A. Wewenang Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) :
1. Memberikan pertimbangan kepada DPR
mengenai pemilihan anggota BPK.
2. Dapat mengajukan ke DPR RUU yang
terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Memberi pertimbangan kepada DPR atas
RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan
UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta
menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan
dari BPK.
6. Ikut membahas RUU yang terkait dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
B.
Hak-Hak Anggota DPD RI :
1. Menyampaikan usul dan pendapat
2. Memilih dan dipilih
3. Membela diri
4. Protokoler
5. Imunitas
6. Keuangan dan Administratif
C.
Kewajiban Anggota DPD RI :
1. Mengamalkan Pancasila
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dam menaati segala peraturan
perundang-undangan
3. Menjaga etika dan norma adat daerah
yang diwakilinya
4. Mempertahankan dan memelihara
kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Melaksanakan kehidupan demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan
6. Mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
7. Memperhatikan upaya peningkatan
kesejahteraan rakyat
8. Menyerap, menghimpun, menampung, dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
9. Menaati kode etik dan peraturan tata
tertib DPD
10. Memberikan pertanggungjawaban secara
moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
No comments:
Write komentar