Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Tuesday, 23 February 2021

PEMBELAJARAN BERBASIS KOMPETENSI

A. Apa Itu Pembelajaran Berbasis Kompetensi?

Pembelajaran berbasis kompetensi adalah pembelajaran yang dilakukan dengan orientasi pencapaian kompetensi peserta didik. Sehingga muara akhir hasil pembelajaran adalah meningkatnya kompetensi peserta didik yang dapat diukur dalam pola sikap, pengetahuan, dan keterampilannya.



B. Prinsip Pembelajaran Berbasis Kompetensi

Prinsip pembelajaran berbasis kompetensi adalah sebagai berikut:

 

1. Berpusat pada peserta didik agar mencapai kompetensi yang diharapkan. Peserta didik menjadi subjek pembelajaran sehingga keterlibatan aktivitasnya dalam pembelajaran tinggi. Tugas guru adalah mendesain kegiatan pembelajaran agar tersedia ruang dan waktu bagi peserta didik belajar secara aktif dalam mencapai kompetensinya.

2. Pembelajaran terpadu agar kompetensi yang dirumuskan dalam KD dan SK tercapai secara utuh. Aspek kompetensi yang terdiri dari sikap, pengetahuan, dan keterampilan terintegrasi menjadi satu kesatuan.

3. Pembelajaran dilakukan dengan sudut pandang adanya keunikan individual setiap peserta didik. Peserta didik memiliki karakteristik, potensi, dan kecepatan belajar yang beragam. Oleh karena itu dalam kelas dengan jumlah tertentu, guru perlu memberikan layanan individual agar dapat mengenal dan mengembangkan peserta didiknya.

4. Pembelajaran dilakukan secara bertahap dan terus menerus menerapkan prinsip pembelajaran tuntas (mastery learning) sehingga mencapai ketuntasan yang ditetapkan. Peserta didik yang belum tuntas diberikan layanan remedial, sedangkan yang sudah tuntas diberikan layanan pengayaan atau melanjutkan pada kompetensi berikutnya.

5. Pembelajaran dihadapkan pada situasi pemecahan masalah, sehingga peserta didik menjadi pembelajar yang kritis, kreatif, dan mampu memecahkan masalah yang dihadapi. Oleh karena itu guru perlu mendesain pembelajaran yang berkaitan dengan permasalahan kehidupan atau konteks kehidupan peserta didik dan lingkungan.

6. Pembelajaran dilakukan dengan multi strategi dan multimedia sehingga memberikan pengalaman belajar beragam bagi peserta didik.

7. Peran guru sebagai fasilitator, motivator, dan narasumber.

Saturday, 28 September 2019

10 DASAR KEMAMPUAN GURU


MENGEMBANGKAN KEPRIBADIAN
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Berperan dalam masyarakat sebagai warga negara yang berjiwa Pancasila
3. Mengembangkan sifat-sifat terpuji yang dipersayaratkan bagi jabatan guru

MENGUASAI LANDASAN PENDIDIKAN
1. Mengenal tujuan pendidikan untuk pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional
2. Mengenal sekolah dalam masyarakat
3. Mengenal prinsip-prinsip psikologi Pendidikan yang dapat dimanfaatkan pendidkan dalam PBM

MENGUASAI BAHAN PENGAJARAN
1. Menguasai bahan pengajaran kurikulum
2. Menguasai bahan pengajaran

MENYUSUN PROGRAM PENGAJARAN
1. Menetapkan tujuan pembelajaran kurikulum
2. Memilih dan mengembangkan bahan pengajaran
3. Memilih dan mengembangkan strategi belajar mengajar
4. Memilih dan mengembangkan media pembelajaran yang sesuai
5. Memilih dan memanfaatkan sumber belajar

MELAKSANAKAN PROGRAM PENGAJARAN
1. Menciptakan iklim belajar mengajar yang sehat
2. Mengatur ruang beajar
3. Mengelola interaksi belajar mengajar
4. Memilih dan memanfaatkan sumber belajar

