Apa Itu Zakat Fitrah ?
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia
berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum
bagi hamba yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.(HR. Bukhari dan Muslim).
A.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang harus
ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk
menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali
setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Pada prinsipnya, zakat
fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Hal
tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta,
karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Oleh karenanya,
tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak
menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki
maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa.
Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.
B.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan
bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan
sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma,
sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi
per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat
Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah
mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’
gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak,
dan orang dewasa dari kaum muslim.
C.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui
Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Zakat fitrah dapat dikeluarkan
sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan.
Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang
berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri
sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya
setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai
sedekah.” (HR. Abu Daud).
Selanjutnya dalam menunaikan zakat
fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna
wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan
zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada
mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."
No comments:
Write komentar