Pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah bersama
masyarakat tidak bisa diletakkan. karena pendidikan dapat mencakup satuan
pendidikan jalur sekolah dan jalur luar sekolah. pendidikan jalur sekolah
meliputi pendidikan berbasis madrasah dan pendidikan umum sampai jenjang
pendidikan tinggi dengan penjenjangannya. sedangkan jalur luar sekolah meliputi
kursus keterampilan,pendidikan kemasyarakatan,bimbingan belajar.
1.
Pendidikan Dasar dan
Pendidikan yang Menengah
Pendidikan pada jenjang
Dasardan menengah adalah pendidikan jalur sekolah dengan sistem perjenjangan.
pendidikan dasar diselenggarakan bertujuann untuk membelaki peserta didik
pengetahuan dan keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk mendukung kehidupan
dalam keluarga dan masyarakat serta untuk mengetahui pendidikan tingkat
menengah.
2.
Kurikulum dan Proses
Pembelajaran
Penyelenggaraan pendidikan
diarahkan pada sistem pendidikan terbuka di mana pesetra didik dapat mengambil
program pendidikan pada satuan pendidikan lainnya sebagai bagian dari program
pendidikan yang utuh.untuk menjamin proses pembelajaran maka penyelenggaraan
pendidikan pada tingkat dasar dan menengah minimal terselenggarakan selama 40 jam per
minggu dari pukul 7.30 hingga pukul 15.30 seperti jam kerja kantor.
3.
Manajemen dan Pembiayaan
Dalam kerangka peningkatan
peran serta masyarakat maka dalam bidang pembiayaan pendidikan harus ditanggung
bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pembiayaan dari pemerintah diarahkan
pada kegiatan strategis misalnya,beasiswa,pelayanan pendidikan pedesaan atau
kelompok masyarakat yang tidak mampu.Dengan demikian maka pembiayaan pendidikan
akan mengikuti pola perdanaan berkeadilan.
4.
Pendidikan Tinggi
Khusus untuk perguruan tinggi,
jenis pendidikan tinggi dapat berbentuk Universitas,sekolah tinggi,akademi,dan
politeknik,sedangkan perjenjangannya meliputi;pendidikan diploma (SO)¸sarjana
(S1),magister(S3).pendidikan tinggi diselenggarakan bertujuan untuk menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau
profesionalyang mampu menerapkan, mengembangkan atau menciptakan ilmu
pengetahuan, teknologi dan atau seni.
5.
Kurikulum dan Proses
Pembelajaran
Tuntutan otonom yang
menghendaki adanya pemindahan kewenangan kepada daerah perlu sekali ditetapkan
standar yang bersifat nasional dalam kemampuan akademik dan profesional yang
dijadikan acuan untuk penyusunan kurikulum sesuai dengan kepentingan
pembangunan.
6.
Manajemen dan Pembiayaan
Pendidikan tinggi merupakan
badan hukum negara atau masyarakat yang berdasarkan asas nirlaba dan corporate governance. Karenanya
manajemennya harus bertumpu pada prinsip otonomi, akuntabilitas dan jaminan
mutu. Wujud dari prinsip manajemen tersebut harus dibentuk komite perguruan
tinggi dengan anggota perwakilan dari masyarakat.
7.
Pendidikan Berbasis
Masyarakat
Pendidikan dapat berlangsung
di dalam sekolah dan di luar sekolah, namun dalam hal tertentu pendidikan dapat
dilaksanakan oleh masyarakat yang merupakan bentuk pertisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan pendidikan.
Dalam hal kurikulum dan
proses pembelajaran sebaiknya dikembangkan sepenuhnya berbagai upaya yang
mengarah kepada perwujudan misi,visi, dan tujuan khusus dari masyarakat yang
mendukung lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat tersebut dengan didukung
proses belajar, kurikulum dan tenaga kependidikan yang kualifaid.
No comments:
Write komentar