Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1. menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan
diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial adalah 5
tahun.
A.
Tugas Komisi Yudisial ( KY ) :
1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
2. Mengusulkan calon hakim agung kepada
DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim
agung oleh presiden
3. Menjaga dan menegakkan kehormatan,
kleluhuran martabat, serta perilaku hakim.
4. Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
5. Melakukan pendaftaran calon Hakim
Agung
6. Melakukan seleksi terhadap Calon
Hakim Agung
7. Menetapkan calon Hakim Agung
B.
Wewenang Komisi Yudisial ( KY ) :
1. Memutuskan pengangkatan hakim agung
2. Mempunyai wewenang lain dalam rangka
menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.
No comments:
Write komentar