A. Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
1. Wajib memberi keputusan atas pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil
Presiden Menurut UUD 1945.
2. memutus sengketa kewenangan lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3. memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
4. Berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
5. untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Ungang Dasar.
B.
Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945
2. Memutus perselisihan tentang hasil
Pemilu
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus sengketa kewenangan antara
lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
C.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum
berupa
a) penyuapan
b) korupsi
c) penghianatan terhadap negara
d) atau tindak pidana lainnya
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
D.
Hak Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
1. Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk
pengujian UU)
2. Perorangan warga negara Indonesia
(untuk pengujian UU)
3. Pemerintah (untuk pembubaran partai
politik)
4. Peserta pemilihan umum, baik
pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan
Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
5. Badan hukum publik atau privat (untuk
pengujian UU)
6. Lembaga negara (untuk pengujian UU
dan sengketa antar lembaga)
E.
Fungsi Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
1. menjaga konstitusi guna tegaknya
prinsip konstitusionalitas hukum.
2. untuk menjamin tidak akan ada lagi
produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak
konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal
konstitusionalitasnya Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan
atau tidak dengan konstitusi.
3. pengujian undang-undang itu tidak dapat
lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945
menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan
supremasi konstitusi.
No comments:
Write komentar