Monday 23 December 2019

Tugas, Hak, Kewajiban dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


A. Tugas dan Wewenang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
1. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
2. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
3. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
4. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
5. Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
6. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undà ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
7. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
8. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
9. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
10. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
11. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

B. Hak-Hak Anggota DPR RI
1. Mengajukan rancangan undang-undang
2. Menyampaikan usul dan pendapat
3. Memilih dan dipilih
4. Mengajukan pertanyaan
5. Membela diri
6. Protokoler
7. Imunitas
8. Keuangan dan administrative

C. Kewajiban Anggota DPR RI
1. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
3. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
4. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
5. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
6. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
7. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
9. Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR

D. Fungsi Anggota DPR RI
1. Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
2. Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta APBN.
3. Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

No comments:
Write komentar