Negara merupakan organisasi yang punya
kewenangan luas untuk mengatur hal yang berhubungan dengan masyakarat dan punya
kewajiban untuk mensejahterakan, mencerdaskan, dan melindungi kehidupan rakyat.
Untuk dapat mensejahterakan, mencerdaskan,
dan melindungi kehidupan rakyatnya, Sebuah negara tidak muncul secara langsung
atau tidak langsung terbentuk. Karena ada beberapa syarat yang harus terpenuhi
suatu negara agar layak disebut sebagai "Negara" yang sebenarnya. Syarat-syarat
tersebut biasa kita sebut dengan Unsur-unsur terbentuknya Negara.
Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari
dua bagian, yaitu unsur konstitutif (pokok) dan unsur deklaratif.
• Unsur
konstitutif (pokok) ialah unsur yang paling penting, karena berperan sebagai
syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.
• Unsur
deklaratif ialah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu
negara.
Berkaitan dengan unsur negara, pada tahun
1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang wajib dimiliki
untuk membentuk suatu negara, konvensi tersebut disebut dengan Konvensi
Montevideo.
5 Unsur-Unsur Negara Menurut Konvensi
Montevideo
Kita semua tahu bahwa tiap negara memiliki
unsur-unsur pembentuknya, katakanlah unsur ini sebagai bagian terkecil untuk
membentuk suatu negara. Nah unsur-unsur ini pada tahun 1933 telah dirumuskan
dan disepakati (dihasilkan) dalam Konvensi Montevideo, dimana konferensi ini
merupakan konferesi antara negara-negara Amerika yang berlangsung di Montevideo
(Ibu kota Uruguay). Berdasarkan hasil konvensi ini, unsur-unsur berdirinya
suatu negara adalah sebagai berikut:
1. Penghuni (penduduk/rakyat).
2. Wilayah.
3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang
berdaulat).
4. Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara
lain.
5. Pengakuan dari negara lain.
Keempat unsur pertama disebut unsur
konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara,
sedangkan unsur yang kelima disebut unsur deklaratif yakni unsur yang sifatnya
menyatakan, bukan unsur mutlak artinya jika unsur konsitutif sudah terpenuhi
maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur deklaratif.
Penjelasan tiap unsur-unsur berdirinya sebuah
negara menurut Konvensi Montevideo akan kami kelompokkan berdasarkan Unsur
Konstitutif dan Unsur Deklaratif, berikut penjelasannya:
A. Unsur
Konstitutif terbentuknya suatu negara
Unsur konstitutif merupakan syarat wajib atau
unsur pokok yang harus dimiliki calon negara agar bisa menjadi negara. Jika
salah satu unsur pokok di bawah ini tidak terpenuhi maka negara tersebut belum
bisa menjadi negara seutuhnya, namun jika unsur konsitutif sudah terpenuhi maka
suatu negara bisa saja tidak memerlukan unsur deklaratif untuk menjadi sebuah
nagara yang utuh.
Terdapat 4 Unsur Konstitutif berdasarkan
Unsur-Unsur Suatu Negara Menurut Konvensi Montevideo yaitu Penghuni
(penduduk/rakyat), Wilayah, Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat) dan
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain. Untuk penjelasannya adalah
sebagai berikut:
1. Penghuni (penduduk/rakyat)
Rakyat merupakan semua orang yang ada di
wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan
hal tersebut, keberadaan rakyat merupakan unsur penting bagi terbentuknya
sebuah negara.
Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk
dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
a. Penduduk merupakan orang-orang yang
berdomisili atau menetap dalam suatu negara.
b. Bukan penduduk merupakan orang yang
sementara waktu berada dalam suatu negara, contohnya para turis.
c. Warga negara merupakan orang-orang yang
berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara.
d. Bukan warga negara ialah orang-orang yang
berada dalam suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara
yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada,
contohnya duta besar.
Jadi, unsur yang pertama (penghuni) adalah
harus ada rakyat dulu.
2. Wilayah
Setelah rakyat, unsur berikutnya yang
membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang amat
penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah,
mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh
rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara merupakan
kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah
ekstrateritorial.
a. Daratan: Daratan ialah tempat bermukimnya
warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai
batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara
tetangga.
b. Udara: udara merupakan seluruh ruang yang
berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan ataupun lautan.
c. Lautan: Lautan merupakan wilayah suatu
Negara yang terdiri atas laut teritorial, zona tambahan, ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif), dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara
merupakan batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona tambahan
yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis
pantai suatu Negara. ZEE merupakan wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur
dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua ialah wilayah lautan yang terletak
di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang
meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
d. Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial
suatu Negara ialah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai
wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain.
Contohnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai
wilayah ekstrateritorial Indonesia.
3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang
berdaulat)
Kekuasaan tertinggi atau pemerintahan yang
berdaulat dapat diartikan sebagai suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan
tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.
Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas
empat sifat kedaulatan yaitu:
a. Permanen, yang berarti kedaulatan itu
tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
b. Tidak terbatas atau mutlak, berarti
kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara
tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
c. Bulat atau tidak terbagi-bagi, yang
berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah
negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam
negara.
d. Asli, berarti kedaulatan tersebut tidak
berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari
negara sendiri.
4. Kesanggupan untuk berhubungan dengan
negara lain
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara
lain, yaitu ketika negara itu mampu melakukan hubungan-hubungan dengan negara
lain dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, kebudayaan, dan sebagainya.
B. Unsur
Deklaratif terbentuknya suatu negara
Unsur deklaratif merupakan unsur tambahan
dalam terbentuknya suatu negara, karena jika unsur konsitutif sudah terpenuhi
maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur deklaratif. Namun tetap saja
unsur deklaratif ini adalah suatu hal yang penting dalam terbentuknya negara.
Terdapat satu Unsur Deklaratif berdasarkan
Unsur-Unsur Suatu Negara Menurut Konvensi Montevideo yaitu Adanya pengakuan
dari negara lain. Untuk penjelasannya adalah sebagai berikut.
5. Pengakuan dari negara lain
Adanya pengakuan dari negara-negara lain
merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk
terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain. Kemudian untuk menperoleh
pengakuan dari negara lain maka sebuah negara perlu menjalin hubungan dengan
negara lain dalam berbagai bidang misalnya dalam bidang ekonomi, politik,
budaya, sosial dan pertahanan serta keamanan. Adapun macam-macam bentuk
pengakuan dari negara lain adalah sebagai berikut:
a. Pengakuan de facto yang berarti diakui
secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui karena memiliki unsur-unsur
negara seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. Misalnya, secara de facto
Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
b. Pengakuan de jure yang berarti pengakuan
negara lain terhadap suatu negara menurut hukum internasional. Dengan pengakuan
secara de jure, negara yang baru dibentuk atau baru merdeka itu memiliki
hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat dalam skala internasional.
Pengakuan negara lain secara de jure bangsa Indonesia dimulai sejak 18 Agustus
1945, pada saat disahkannya UUD 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden,
serta dilantiknya lembaga legislatif (KNIP) sebelum terbentuknya MPR/DPR.
No comments:
Write komentar