Friday 30 August 2019

Perjanjian Linggarjati: Tokoh, Latar Belakang dan Dampaknya Bagi Indonesia

Perjanjian Linggarjati adalah perjanjian bersejarah antara pihak Indonesia dan Belanda dengan pihak Inggris sebagai mediator yang dilaksanakan pada tanggal 11-13 November 1946 di Linggarjati, Cirebon. Penandatanganan perjanjian baru disahkan secara resmi pada tanggal 25 Maret 1947. Isi perjanjian ini meliputi Belanda mengakui wilayah Indonesia secara de facto serta pembentukan negara Republik Indonesia Serikat (RIS).


A. Latar Belakang Perjanjian Linggarjati
Diadakannya perundingan Linggarjati dilatarbleknagi oleh masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia. Hal ini karena Jepang menetapkan ‘status quo’ di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda seperti peristiwa 10 November di Surabaya.

Pemerintah Inggris selaku penanggung jawab berupaya menyelesaikan konflik politik dan militer di Asia. Pada akhirnya diplomat Inggris bernama Sir Archibald Clark Kerr mengundang Indonesia dan Belanda untuk melakukan perundingan di Hooge Veluwe.

Para pemimpin negara menyadari bahwa untuk menyelesaikan konflik dengan peperangan hanya akan menimbulkan korban dari kedua belah pihak.

Namun perundingan yang direncanakan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui kedaulatannya atas pulau Jawa, pulau Sumatera dan pulau Madura, sedangkan Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.

Pada akhir Agutus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia dalam menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta, dibukalah perundingan antara Indonesia dan Belanda yang dipimpin oleh Lord Killearn.

Dalam perundingan awal ini akhirnya menghasilkan persetujuan untuk gencatan senjata pada 14 Oktober dan rencana untuk mengadakan perundingan lebih lanjut, yakni Perundingan Linggarjati yang akan dilaksanakan mulai tanggal 11 November 1946.

B. Waktu dan Tempat Perjanjian Linggarjati
Perjanjian bersejarah antara Indonesia dan Belanda ini akhirnya terlaksana. Perjanjian Linggarjati dilaksanakan mulai tanggal 11 November 1946 sampai 13 November 1946. Tempat pelaksanaan perundingan ini bertempat di Linggarjati, Cirebon.

Meski dilaksanakan pada 11-13 November 1946, namun penandatanganan perjanjian Linggarjati baru dilakukan pada tanggal 25 Maret 1947. Di waktu senggang, para delegasi melakukan perbaikan terhadap isi-isi perjanjian agar kedua belah pihak bisa menemui titik temu untuk menyetujui perjanjian ini.

C. Tokoh Perjanjian Linggarjati
Ada beberapa tokoh penting yang terlibat dalam perjanjian Linggarjati, baik dari pihak Indonesia, Belanda atau dari pihak Inggris selaku mediator atau penengah. Berikut nama-nama tokoh dalam perjanjian Linggarjati.

Pemerintah Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir (ketua), A. K. Gani, Susanto Tirtoprojo, Mohammad Roem
Pemerintah Belanda diwakili oleh Wim Schermerhorn (ketua), H. J. van Mook, Max van Pool, F. de Boer
Pemerintah Inggris selaku mediator/penengah diwakili oleh Lord Killearn

D. Isi Perjanjian Linggarjati
Penandatanganan perjanjian Linggarjati dilakukan pada 25 Maret 1947 antara kedua belah pihak. Hasil perundingan Linggarjati menghasilkan beberapa poin dan pasal sebagai berikut.
1.   Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
2.   Belanda harus meninggalkan wilayah Republik Indonesia paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3.   Pihak Belanda dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang terdiri dari wilayah Indonesia, Kalimantan dan Timur Besar sebelum tanggal 1 Januari 1949.
4.   Dalam bentuk Republik Indonesia Serikat, pemerintah Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth atau Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai kepalanya.

E. Dampak Perjanjian Linggarjati
Terdapat beberapa dampak yang ditimbulkan akibat kesepakatan dalam perundingan Linggarjati tersebut. Dampak positif perjanjian Linggarjati bagi Indonesia adalah pemerintah Indonesia mendapat pengakuan secara de facto dari pihak Belanda.

Namun ada juga dampak negatifnya yaitu wilayah Indonesia menjadi semakin sempit karena yang diakui hanya wilayah Jawa, Madura dan Sumatera saja.

Sebelumnya juga terjadi pro-kontra terkait perundingan ini. Beberapa partai nasional mengkritik pemerintah karena mau menandatangani perundingan ini dan menuding bahwa pemerintahan Indonesia lemah untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia.

Namun pemerintah memberi alasan kenapa mau menyetujui isi perjanjian Linggarjati tersebut yaitu memilih cara damai untuk menyelesaikan konflik untuk menghindari jatuhnya korban dan menarik simpati dunia internasional. Perdamaian dengan gencatan sejata juga dapat memberi peluang bagi pasukan militer Indonesia untuk melakukan berbagai hal diantaranya dalah konsolidasi.

F. Pelanggaran Perjanjian Linggarjati
Meski sudah disepakati namun kemudian terjadi pelanggaran terhadap perjanjian ini oleh pihak Belanda. Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jenderal H. J. van Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini. Pada tanggal 21 Juli 1947, terjadi Agresi Militer Belanda I yaitu serangan dari tentara Belanda ke wilayah Indonesia.

Akibatnya konflik Indonesia-Belanda kembali memanas. Pada akhirnya konflik ini kemudian kembali diselesaikan lewat jalur perundingan yaitu Perjanjian Renville. Meski begitu banyak hasil perjanjian Renville yang merugikan pihak Indonesia.

No comments:
Write komentar