Dunia ini dihuni oleh lebih dari 190
negara, dimana semua negara tersebut mempunyai banyak perbedaan, baik dalam
segi luas wilayah, bentuk pemerintahan maupun bentuk negara.
Perbedaan-perbedaan tersebut menyebabkan suatu permasalahan tersendiri dalam
hubungan antar negara terutama dalam hal penerapan hukum internasional bagi
berbagai bentuk negara.
Perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa
bentuk negara itu berbeda dengan bentuk pemerintahan. Contohnya bentuk negara
indonesia adalah negara kesatuan, sementara bentuk pemerintahannya adalah Republik.
Pada kesempatan ini kita tidak membahas menegenai bentuk pemerintahan, namun
kita akan membahas megenai bentuk-bentuk negara di dunia beserta contohnya.
Berikut adalah 12 bentuk-bentuk negara
yang ada di dunia beserta dengan contohnya.
1.
Negara Serikat (Federasi)
Pengertian dari negara serikat adalah
suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu
buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan
negara tersebut. Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur dengan
peraturan yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal
dan pemerintah negara bagian. Hal ini dapat diartikan juga bahwa setiap negara
bagian mempunyai pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang
menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi
kewenangan negara federal.
Pada bentuk negara serikat (federasi)
hal yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus
oleh pemerintah federal. Contoh negara federasi adalah Amerika Serikat,
Argentina, Kanada, Australia, Swiss dan Afrika Selatan adalah contoh negara
serikat (federasi), Selain itu bentuk negara malaysia adalah federasi yang juga
menjadi contoh negara federasi. Perlu diketahui juga bahwa negara-negara bagian
ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Afrika Selatan, negara bagian
bernama provinsi seperti juga halnya dengan Kanada dan Argentina. Di Swiss,
namanya lander atau canton.
Setiap bentuk negara memiliki cirinya
masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara federasi. Di bawah ini adalah
beberapa ciri dari negara federasi.
Ѻ Masing-masing negara
bagian boleh membuat dasar hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan
peraturan yang dibuat oleh negara bagian harus selaras dengan dasar hukum dari
negara federal.
Ѻ Masing-masing negara
bagian mempunyai pemerintahan sendiri termasuk kepala negara beserta
kabinetnya, serta anggota parlemen.
Ѻ Masing-masing negara
bagian boleh mempunyai bendera negara bagiannya sendiri.
Ѻ Negara federal
memiliki kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian atau yang disebut dengan
limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara bagian tidak memiliki kedaulatan,
tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh negara bagian.
2.
Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk
negara terbanya di seluruh dunia, jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia.
Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan kekuasaan penuh kepada
pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri.
Sebuah negara kesatuan betapapun luas
otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang berkaitan
dengan hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada
prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Indonesia,
Jepang dan Prancis adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini
biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
Setiap bentuk negara memiliki cirinya
masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara Kesatuan. Di bawah ini adalah
beberapa ciri dari negara Kesatuan.
Ѻ Masing-masing negara
kesatuan di dunia hanya memiliki satu bendera dan satu Undang-Undang Dasar
sebagai dasar hukumnya.
Ѻ Negara kesatuan hanya
mempunyai satu pemerintah pusat dengan beberapa daerah kekuasaan di bawahnya.
Ѻ Dalam pemerintahan
negara kesatuan hanya memiliki 1 dewan perwakilan rakyat.
Ѻ Negara kesatuan hanya
membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan
keamanan.
3.
Negara Perserikatan (Konfederasi)
Konfederasi merupakan gabungan dari
sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan
wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara
anggota konfederasi semuanya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan
berada pada subjek hukum internasional. Karena pada hakikatnya konfederasi atau
perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu
gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Biasanya
perserikatan/konfederasi ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk
membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan politik luar negeri.
Meskipun terbentuk dari gabungan
beberapa negara, negara konfederensi tidak sama dengan negara federal.
Negara-negara yang tergabung dalam konfederasi memiliki kedaulatan penuh,
sedangkan negara-negara bagian yang tergabung dalam negara federal tidak
berdaulat.
Untuk diketahui negara dengan bentuk
konfederasi hanya bertahan sampai abad 19 saja. Negara yang dulunya berbentuk
konfederasi lama kelamaan beralih ke bentuk federal, contohnya negara Swiss.
Negara tersebut dulunya berbentuk konfederasi, tetapi sejak tahun 1848 Swiss
cenderung menggunakan sistem federal dimana hubungan internasional diselenggarakan
oleh pemerintah pusat.
4.
Negara Netral
Bentuk negara yang selanjutnya yakni
negara netral. Negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak
melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat
internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan
pengertian netralitas tetap, netralitas sewaktu-waktu dan politik netral
(netralitas positif).
