A. Pengertian Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir
dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari
sebuah negara tertentu.
Pada umumnya asas dalam menentukan
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Asas
ius soli (asas kedaerahan)
2. Asas
ius sanguinis (asas keturunan)
B. Asas Kewarganegaraan
1. Asas ius
soli (asas kedaerahan)
Dalam Asas ius soli, kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang
dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B,
maka ia adalah warganegara A. Jadi menurut asas ius soli kewarganegaraan
seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang
menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Negara-negara yang menganut asas ius soli
biasanya adalah bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras,
agama, etnis, dll. Negara akan mengakui seseorang sebagai warga negara apabila
seseorang itu dilahirkan di negara tersebut, tidak melihat siapa dan dari mana
orang tua nya berasal.
Contoh negara yang menerapkan sistem asas
Kewarganegaraan Ius Soli:
Amerika Serikat
Argentina
Brazil
Jamaika
Kanada
Venezuela
Meksiko
Contoh dari
asas kewarganegaraan ius soli :
Misalkan Andi dan Ani berasal dari negara
Amerika Serikat (penganut ius soli) mempunyai anak bernama Antok, Antok
dilahirkan di negara Kanada (penganut ius soli) maka Antok akan dinyatakan
sebagai warga negara Kanada karena ia dilahirkan dinegara yang menganut asas
ius soli.
2. Asas ius
sanguinis (asas keturunan)
Dalam Asas Ius Sanguinis, kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
Contohnya, Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi menurut asas ini, kewarganegaraan
anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana
anak itu lahir.
Negara yang menganut asas ius sanguinis akan
mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negara apabila orang tua
dari anak tersebut berasal dari negara tersebut (dilihat dari keturunannya).
Contoh negara yang menerapkan sistem asas
kewarganegaraan Ius Sanguinis:
Jepang
Korea Selatan
Lebanon
Inggris
Italia
Rusia
Spanyol
Yunani
Contoh dari asas kewarganegaraan Ius
Sanguinis :
Misalkan Budi dan Bela berasal dari Spanyol
(penganut asas Ius Sanguinis ) memiliki anak yang bernama Berlianti, Berlianti
dilahirkan di Lebanon (penganut asas Ius Sanguinis) maka status kewarganegaraan
Berlianti adalah Spanyol karena dilihat dari garis keturunan orang tuanya yang
berasal dari Spanyol meskipun ia dilahirkan di Lebanon.
Akibat perbedaan menentukan kewarganegaran
karena asas ius soli dan ius sanguinis
Adanya perbedaan dalam menentukan
kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius sanguinis atau
asas ius soli, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang
penduduk yaitu:
1. Apatride
Apatride yaitu adanya seorang anak / penduduk
yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena
seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan
seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada
negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui
kewarganegaraan anak tersebut.
Contohnya : Andi dan Anik adalah pasangan
suami isteri yang berkewarganegaraan Amerika Serikat atau berasas Ius Soli.
Mereka berdomisili di negara Jepang yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian
lahirlah anak mereka bernama Alan. Menurut negara Amerika Serikat yang menganut
asas Ius Soli, Alan tidak diakui sebagai warganegaranya, sebab lahir di negara
lain (negara Jepang). Begitu pula menurut negara Jepang yang menganut asas Ius
Sanguinis, Alan tidak diakui sebagai warganegaranya, sebab orang tuanya bukan
warganegara jepang. Dengan demikian Alan tidak mempunyai kewarganegaraan atau
Apatride.
2. Bipatride
Bipatride yaitu adanya seorang anak /
penduduk yang memiliki dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan
rangkap). Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang
menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut
asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran)
sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
Contohnya :
Budi dan Bela adalah pasangan suami isteri yang berkewarganegaraan Rusia
atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara Argentina yang berasas
Ius Soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Berinda. Menurut negara Rusia yang
menganut asas Ius Sanguinis, Berinda adalah warga negaranya sebab mengikuti
kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara Argentina yang
menganut asas Ius Soli, Berinda juga warga negaranya, sebab tempat kelahirannya
di negara Argentina yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Berinda
memiliki status dua kewarganegaraan (bipatride).
Dalam menetukan status kewarganegaraan
seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
1. Stelsel
aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif
untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
2. Stelsel
pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa
melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Sehubungan dengan 2 stelsel diatas, seorang
warga negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki:
1. Hak
opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
2. Hak
repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
No comments:
Write komentar