Monday, 19 November 2018

PENYELENGGARA PENDIDIKAN



Pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah bersama masyarakat tidak bisa diletakkan. karena pendidikan dapat mencakup satuan pendidikan jalur sekolah dan jalur luar sekolah. pendidikan jalur sekolah meliputi pendidikan berbasis madrasah dan pendidikan umum sampai jenjang pendidikan tinggi dengan penjenjangannya. sedangkan jalur luar sekolah meliputi kursus keterampilan,pendidikan kemasyarakatan,bimbingan belajar.

1. Pendidikan Dasar dan Pendidikan yang Menengah

Pendidikan pada jenjang Dasardan menengah adalah pendidikan jalur sekolah dengan sistem perjenjangan. pendidikan dasar diselenggarakan bertujuann untuk membelaki peserta didik pengetahuan dan keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk mendukung kehidupan dalam keluarga dan masyarakat serta untuk mengetahui pendidikan tingkat menengah.

2. Kurikulum dan Proses Pembelajaran

Penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada sistem pendidikan terbuka di mana pesetra didik dapat mengambil program pendidikan pada satuan pendidikan lainnya sebagai bagian dari program pendidikan yang utuh.untuk menjamin proses pembelajaran maka penyelenggaraan pendidikan pada tingkat dasar dan menengah minimal terselenggarakan selama 40 jam per minggu dari pukul 7.30 hingga pukul 15.30 seperti jam kerja kantor.

3. Manajemen dan Pembiayaan

Dalam kerangka peningkatan peran serta masyarakat maka dalam bidang pembiayaan pendidikan harus ditanggung bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pembiayaan dari pemerintah diarahkan pada kegiatan strategis misalnya,beasiswa,pelayanan pendidikan pedesaan atau kelompok masyarakat yang tidak mampu.Dengan demikian maka pembiayaan pendidikan akan mengikuti pola perdanaan berkeadilan.

4. Pendidikan Tinggi

Khusus untuk perguruan tinggi, jenis pendidikan tinggi dapat berbentuk Universitas,sekolah tinggi,akademi,dan politeknik,sedangkan perjenjangannya meliputi;pendidikan diploma (SO)¸sarjana (S1),magister(S3).pendidikan tinggi diselenggarakan bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau profesionalyang mampu menerapkan, mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni.

5. Kurikulum dan Proses Pembelajaran

Tuntutan otonom yang menghendaki adanya pemindahan kewenangan kepada daerah perlu sekali ditetapkan standar yang bersifat nasional dalam kemampuan akademik dan profesional yang dijadikan acuan untuk penyusunan kurikulum sesuai dengan kepentingan pembangunan.

6. Manajemen dan Pembiayaan

Pendidikan tinggi merupakan badan hukum negara atau masyarakat yang berdasarkan asas nirlaba dan corporate governance. Karenanya manajemennya harus bertumpu pada prinsip otonomi, akuntabilitas dan jaminan mutu. Wujud dari prinsip manajemen tersebut harus dibentuk komite perguruan tinggi dengan anggota perwakilan dari masyarakat.

7. Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pendidikan dapat berlangsung di dalam sekolah dan di luar sekolah, namun dalam hal tertentu pendidikan dapat dilaksanakan oleh masyarakat yang merupakan bentuk pertisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam hal kurikulum dan proses pembelajaran sebaiknya dikembangkan sepenuhnya berbagai upaya yang mengarah kepada perwujudan misi,visi, dan tujuan khusus dari masyarakat yang mendukung lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat tersebut dengan didukung proses belajar, kurikulum dan tenaga kependidikan yang kualifaid.

No comments:
Write komentar