Wednesday 8 January 2020

Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)


A. Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
1. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945.
2. memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3. memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
4. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
5. untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar.

B. Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
2. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

C. Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penyuapan
b) korupsi
c) penghianatan terhadap negara
d) atau tindak pidana lainnya
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

D. Hak Mahkamah Konstitusi ( MK ) :

1. Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
2. Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
3. Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
4. Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
5. Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
6. Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)

E. Fungsi Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
1. menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
2. untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
3. pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.

No comments:
Write komentar