Sunday, 15 December 2019

Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

A. Tugas dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat
1. Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR
2. Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masajabatanya.
3. Mengubah dan menetapkan UUD
4. Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
5. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
6. Memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
7. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding

B. Fungsi Anggota MPR RI
1. Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
2. Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.

C. Hak-hak Anggota MPR RI
1. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
2. mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. memilih dan dipilih
4. Protokoler
5. imunitas
6. membela diri
7. keuangan dan administratif.

D. Kewajiban Anggota MPR RI
1. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
3. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
4. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
5. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

No comments:
Write komentar