Ѻ Netralitas tetap
adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh
perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria,
Ѻ Netralitas
sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu
sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia
misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik
dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu
menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang
berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian
internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja
ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut
menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.
Ѻ Politik netral atau
netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang
terutama yang tergabung dalam gerakan non blok. Negara-negara tersebut bukan
saja tidak memihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas
memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelesaian
atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan
terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.
Negara netral juga memiliki tiga segi
yang menjadi dasar-dasar politiknya. Ketiga segi tersebut tediri dari:
Ѻ Segi sosiologis, Dalam
segi sosiologis dijelaskan bahwa negara netral menilai segala sesuatu secara
objektif demi terwujudnya keseimbangan dan perdamaian. Hal tersebut merupakan
suatu kewajiban sosial yang bersumber dari latar belakang negara yang
bersangkutan.
Ѻ Segi yuridis, Dalam
segi yuridis dijelaskan bahwa negara yang bersifat netral mempunyai instrumen
hukum yang membahas tentang pengakuan negara-negara lain atas peran Indonesia
dalam gerakan non blok netralitas tersebut.
Ѻ Segi politik, Dalam
segi politik ini dijelaskan bahwa negara netral tetap merupakan negara
menjalankan politik secara seimbang dan melindungi negara tertentu agar tidak
diperebutkan oleh negara besar lainnya.
5. Trustee (perwalian)
Trustee adalah wilayah jajahan dari
negara-negara yang kalah perang dalam perang Dunia II dan berada di bawah
naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Pemerintahan di
daerah trustee melibatkan Dewan Perwalian PBB dengan tujuan untuk mempertinggi
kemajuan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, pendidikan rakyat di daerah
tersebut menuju ke arah pemerintah sendiri. Hal ini selaras dengan hak
menentuan nasib sendiri. Tujuan utama sistem perwalian ialah untuk meningkatkan
kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri.
Contohnya, Papua Nugini merupakan negara
bekas negara jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB sampai dengan tahun
1975. Kemudian contoh berikutnya adalah mikronesia yang merupakan negara
trustee terakhir yang pada tahun 1994 dilepas Dewan Perwalian PBB.
Dalam Piagam PBB dicantumkan bahwa yang
termasuk trustee adalah sebagai berikut:
a. Daerah yang dengan suka rela
dilepaskan oleh negara yang menguasainya.
b. Daerah yang dilepaskan oleh negara
yang kalah perang dalam PD II.
c. Daerah mandat yang lahir berdasarkan
Perdamaian ersailles.
6.
Negara jajahan (Koloni)
Negara Koloni / Negara Jajahan adalah
suatu daerah yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi
diperintah oleh bangsa lain, dan seluruh urusan pemerintahan diatur negara yang
menjajah. atau negara koloni juga disebut sebagai suatu negara yang menjadi
jajahan negara lain. Jadi, daerah atau negara koloni tidak memiliki hak untuk
menentukan nasib sendiri karena nasibnya ditentukan oleh pemerintah negara yang
menjajahnya. Contohnya, Indonesia pernah menjadi koloni (negara jajahan)
Belanda selama kurang lebih dari 350 tahun.
7.
Protektorat
Protektorat adalah suatu negara yang
berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang
dilindungi tidak dianggap berdaulat dan tidak merdeka. Hal-hal yang berhubungan
dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya.
Contoh negara bentuk protektorat adalah Maroko, Uni Indo-Cina (Vietnam, Kamboja
dan Laos) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis. Menurut Samidjo,
SH, Protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
a. Protektorat internasional adalah jika
sebuah negara merupakan subyek hukum internasional. Contohnya, Mesir pada saat
menjadi protektorat Turki pada tahun 1917 dan Zanzibar pada saat menjadi
protektorat Inggris tahun 1890.
b. Protektorat Kolonial adalah
protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan
keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya. Negara protektorat
kolonial tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam
sebelum merdeka merupakan negara protektorat Inggris.
8.
Dominion
Dominion adalah bentuk negara yang hanya
terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Bentuk negara ini mula-mula
merupakan tanah jajahan Inggris, namun sekarang sudah menjadi negara merdeka
dan berdaulat dalam suatu gabungan negara yang diberi nama "The British
Commonwealth of Nation".
Dalam perkembangan zaman, ada beberapa negara
jajahan Inggris yang merdeka dengan status dominion seperti India dan Pakistan
(meskipun sekarang dua negara tersebut telah mengubah bentuk pemerintahan
menjadi republik).