MENILAI HASIL DAN PROSES BELAJAR MENGAJAR YANG TELAH DILAKSANAKAN
1. Menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran
2. Menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan

MENYELENGGARAKAN PROGRAM BIMBINGAN
1. Membimbing siswa yang mengalami kesulitan belajar
2. Membimbing siswa yang kelainan dan berbakat khusus
3. Membimbing siswa untuk menghargai pekerjaan di masyarakat

MENYELENGGARAKAN ADMINISTRASI SEKOLAH
1. Mengenal pengadministrasian kegiatan sekolah
2. Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah

BERINTERAKSI DENGAN SEJAWAT DAN MASYARAKAT
1. Berinteraksi dengan sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesioanal
2. Berinteraksi dengan masyarakat untuk penuaian misi sekolah

MENYELENGGARAKAN PENELITIAN SEDERHANA UNTUK KEPERLUAN PENGAJARAN

1. Mengkaji konsep dasar penelitian ilmiah
2. Melaksanakan Penelitian sederhana

Monday, 19 November 2018

PENYELENGGARA PENDIDIKAN



Pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah bersama masyarakat tidak bisa diletakkan. karena pendidikan dapat mencakup satuan pendidikan jalur sekolah dan jalur luar sekolah. pendidikan jalur sekolah meliputi pendidikan berbasis madrasah dan pendidikan umum sampai jenjang pendidikan tinggi dengan penjenjangannya. sedangkan jalur luar sekolah meliputi kursus keterampilan,pendidikan kemasyarakatan,bimbingan belajar.

1. Pendidikan Dasar dan Pendidikan yang Menengah

Pendidikan pada jenjang Dasardan menengah adalah pendidikan jalur sekolah dengan sistem perjenjangan. pendidikan dasar diselenggarakan bertujuann untuk membelaki peserta didik pengetahuan dan keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk mendukung kehidupan dalam keluarga dan masyarakat serta untuk mengetahui pendidikan tingkat menengah.

2. Kurikulum dan Proses Pembelajaran

Penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada sistem pendidikan terbuka di mana pesetra didik dapat mengambil program pendidikan pada satuan pendidikan lainnya sebagai bagian dari program pendidikan yang utuh.untuk menjamin proses pembelajaran maka penyelenggaraan pendidikan pada tingkat dasar dan menengah minimal terselenggarakan selama 40 jam per minggu dari pukul 7.30 hingga pukul 15.30 seperti jam kerja kantor.

3. Manajemen dan Pembiayaan

Dalam kerangka peningkatan peran serta masyarakat maka dalam bidang pembiayaan pendidikan harus ditanggung bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pembiayaan dari pemerintah diarahkan pada kegiatan strategis misalnya,beasiswa,pelayanan pendidikan pedesaan atau kelompok masyarakat yang tidak mampu.Dengan demikian maka pembiayaan pendidikan akan mengikuti pola perdanaan berkeadilan.

4. Pendidikan Tinggi

Khusus untuk perguruan tinggi, jenis pendidikan tinggi dapat berbentuk Universitas,sekolah tinggi,akademi,dan politeknik,sedangkan perjenjangannya meliputi;pendidikan diploma (SO)¸sarjana (S1),magister(S3).pendidikan tinggi diselenggarakan bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau profesionalyang mampu menerapkan, mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni.

5. Kurikulum dan Proses Pembelajaran

Tuntutan otonom yang menghendaki adanya pemindahan kewenangan kepada daerah perlu sekali ditetapkan standar yang bersifat nasional dalam kemampuan akademik dan profesional yang dijadikan acuan untuk penyusunan kurikulum sesuai dengan kepentingan pembangunan.

6. Manajemen dan Pembiayaan

Pendidikan tinggi merupakan badan hukum negara atau masyarakat yang berdasarkan asas nirlaba dan corporate governance. Karenanya manajemennya harus bertumpu pada prinsip otonomi, akuntabilitas dan jaminan mutu. Wujud dari prinsip manajemen tersebut harus dibentuk komite perguruan tinggi dengan anggota perwakilan dari masyarakat.

7. Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pendidikan dapat berlangsung di dalam sekolah dan di luar sekolah, namun dalam hal tertentu pendidikan dapat dilaksanakan oleh masyarakat yang merupakan bentuk pertisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam hal kurikulum dan proses pembelajaran sebaiknya dikembangkan sepenuhnya berbagai upaya yang mengarah kepada perwujudan misi,visi, dan tujuan khusus dari masyarakat yang mendukung lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat tersebut dengan didukung proses belajar, kurikulum dan tenaga kependidikan yang kualifaid.

Thursday, 15 November 2018

VISI, MISI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL


1. Visi Pendidikan Nasional

Visi pendidikan nasional dimunculkan sebagai perekat ketika pengembangan pendidikan nasional dikembangkan. Disamping itu visi penting untuk memperkuat komitmen bangsa indonesiadalam membangun pendidikan.adapun visi pendidikan nasional adalah sebagai berikut:

“Terwujudnya system pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa dan memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia berkualitas sehingga mampu dan mau menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.”

Visi tersebut diharapkan bermanfaat bagi penyelenggaraan pendidikan nasional sehingga diharapkan:

a. Dapat membangun komitmen dan menggerakkan segenap komponen bangsa untuk menjadikan pendidikan sebagai salah satu pranata sosial yang kuat dan berwibawa serta memberdayakan warga Negara Indonesia.

b. Dapat menciptakan masukan pendidikan bagi kehidupan bangsa dan dapat menjadi sarana untuk menjembatani keadaan sekarang dan masa yang akan datang.

c. Dapat mendorong bangsa untuk mampu melakukan pembudayaan dan pemberdayaan system,iklim dan proses pendidikan yang demokratis dan mengutamakan mutu dalam lingkup nasional dan internasional.

d. Visi pendidikan nasional Indonesia dirumuskan berdasarkan keyakinan bahwa pendidikan merupakan prinsip pemberdayaan peserta didik sebagai subyek pendidikan  serta seluruh pranata yang dapat dijadikan sarana pencerahan sekaligus memberdayaan bagi kelangsungan hidup individu dan dapat untuk menjawab tantangan pembangunan.

2. Misi  Pendidikan Nasional

Misi merupakan penjabaran lebih lanjut dari visi pendidikan dalam dimensi lebih operasional fungsional. Atas dasar visi diatas maka misi pendidikan nasional Indonesia adalah:

a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.

c. Meningkatkan kesiapan inpit dan kualitas prpses pendidikan untuk menuju pembentukan kepribadian yang bermoral agama, penguasaan ilmu pembentukan keterampilan hidup.

d. Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai lembaga pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan dikembangkan bedasarkan standar nasional dan global.

e. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyalenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.

3. Tujuan Pendidikan Nasional

Tujuan pendidikan nasional dirumuskan dengan dasar misi dan visi pendidikan sebagai berikut:
Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan manusia Indonesia sesuai dengan falsafah pancasila, menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha Esa, berakhlaq mulia, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, memiliki kesehatan jasmani dan rochani, memiliki keterampilan hidup yang berharkat dan bermartabat, memiliki jiwa yang mantap dan mandiri serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan rasa kebangsaan agar mampu mewujudkan kehidupan bangsaan agar mampu mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas.

Tuesday, 13 November 2018

Landasan Pendidikan Nasional

Pendidikan Nasional sebagai wahana dan sarana pembangunannegara dan bangsa di tuntut mampu mengantisipasi proyeksi kebutuhan masa depan. Tuntutan tersebut sangat bergayut dengan aspek-aspek penataan pendidikan nasional yang bertumpupada basis kehidupan masyarakat indonesia secara komprehensif.


