Wednesday 8 January 2020

Wewenang, Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


A. Wewenang Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) :
1. Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota BPK.
2. Dapat mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.
6. Ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

B. Hak-Hak Anggota DPD RI :
1. Menyampaikan usul dan pendapat
2. Memilih dan dipilih
3. Membela diri
4. Protokoler
5. Imunitas
6. Keuangan dan Administratif

C. Kewajiban Anggota DPD RI :
1. Mengamalkan Pancasila
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dam menaati segala peraturan perundang-undangan
3. Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya
4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
7. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
8. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
9. Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD
10. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya

No comments:
Write komentar