Akhirnya, bentuk dominion pun menjadi
hilang. Karena yang duduk dalam The British Commonwealth of Nation tidak hanya
negara dominion saja maka The British Commonwealth of Nation diubah menjadi
Commonwealth of Nation. Anggota-anggota negara persemakmuran itu antara lain
Inggris, Malaysia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Australia, Kanada dan India.
9.
Mandat
Negara mandat merupakan sebuah negara
yang awalnya adalah jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang
kemudian diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang
dengan pengawasan dari Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Ketentuan-ketentuan
tentang pemerintahan perwalian ini telah ditentukan dalam suatu perjanjian di
Versailles. Contohnya, Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi
mandat Prancis.
10.
Negara Kecil
Bentuk negara berikutnya yang akan kami
jelaskan adalah negara kecil. Sesuai dengan penamaannya, mereka yang memiliki
bentuk negara kecil adalah negara-negara yang wilayah kedaulatannya tidak
begitu luas. Karena wilayah kedaulatannya tidak luas, maka jumlah penduduknya
pun tidak banyak atau sangat sedikit.
Meskipun berbentuk negara kecil,
Negara-negara kecil ini semua mempunyai unsur konstitutif seperti yang
dipersyaratkan oleh hukum internasional untuk pembentukan suatu negara.
Walaupun semua negara-negara kecil ini merupakan negara-negara yang merdeka dan
berdaulat, tidak semuanya sanggup melaksanakan kedaulatan keluarnya, seperti
mempunyai perwakilan diplomatik dan konsuler dengan negara-negara lain atau
menjadi anggota organisasi-organisasi internasional. Pertimbangan terutama adalah
karena mahalnya biaya pembukaan misi perwakilan tetap di luar negeri,
kekurangan personalia dan beratnya beban pembayaran kontribusi wajib pada
organisasi-organisasi internasional.
Negara-negara kecil juga tidak memiliki
angkatan bersenjata dan pertahanan nasionalnya diserahkan kepada negara
tetangga. Tentu saja dengan catatan negara-negara kecil itu harus memiliki
kebijaksanaan luar negeri yang tidak bersebrangan dengan negara tetangganya.
11.
Negara Terpecah
Berikutnya yakni bentuk negara terpecah.
Bagaimana suatu negara bisa disebut negara terpecah ? Negara disebut terpecah
ketika suatu negara yang diduduki oleh beberapa negara yang berkonflik pada
Perang Dunia 2 dan mempunyai ideologi yang berbeda. Perbedaan ideologi tersebut
terjadi akibat perang dingin dan juga konflik antara blok timur dan blok barat.
Sebuah negara yang berbeda hakekat ideologi nya kemudian terpecah menjadi 2
negara dengan sistem pemerintahannya masing-masing. Kedua negara tersebut
cenderung saling mencurigai dan bermusuhan satu sama lain. Terdapat 5 negara
yang terpecah setelah perang dunia kedua. Kelima negara tersebut adalah :
Korea, Jerman, Cyprus, Vietnam dan Cina
12.
Gabungan Negara-Negara Merdeka
Bentuk negara yang terakhir adalah
Negara yang berisi Gabunga-gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka.
Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk yaitu Uni Riil dan
Uni Personil.
a. Uni Riil, merupakan gabungan dua buah
negara atau lebih yang terbentuk dari adanya perjanjian internasional.
Negara-negara tersebut memiliki satu kepala negara dan melaksanakan hubungan
internasionalnya secara bersama-sama. Dalam hal ini, Uni Riil merupakan subjek
dari hukum internasional. Sedangkan negara-negara yang berada di dalamnya
mempunyai kedaulatan ke dalam. Contoh dari penerapan uni riil di masa lalu
yakni Uni Austria. Negara-negara timur tengah seperti Mesir dan Suriah juga
pernah bergabung dalam United Arab Republic. Selain itu, Islandia dan Denmark
juga pernah bergabung selama tahun 1918 sampai tahun 1944.
b. Uni Personil, Terbentuknya negara uni
personil ini dapat terjadi bila dua negara merdeka menggabungkan diri karena
memiliki raja yang sama. Berbeda dengan Uni Riil, Dalam uni personil setiap
negara tetap merupakan subjek hukum internasional. Contoh-contoh dalam sejarah
adalah uni personil antara Luxemburg dan Belanda dari tahun 1815 sampai 1890,
kemudian Belgia dan negara merdeka Kongo dari tahun 1855 sampai 1908. Pada
jaman sekarang negara dengan sistem uni riil dan uni personil hanya mempunyai
nilai sejarah saja dan praktis tidak ada lagi negara yang berada di bawah
sistem tersebut kecuali beberapa negara dalam kerangka British Commonwealth of
Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, seperti
Australia dan Kanada.