1. Landasan Fiosofis

Filsafat pendidikan nasional indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung pada pancasila.nilai pancasila tersebut harus ditanamkan pada peserta didik melalui penyelenggaraan pedidikan nasional dalam semua level dan jenis pendidikan. Nilai- nilai tersebut bukan hanya mewarnai muatan pelajaran dalam kurikulum tetapi juga dalam corak pelaksanaan. Dua pandangan yang dipertimbangkan dalam menentukan landasan filosofis dalam pendidikan nasional indonesia. Pertama, adalah pandangan tentang manusia indonesia. Kedua,pandangan tentang pendidikan nasional itu sendiri. Dengan dua pandangan tentang pendidikan nasional ini menjadikan tugas penyelenggaraan pendidikan menjadi urusan dan kewajiban semua pihak sehingga pendidikan dibangun dengan komitmen yang kuat oleh semua unsur bangsa.dalam perpestif pandangan filosofis, peserta didik indonesia dipandangan sebagai makhluk yang berharkat dan bermartabat yang berkembang dengan dukungan pendidikan.

2. Landasan sosiologis

Lembaga pendidikan harus diberdayakan bersama dengan lembaga sosial lainnya. Dalam hal ini pendidikan disejajarkan dengan lembaga ekonomi,politik, sebagai pranatan kemasyarakatan,pembudayaan masyarakat belajar harus dijadikan sarana ekonstuksi sosial. Pendidikan nasional yang berlandaskan sosiologis dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan aspek yang berhubungan dengan sosial baik proklemannya maupun demografis. Masalah yang kini sedang dihadapi bangsa adalah masalah disparitas sosial ekonomi sehngga pendidikan dirancang untuk mengurangi beban disparitas tersebut. Aspek sosial lainnya seperti ketidaksamaan mengakses informasi yang konsekuensinya akan mempertajang kesenjangan sosial dapat dieliminir melalui pendidikan.

3. Landasan yuridis

Sebagai penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama,perlu pelaksanaan berdasar pada perundangan sehngga bangunan pendidikan nasional yang sah menurut undang-undang. Hal ini sangan penting karna hakekatnya pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945. Landasan yuridis bukan semata dijadikan landasan bagi penyelenggaraan pendidikan namun sekaligus dijadikan alat untuk mengatur sehingga bagi penyelenggaraan pendidikan yang menimpah, maka dengan landasan yuridis tersebut dikenakan sanksi. Dalam praktek penyelenggaraan pendidikan tidak sedikit penyimpangan. Memang sering kali penyimpangan tersebut tidak begitu langsung di rasakan sebaga kerugian, namun dalam jangkau panjang bahkan dalam skala nasonal dapat menimbulkan kerugian besar bukan hanya material tetapi juga mental spiritual. Itulah sebabnya disamping dasar regulasi sangat penting juga harus pula dilandasi dengan dasar yuridis untuk sanksi.


Tuesday, 3 April 2018

Tujuan, Fungsi dan Pilar Pendidikan Karakter


A.    Tujuan Pendidikan Karakter

Tujuan pendidikan karakter adalah membentuk bangsa yang tangguh, berakhlak mulia, bermoral, bertoleransi, bekerja sama atau bergotong royong. Selain itu Pendidikan karakter juga membentuk bangsa mempunyai jiwa patriotik atau suka menolong sesama, berkembang dengan dinamis, berorientasi pada ilmu pengetahuan serta teknologi, beriman dan bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa.

B.    Fungsi Pendidikan Karakter

Fungsi pendidikan karakter adalah untuk mengembangkan potensi dasar seorang anak agar berhati baik, berperilaku baik, serta berpikiran yang baik. Dengan fungsi besarnya untuk memperkuat serta membangun perilaku anak bangsa yang multikultur. Selain itu pendidikan karakter juga berfungsi meningkatkan peradaban manusia dan bangsa  yang baik  di dalam pergaulan dunia. Pendidikan karakter dapat dilakukan bukan hanya di bangku sekolah, melainkan juga dari bergai media yang meliputi keluarga, lingkungan, pemerintahan, dunia usaha, serta media tegnologi.

