Perjanjian
Linggarjati adalah perjanjian bersejarah antara pihak Indonesia dan Belanda
dengan pihak Inggris sebagai mediator yang dilaksanakan pada tanggal 11-13
November 1946 di Linggarjati, Cirebon. Penandatanganan perjanjian baru disahkan
secara resmi pada tanggal 25 Maret 1947. Isi perjanjian ini meliputi Belanda
mengakui wilayah Indonesia secara de facto serta pembentukan negara Republik
Indonesia Serikat (RIS).
A. Latar Belakang Perjanjian Linggarjati
Diadakannya
perundingan Linggarjati dilatarbleknagi oleh masuknya AFNEI yang diboncengi
NICA ke Indonesia. Hal ini karena Jepang menetapkan ‘status quo’ di Indonesia
menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia dengan Belanda seperti
peristiwa 10 November di Surabaya.
Pemerintah
Inggris selaku penanggung jawab berupaya menyelesaikan konflik politik dan
militer di Asia. Pada akhirnya diplomat Inggris bernama Sir Archibald Clark
Kerr mengundang Indonesia dan Belanda untuk melakukan perundingan di Hooge
Veluwe.
Para pemimpin
negara menyadari bahwa untuk menyelesaikan konflik dengan peperangan hanya akan
menimbulkan korban dari kedua belah pihak.
Namun
perundingan yang direncanakan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda
mengakui kedaulatannya atas pulau Jawa, pulau Sumatera dan pulau Madura,
sedangkan Belanda hanya mau mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.
Pada akhir
Agutus 1946, pemerintah Inggris mengirimkan Lord Killearn ke Indonesia dalam
menyelesaikan perundingan antara Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7
Oktober 1946 bertempat di Konsulat Jenderal Inggris di Jakarta, dibukalah
perundingan antara Indonesia dan Belanda yang dipimpin oleh Lord Killearn.
Dalam
perundingan awal ini akhirnya menghasilkan persetujuan untuk gencatan senjata
pada 14 Oktober dan rencana untuk mengadakan perundingan lebih lanjut, yakni
Perundingan Linggarjati yang akan dilaksanakan mulai tanggal 11 November 1946.
B. Waktu dan Tempat Perjanjian Linggarjati
Perjanjian
bersejarah antara Indonesia dan Belanda ini akhirnya terlaksana. Perjanjian
Linggarjati dilaksanakan mulai tanggal 11 November 1946 sampai 13 November
1946. Tempat pelaksanaan perundingan ini bertempat di Linggarjati, Cirebon.
Meski
dilaksanakan pada 11-13 November 1946, namun penandatanganan perjanjian
Linggarjati baru dilakukan pada tanggal 25 Maret 1947. Di waktu senggang, para
delegasi melakukan perbaikan terhadap isi-isi perjanjian agar kedua belah pihak
bisa menemui titik temu untuk menyetujui perjanjian ini.
C. Tokoh Perjanjian Linggarjati
Ada beberapa
tokoh penting yang terlibat dalam perjanjian Linggarjati, baik dari pihak
Indonesia, Belanda atau dari pihak Inggris selaku mediator atau penengah.
Berikut nama-nama tokoh dalam perjanjian Linggarjati.
Pemerintah
Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir (ketua), A. K. Gani, Susanto Tirtoprojo,
Mohammad Roem
Pemerintah
Belanda diwakili oleh Wim Schermerhorn (ketua), H. J. van Mook, Max van Pool,
F. de Boer
Pemerintah
Inggris selaku mediator/penengah diwakili oleh Lord Killearn
D. Isi Perjanjian Linggarjati
Penandatanganan
perjanjian Linggarjati dilakukan pada 25 Maret 1947 antara kedua belah pihak.
Hasil perundingan Linggarjati menghasilkan beberapa poin dan pasal sebagai
berikut.
1.
Belanda
mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan
Madura.
2.
Belanda harus
meninggalkan wilayah Republik Indonesia paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3.
Pihak Belanda
dan Indonesia sepakat membentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang
terdiri dari wilayah Indonesia, Kalimantan dan Timur Besar sebelum tanggal 1
Januari 1949.
4.
Dalam bentuk
Republik Indonesia Serikat, pemerintah Indonesia harus tergabung dalam
Commonwealth atau Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai
kepalanya.
E. Dampak Perjanjian Linggarjati
Terdapat
beberapa dampak yang ditimbulkan akibat kesepakatan dalam perundingan
Linggarjati tersebut. Dampak positif perjanjian Linggarjati bagi Indonesia
adalah pemerintah Indonesia mendapat pengakuan secara de facto dari pihak
Belanda.
Namun ada
juga dampak negatifnya yaitu wilayah Indonesia menjadi semakin sempit karena
yang diakui hanya wilayah Jawa, Madura dan Sumatera saja.
Sebelumnya
juga terjadi pro-kontra terkait perundingan ini. Beberapa partai nasional
mengkritik pemerintah karena mau menandatangani perundingan ini dan menuding
bahwa pemerintahan Indonesia lemah untuk mempertahankan kedaulatan negara
Indonesia.
Namun
pemerintah memberi alasan kenapa mau menyetujui isi perjanjian Linggarjati
tersebut yaitu memilih cara damai untuk menyelesaikan konflik untuk menghindari
jatuhnya korban dan menarik simpati dunia internasional. Perdamaian dengan
gencatan sejata juga dapat memberi peluang bagi pasukan militer Indonesia untuk
melakukan berbagai hal diantaranya dalah konsolidasi.
F. Pelanggaran Perjanjian Linggarjati
Meski sudah
disepakati namun kemudian terjadi pelanggaran terhadap perjanjian ini oleh
pihak Belanda. Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jenderal H. J. van Mook
akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian ini.
Pada tanggal 21 Juli 1947, terjadi Agresi Militer Belanda I yaitu serangan dari
tentara Belanda ke wilayah Indonesia.
Akibatnya
konflik Indonesia-Belanda kembali memanas. Pada akhirnya konflik ini kemudian
kembali diselesaikan lewat jalur perundingan yaitu Perjanjian Renville. Meski
begitu banyak hasil perjanjian Renville yang merugikan pihak Indonesia.
No comments:
Write komentar