Friday 13 December 2019

Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Presiden


A. Tugas Presiden :
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan udara, laut dan darat.
3. Menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.
4. memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU yang berlaku.
5. Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
6. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan terhadap RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
7. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
8. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Mahkamah Agung)
9. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
10. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
11. Menyatakan perang serta membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan DPR
12. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
13. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
15. Meresmikan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang dipilih oleh DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD.
16. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
17. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
18. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, Mahkamah Agung dan DPR
19. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan sudah disetujui DPR

B. Kewenangan dan Kekuasaan Presiden :
1. Mengangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
2. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung).
5. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
6. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
7. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
8. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak atau mempengaruhi beban keuangan negara.
10. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
11. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.

C. Tanggungjawab Presiden :
1. Membangun sebuah suksesi dengan terus menjaga kontinuitas kekuasaan, dengan memperhatikan konstitusi maupun landasan ideology pancasila.
2. Didorong untuk memperkuat konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat Indonesia. presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi UUD 1945 ( Hasil Amandemen ).

D. Fungsi presiden sebagai kepala Negara :
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
2. Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.
3. Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
4. Mengangkat Duta dan Konsul, Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
5. Memberi rehabilitasi dan grasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
6. Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
7. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.
8. Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
9. Membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR.
10. Mengkonfirmasi Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU.
11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
12. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang.
14. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
15. Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
16. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
17. Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung.

No comments:
Write komentar