C.    Pilar – Pilar Pendidikan Karakter

Pendidikan karakter didasarkan pada enam nilai-nilai etis bahwa setiap orang dapat menyetujui – nilai-nilai yang tidak mengandung politis, religius, atau bias budaya. Beberapa hal di bawah ini yang dapat kita jelaskan untuk membantu siswa memahami Enam Pilar Pendidikan Berkarakter, yaitu sebagai berikut :

1. Trustworthiness (Kepercayaan)

Jujur, jangan menipu, menjiplak atau mencuri, jadilah handal – melakukan apa yang anda katakan anda akan melakukannya, minta keberanian untuk melakukan hal yang benar, bangun reputasi yang baik, patuh – berdiri dengan keluarga, teman dan negara.

2. Recpect(Respek)

Bersikap toleran terhadap perbedaan, gunakan sopan santun, bukan bahasa yang buruk, pertimbangkan perasaan orang lain, jangan mengancam, memukul atau menyakiti orang lain, damailah dengan kemarahan, hinaan dan perselisihan.

3. Responsibility  (Tanggungjawab)

Selalu lakukan yang terbaik, gunakan kontrol diri, disiplin, berpikirlah sebelum bertindak – mempertimbangkan konsekuensi, bertanggung jawab atas pilihan anda.

4. Fairness (Keadilan)

Bermain sesuai aturan, ambil seperlunya dan berbagi, berpikiran terbuka; mendengarkan orang lain, jangan mengambil keuntungan dari orang lain, jangan menyalahkan orang lain sembarangan.

5. Caring (Peduli)

Bersikaplah penuh kasih sayang dan menunjukkan anda peduli, ungkapkan rasa syukur, maafkan orang lain, membantu orang yang membutuhkan.

6. Citizenship (Kewarganegaraan)

Menjadikan sekolah dan masyarakat menjadi lebih baik, bekerja sama, melibatkan diri dalam urusan masyarakat,  menjadi tetangga yang baik, mentaati hukum dan aturan, menghormati otoritas, melindungi lingkungan hidup.

Pendidikan Karakter

Seiring dengan digalakkannya pendidikan karakter, karakter itu sendiri mulai banyak dibicarakan dalam dunia pendidikan. Para ahli telah mendefinisikan beberapa pengertian dari karakter itu sesuai dengan kapabilitas keilmuan masing-masing. Di bawah ini akan dijelaskan secara jelas apa pengertian dari karakter itu sendiri.


A.    Definisi Pendidikan

Menurut UU Sisdiknas, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

Pendidikan adalah suatu usaha sadar dan sistematis dalam mengembangkan potensi peserta didik.

Menurut Wikipedia, pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indnesia, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.

Menurut Carter V. Good, Pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan prilaku yang berlaku dalam masyarakatnya. Proses sosial dimana seseorang dipengaruhi oleh sesuatu lingkungan yang terpimpin (khususnya di sekolah) sehingga iya dapat mencapai kecakapan sosial dan mengembangkan kepribadiannya.
Sedangkan Pendidikan Menurut Carter V. Good adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan prilaku yang berlaku dalam masyarakatnya. Proses sosial dimana seseorang dipengaruhi oleh sesuatu lingkungan yang terpimpin (khususnya di sekolah) sehingga iya dapat mencapai kecakapan sosial dan mengembangkan kepribadiannya.

B.    Definisi Karakter

Menurut kamus umum bahasa Indonesia, karakter adalah sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yag lain; tabiat; watak. Berkarakter artinya mempunyai tabiat; mempunyai kepribadian; watak (W. J. S Poerwadarminta. 1926: 669).

