Monday, 4 March 2019

Asas Kewarganegaraan

A.  Pengertian Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari sebuah negara tertentu.
Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.  Asas ius soli (asas kedaerahan)
2.  Asas ius sanguinis (asas keturunan)


B.  Asas Kewarganegaraan
1. Asas ius soli (asas kedaerahan)
Dalam Asas ius soli, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warganegara A. Jadi menurut asas ius soli kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Negara-negara yang menganut asas ius soli biasanya adalah bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, agama, etnis, dll. Negara akan mengakui seseorang sebagai warga negara apabila seseorang itu dilahirkan di negara tersebut, tidak melihat siapa dan dari mana orang tua nya berasal.
Contoh negara yang menerapkan sistem asas Kewarganegaraan Ius Soli:
Amerika Serikat
Argentina
Brazil
Jamaika
Kanada
Venezuela
Meksiko
Contoh dari asas kewarganegaraan ius soli :
Misalkan Andi dan Ani berasal dari negara Amerika Serikat (penganut ius soli) mempunyai anak bernama Antok, Antok dilahirkan di negara Kanada (penganut ius soli) maka Antok akan dinyatakan sebagai warga negara Kanada karena ia dilahirkan dinegara yang menganut asas ius soli.

2. Asas ius sanguinis (asas keturunan)
Dalam Asas Ius Sanguinis, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Contohnya, Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi menurut asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.

Negara yang menganut asas ius sanguinis akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negara apabila orang tua dari anak tersebut berasal dari negara tersebut (dilihat dari keturunannya).

Contoh negara yang menerapkan sistem asas kewarganegaraan Ius Sanguinis:
Jepang
Korea Selatan
Lebanon
Inggris
Italia
Rusia
Spanyol
Yunani

Contoh dari asas kewarganegaraan Ius Sanguinis :
Misalkan Budi dan Bela berasal dari Spanyol (penganut asas Ius Sanguinis ) memiliki anak yang bernama Berlianti, Berlianti dilahirkan di Lebanon (penganut asas Ius Sanguinis) maka status kewarganegaraan Berlianti adalah Spanyol karena dilihat dari garis keturunan orang tuanya yang berasal dari Spanyol meskipun ia dilahirkan di Lebanon.

Akibat perbedaan menentukan kewarganegaran karena asas ius soli dan ius sanguinis
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius sanguinis atau asas ius soli, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
1. Apatride
Apatride yaitu adanya seorang anak / penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.

Contohnya : Andi dan Anik adalah pasangan suami isteri yang berkewarganegaraan Amerika Serikat atau berasas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara Jepang yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka bernama Alan. Menurut negara Amerika Serikat yang menganut asas Ius Soli, Alan tidak diakui sebagai warganegaranya, sebab lahir di negara lain (negara Jepang). Begitu pula menurut negara Jepang yang menganut asas Ius Sanguinis, Alan tidak diakui sebagai warganegaranya, sebab orang tuanya bukan warganegara jepang. Dengan demikian Alan tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.

2. Bipatride
Bipatride yaitu adanya seorang anak / penduduk yang memiliki dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.

Contohnya :  Budi dan Bela adalah pasangan suami isteri yang berkewarganegaraan Rusia atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara Argentina yang berasas Ius Soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Berinda. Menurut negara Rusia yang menganut asas Ius Sanguinis, Berinda adalah warga negaranya sebab mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara Argentina yang menganut asas Ius Soli, Berinda juga warga negaranya, sebab tempat kelahirannya di negara Argentina yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Berinda memiliki status dua kewarganegaraan (bipatride).

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
1.        Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
2.        Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)

Sehubungan dengan 2 stelsel diatas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki:
1.        Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
2.        Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

No comments:
Write komentar