A.
Tugas dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat
1. Melantik presiden dan wakil presiden
dalam sidang paripurna MPR
2. Memilih dan melantik Presiden dan
Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya sampai habis masajabatanya.
3. Mengubah dan menetapkan UUD
4. Memutuskan usul Dewan Perwakilan
Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden
dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil
Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan
penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
5. Melantik Wakil Presiden menjadi
Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
6. Memilih dan melantik Wakil Presiden
dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
7. Memutuskan usul DPR berdasarkan
putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan
wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding
B.
Fungsi Anggota MPR RI
1. Berfungsi untuk mengubah atau
mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
2. Berfungsi untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.
C.
Hak-hak Anggota MPR RI
1. menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan
2. mengajukan usul pengubahan pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. memilih dan dipilih
4. Protokoler
5. imunitas
6. membela diri
7. keuangan dan administratif.
D.
Kewajiban Anggota MPR RI
1. melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
2. memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila
3. mendahulukan kepentingan negara di
atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
4. melaksanakan peranan sebagai wakil
rakyat dan wakil daerah.
5. mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
No comments:
Write komentar