Hermawan Kertajaya mengemukakan bahwa karakter adalah “ciri khas” yang dimiliki oleh suatu benda atau individu. Ciri khas tersebut adalah “asli” dan mengakar pada kepribadian benda atau individu tersebut. Dan merupakan “mesin” yang mendorong bagaimana seseorang bertindak, bersikap, berujar dan merespons sesuatu. Ciri khas inipun yang diingat oleh orang lain tentang orang tersebut dan menentukan suka atau tidak sukanya mereka terhadap sang individu. Karakter memungkinkan perusahaan atau individu mencapai pertumbuhan yang berkesinambungan karena karakter memberikan konsistensi, integritas dan energi (M. Furqon Hidayatullah. 2010: 13).

Sedangkan menurut Hamka karakter adalah watak atau sifat, fitrah yang ada pada diri manusia. Sebagai contoh sederhana adalah kayu yang ada di hutan, yang masih berupa pohon-pohon adalah karakter. Sedangkan kayu yang sudah menjadi bangku, meja, lemari, dan sebagainya adalah komoditas. Pada hakikatnya semua adalah kayu hutan. Bedanya, kayu yang masih ada di hutan belum dicemari oleh gergaji, mesin, bahan atau zat kimia tertentu dan lain sebagainya. Sedangkan kayu yang sudah menjadi komoditas; meja, kursi, lemari dan sebagainya, sudah dikemas oleh “polesan dunia” berupa berbagai macam bentuk, desain, fungsi, dan zat kimia yang menempel pada kayu tersebut (Hamka Abdul Aziz. 2011: 73).

Karakter (character) mengacu pada serangkaian sikap (attitudes), perilaku (behaviors), motivasi (motivations), dan keterampilan (skills). Karakter meliputi sikap seperti keinginan untuk melakukan hal yang terbaik, kapasitas intelektual seperti berpikir kritis dan alasan moral, perilaku seperti jujur dan bertanggung jawab, mempertahankan prinsip-prinsip moral dalam situasi penuh ketidakadilan, kecakapan interpersonal dan emosional yang memungkinkan seseorang berinteraksi  secara efektif dalam berbagai keadaan, dan komitmen untuk berkontribusi dengan komunitas dan masyarakatnya. Karakteristik adalah realisasi perkembangan positif sebagai individu (intelektual, sosial, emosional, dan etika. Individu yang berkarakter baik adalah seseorang yang berusaha melakukan hal yang terbaik (Victor Battistich. 2007)

Ada beberapa istilah yang berkaitan dengan istilah karakter, diantaranya yaitu:

1.       Karakter: watak atau sifat, fitrah yang ada pada diri manusia yang terikat dengan nilai hukum dan ketentuan tuhan. Bersemayam dalam diri seseorang sejak kelahirannya. Tidak bisa berubah, meski apapun yang terjadi. Bisa tertutupi dengan berbagai kondisi (Hamka Abdul Aziz. 2011: 48).

2.      Tabiat: sifat, kelakuan, perangai, kejiwaan seseorang yang bisa berubah-ubah karena interaksi sosial dan sangat dipengaruhi oleh kondisi kejiwaan. Sifat dalam diri yang terbentuk oleh manusia yanpa dikehendaki dan tanpa diupayakan (M. Furqon Hidayatullah. 2010: 11).

3.       Adat: sifat dalam diri yang diupayakan manusia melalui latihan, yakni berdasarkan keinginan.

4.      Kepribadian: tingkah laku atau perangai sebagai hasil bentukan dari pendidikan dan pengajaran baik secara klasikal atau non formal. Bersifat tidak abadi, karena selalu berhubungan dengan lingkungan (Hamka Abdul Aziz. 2011: 50).

5.       Identitas: alat bantu untuk mengenali sesuatu. Sesuatu yang bisa digunakan untuk mengenali manusia.

6.       Moral: ajaran tentang budi pekerti, mulia, ajaran kesusilaan. Moralitas adal adat istiadat, sopan santun, dan perilaku (Bambang Mahirjanto. 1995: 414).

7.      Watak: sifat batin manusia yang mempengaruhi pikiran dan prilaku. Cakupannya meliputi hal-hal yang menjadi tabiat dan hal0hal yang diupayakan hingga menjadi adat (Bambang Mahirjanto. 1995: 572).

