A.
Pengertian Identitas Nasional
Identitas adalah sifat khas yang
menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, kelompok sendiri,
golongan sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Mengacu kepada
pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku
pula pada suatu golongan.
Sedangkan kata nasional merupakan
identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh
kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti agama, budaya dan bahasa maupun non fisik
seperti cita-cita, keinginan dan tujuan.
Himpunan kelompok-kelompok inilah yang
kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang
pada akhirnya menciptakan tindakan kelompok (collective action) yang diwujutkan
dalam bentuk pergerakan-pergerakan atau organisasi yang diberi atribut-atribut
nasional.
Dari pengertian "identitas"
dan pengertian "nasional" diatas, maka Pengertian Identitas Nasional
adalah suatu ciri yang dimiliki sebuah bangsa, secara fisiologi yang membedakan
bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut
maka setiap bangsa di dunia ini akan mempunyai identitas sendiri-sendiri sesuai
dengan keunikan, ciri-ciri, sifat, serta karakter dari bangsa tersebut.
Identitas nasional sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut
terbentuk secara historis.
Identitas nasional pada dasarnya
menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional
bersifat sekunder dan buatan. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir
belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesuku bangsaan yang memang telah
dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Karena sebelum mempunyai identitas
nasional, warga bangsa telah mempunyai identitas primer yaitu identitas kesuku
bangsaan. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan
disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara.
Dari pengertian identitas nasional
diatas, kita juga dapat mengartikan Pengertian Identitas Nasional dalam lingkup
bangsa indonesia. Pengertian Identitas Nasional dalama lingkup bangsa indonesia
adalah kumpulan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam beragam
aspek kehidupan dari ratusan suku yang dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia
menjadi kebudayaan nasional dengan acuan pancasila dan Bhineka Tunggal Ika
sebagai dasar dan arah pengembangannya.
B.
Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional Indonesia
Berbicara mengenai unsur-unsur identitas
nasional, maka identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang
majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan unsur unsur pembentuk identitas
nasional yang meliputi:
1.
Suku bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial yang
khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan
golongan jenis kelamin dan umur. Di Indonesia terdapat banyak sekali kelompok
etnis atau suku bangsa dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2.
Kebudayaan
Kebudayaan merupakan pengetahuan manusia
sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif dipakai oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan
serta pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan serta benda-benda
kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
3.
Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai
masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara
adalah agama Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Kong Hu Cu. Agama Kong H
Cu pada masa orde baru belum diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak
pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara
dihilangkan.
4.
Bahasa
Bahasa merupakan salah satu dari unsur
pembentuk identitas nasional. Dalam hal ini, bahasa dipahami sebagai sistem
perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia
dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia.
Dari 4 unsur unsur identitas nasional di
atas, dapat dirumuskan pembagiannya menjadi tiga bagian yaitu:
1. Identitas
Fundamental, yaitu pancasila sebagai falsafat bangsa, dasar negara dan ideologi
negara.
2. Identitas
Instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata perundang-undangannya. Dalam
Identitas instrumental ini, bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia,
bendera negara Indonesia adalah merah putih, lambang negara Indonesia adalah
Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika., lagu kebangsaan
Indonesia yakni Indonesia Raya.
3. Identitas
Alamiah, yaitu meliputi negara kepulauan dan pluralisme dalam suku, budaya,
bahasa dan agama serta kepercayaan.
No comments:
Write komentar