Pemerintah resmi mengumumkan bahwa guru yang telah bersertifikasi akan kembali menerima tambahan tunjangan profesi sebesar 100% dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 7 Maret 2025.
Regulasi ini mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya. Menteri Sekretaris Negara telah mengesahkan peraturan ini, memastikan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat segera diterapkan.
Poin-Poin Utama dalam PP Nomor 11 Tahun 2025
Pasal 9 dalam peraturan ini menegaskan bahwa dana untuk THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta belanja negara. Komponen yang termasuk dalam pencairan THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi yang berhak menerimanya.
Bagi guru yang telah memiliki sertifikasi, Ayat 3 dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa mereka yang gaji pokoknya berasal dari APBN serta tidak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin) akan memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji dalam pencairan THR dan gaji ke-13.
Sementara itu, Ayat 4 menjelaskan bahwa guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan juga dapat menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) dengan jumlah maksimal setara dengan satu bulan tunjangan profesi guru.
Dengan ketentuan ini, guru bersertifikasi dipastikan kembali memperoleh tambahan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji dalam pencairan THR dan gaji ke-13, sebagaimana kebijakan yang berlaku pada tahun 2024.
Perbandingan dengan Kebijakan Tahun 2024
Kebijakan ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, ketentuan serupa telah diterapkan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, klausul mengenai pencairan tambahan tunjangan profesi guru dalam THR dan gaji ke-13 memiliki redaksi yang sama dengan yang tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan skema pencairan tunjangan bagi guru sertifikasi sebagaimana yang telah berjalan di tahun sebelumnya. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi di beberapa daerah, seperti keterlambatan pencairan pada tahun 2024. Oleh karena itu, diharapkan pada tahun 2025 seluruh pemerintah daerah dapat melaksanakan kebijakan ini dengan lebih baik.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa tunjangan kinerja bagi aparatur negara diberikan sebesar 100 persen. Meskipun guru tidak mendapatkan Tukin, mereka tetap menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak Kebijakan terhadap Kesejahteraan Guru
Dengan adanya kepastian mengenai pencairan tambahan tunjangan profesi dalam THR dan gaji ke-13, para guru bersertifikasi dapat menyambut tahun 2025 dengan optimisme. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik serta mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Meskipun regulasi telah ditetapkan, realisasi pencairan tetap membutuhkan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah agar dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan bekerja sama dalam memastikan implementasi kebijakan ini demi kesejahteraan para pendidik di Indonesia.
No comments:
Write komentar