dukungan
pendidikan.
2.
Landasan sosiologis
Lembaga
pendidikan harus diberdayakan bersama dengan lembaga sosial lainnya. Dalam hal
ini pendidikan disejajarkan dengan lembaga ekonomi,politik, sebagai pranatan
kemasyarakatan,pembudayaan masyarakat belajar harus dijadikan sarana ekonstuksi
sosial. Pendidikan nasional yang berlandaskan sosiologis dalam
penyelenggaraannya harus memperhatikan aspek yang berhubungan dengan sosial
baik proklemannya maupun demografis. Masalah yang kini sedang dihadapi bangsa adalah
masalah disparitas sosial ekonomi sehngga pendidikan dirancang untuk mengurangi
beban disparitas tersebut. Aspek sosial lainnya seperti ketidaksamaan mengakses
informasi yang konsekuensinya akan mempertajang kesenjangan sosial dapat
dieliminir melalui pendidikan.
3.
Landasan yuridis
Sebagai
penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama,perlu pelaksanaan berdasar pada
perundangan sehngga bangunan pendidikan nasional yang sah menurut
undang-undang. Hal ini sangan penting karna hakekatnya pendidikan nasional
adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945. Landasan yuridis bukan semata
dijadikan landasan bagi penyelenggaraan pendidikan namun sekaligus dijadikan
alat untuk mengatur sehingga bagi penyelenggaraan pendidikan yang menimpah,
maka dengan landasan yuridis tersebut dikenakan sanksi. Dalam praktek
penyelenggaraan pendidikan tidak sedikit penyimpangan. Memang sering kali
penyimpangan tersebut tidak begitu langsung di rasakan sebaga kerugian, namun
dalam jangkau panjang bahkan dalam skala nasonal dapat menimbulkan kerugian
besar bukan hanya material tetapi juga mental spiritual. Itulah sebabnya
disamping dasar regulasi sangat penting juga harus pula dilandasi dengan dasar
yuridis untuk sanksi.
No comments:
Write komentar