A. Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :
1. Memeriksa tanggungjawab tentang
keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
2. Memeriksa tanggung jawab keuangan
Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
3. Memeriksa tanggungjawab pemerintah
tentang keuangan Negara
4. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa
semua pelaksanaan APBN
5. Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan
kepada DPR
6. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
7.
Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
B.
Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :
1. Meminta keterangan dan/atau dokumen
yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola
keuangan negara.
2. Meminta keterangan yang wajib
diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak
bertentangan terhadap undang – undang.
3. Menetapkan standar pemeriksaan
keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
4. Menilai dan/atau menetapkan jumlah
kerugian Negara
5. Menentukan objek pemeriksaan,
merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode
pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.
No comments:
Write komentar