Kurikulum
Merdeka sebagai opsi satuan Pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran
tahun. 2022 s.d. 2024
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek)
mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan
kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan
pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum
nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan
pembelajaran.
Merujuk pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya
kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak
yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi
menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam
pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan
kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang
disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi
2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum
2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan
SMK Pusat Keunggulan (PK).
Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan
penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi
kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam
mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial.
Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan
pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.
Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan
kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka
masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran,
begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013
masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka
sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan
merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan
evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini
menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca
pemulihan pembelajaran.
Mari instal Platform Merdeka Mengajar pada gawai Android melalui
tautan bit.ly/platformmerdekamengajar
Sumber : https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id/detail-ikm/
No comments:
Write komentar