Wednesday, 8 January 2020

Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


A. Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :
1. Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
2. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
3. Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
4. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
5. Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
6. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
7.  Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU

B. Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :
1. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
2. Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.
3. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
4. Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
5. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.

No comments:
Write komentar