Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan
Umum UUD 1945 ayat 1, undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian
dari hukumnya dasar Negara itu. Dimaksud hanya sebagian adalah karena selain
UUD (hukum tertulis) juga berlaku hukum tidak tertulis. Sebagai konstitusi
negara Indonesia UUD 1945 berada di posisi tertinggi dalam tata urutan
perundang-undangan. Semua hukum yang berlaku di Indonesia haruslah sesuai dan
berintisari dari UUD 1945. Akan tetapi biar bagaimanapun UUD 1945 adalah hukum
yang di ciptakan manusia dan tidak dapat dikatakan sempurna. Setidaknya telah
ada 4 sejarah amandemen UUD 1945.
Sebelum membahas sejarah amandemen UUD
1945 mungkin ada baiknya kita sedikit mengulang bahasan sebelumnya tentang
perbandingan undang-undang dasar sebelum dan sesudah amandemen. Di sana saya
sempat menjelaskan 3 macam UUD yang telah digunakan di Indonesia. Yang dimaksud
ketiganya adalah UUD 1945, UUD RIS 1949, dan UUDS 1950.
Beruntung saat ini kita tetap
menggunakan produk pendiri bangsa kita sebagai konstitusi negara, UUD 1945.
Namun dalam perjalanannya bangsa Indonesia semakin berkembang dan memiliki
kebutuhan yang lebih beragam lagi. UUD 1945 yang diposisikan sebagai dasar
negara ternyata memiliki beberapa kelemahan. Wajar saja karena dalam prosesnya
penyusunan UUD 1945 ini dilakukan dalam situasi kondisi genting, sama halnya
seperti proses perumusan pancasila.
Dalam sejarah amandemen UUD 1945
terhitung sudah 4 kali UUD 1945 mengalami amandemen (Amendment, Perubahan,
tetapi bukan dalam pengertian Pergantian). Setelah 4 kali diamandemen sebanyak 25 butir tidak dirubah, 46 butir
dirubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya. Secara keseluruhan saat ini
berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru. Mengapa harus diamandemen?
Berikut ini beberapa alasan mengapa perlu dilakukan amandemen.
Alasan dilakukan amandemen
1. Lemahnya checks and balances pada
institusiinstitusi ketatanegaraan.
2. Executive heavy,
kekuasaan terlalu dominan berada di tangan Presiden (hak prerogatif dan
kekuasaan legislatif)
3. Pengaturan terlalu
fleksibel (vide:pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen)
4. Terbatasnya pengaturan
jaminan akan HAM
Berikut ini sejarah amandemen UUD 1945
di Indonesia.
Amandemen I
Amandemen yang pertama kali ini disahkan
pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen
yang dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni:
Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13,
pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21.
Inti dari amandemen pertama ini adalah
pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).
Amandemen II
Amandemen yang kedua disahkan pada
tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000.
Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang
dilakukan pada amandemen kedua.
Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal
19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27,
pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G,
pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C.
Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV,
Ps. 36A ;
Inti dari amandemen kedua ini adalah
Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan
Lagu Kebangsaan.
Amandemen III
Amandemen ketiga disahkan pada tanggal
10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9 November 2001. Perubahan yang
terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini
detil dari amandemen ketiga.
Pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A,
pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17,
pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal
23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A,
pasal24B, pasal24C.
Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA.
Inti perubahan yang dilakukan pada
amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR,
Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.
Amandemen IV
Sejarah amandemen UUD 1945 yang terakhir
ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002.
Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal.
Pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11,
pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal
34, pasal 37.
BAB XIII, Bab XIV.
Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR,
Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang,
bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan
kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
Tujuan dari dilakukannya amandemen UUD 1945 yang
terjadi hingga 4 kali ini adalah menyempurnakan aturan-aturan mendasar seperti
tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Sejarah amandemen UUD 1945 yang dilakukan
berdasarkan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap
mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga
mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
No comments:
Write komentar