8.      Etika: ilmu tentang akhlak dan tata kesopanan; peradaban atau kesusilaan. Menurut Ngainum dan Achmad yaitu, Pertama; nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, merupakan “sistem nilai” yang bisa berfungsi dalam kehidupan seseorang atau kelompok sosial. Kedua; kumpulan asas atau nilai moral, atau kode etik. Ketiga; ilmu tentang baik dan buruk (Ngainun Naim dan Achmad Sauqi: 113).

9.      Akhlak: budi pekerti atau kelakuan, dalam bahasa arab; tabiat, perangai, kebiasaan. Ahmada mubarok mengemukakan 2001; 14 mengemukakan bahwa akhlak adalah keadaaan batin seseorang yang menjadi seumber lahirnya perbuatan dimana perbuatan itu lahir dengan mudah tanpa memikirkan untung dan rugi.

10.   Budi pekerti: perilaku, sikap yang dicerminkan oleh perilaku (M. Furqon Hidayatullah. 2010: 11).

Lingkungan  sosial  dan  budaya  bangsa  adalah  Pancasila;  jadi  pendidikan  budaya  dan karakter bangsa haruslah berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain, mendidik budaya  dan  karakter  bangsa  adalah  mengembangkan  nilai-nilai  Pancasila  pada  diri peserta didik melalui pendidikan hati, otak, dan fisik.

C.    Definisi Pendidikan Karakter

Pendidikan Karakter adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana serta proses pemberdayaan potensi dan pembudayaan peserta didik guna membangun karakter pribadi atau kelompok yang unik baik sebagai warga negara. Dalam kamus lain Pendidikan Karakter merupakan bentuk kegiatan manusia yang di dalamnya terdapat suatu tindakan yang mendidik diperuntukkan bagi generasi selanjutnya.

Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter  kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut, baik terhadap Tuhan YME, diri sendiri, sesama, lingkungan, maupun kebangsaan sehingga menjadi Insan Kamil (Masnur Muslich. 2011: 84).

Thomas lickona (1991) menyatakan pendidikan karakter by definition adalah pendidikan untuk membentuk kepribadian seseorang melalui pendidikan budi pekerti, yang hasilnya terlihat dalam tindakan nyata seseorang, yaitu tingkah laku yang baik. Jujur, bertanggung jawab, menghormati hak orang lain, kerja keras dan sebagainya. Pengertian itu mirip dengan yang dikemukakan oleh Aristoteles bahwa karakter itu erat kaitannya dengan habit atau kebiasaan yang kerap dimanifestasikan dalam tingkah laku (Ratna Megawangi. 2007: 82).

Sedangkan menurut Zaim Elmubarok (2008:102) Membangun karakter (character building) adalah proses mengukir atau memahat jiwa sedemikian rupa, sehingga “berbentuk” unik, menarik, dan berbeda atau dapat dibedakan dengan orang lain. Ibarat sebuah huruf dalam alfabet yang tak pernah sama antara yang satu dengan yang lain, demikianlah orang-orang yang berkarakter dapat dibedakan satu dengan yang lainnya (termasuk dengan yang tidak/belum berkarakter atau “berkarakter” tercela).

Pendidikan karakter adalah suatu sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang meliputi komponen pengetahuan, kesadaran atau kemauan, dan tindakan untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut. Pendidikan karakter dapat dimaknai sebagai “the deliberate use of all dimensions of school life to foster optimal character development”.  Dalam pendidikan karakter di sekolah, semua komponen (pemangku pendidikan) harus dilibatkan, termasuk komponen-komponen pendidikan itu sendiri, yaitu isi kurikulum, proses pembelajaran dan penilaian, penanganan atau pengelolaan mata pelajaran, pengelolaan sekolah, pelaksanaan aktivitas atau kegiatan ko-kurikuler, pemberdayaan sarana prasarana, pembiayaan, dan ethos kerja seluruh warga sekolah/lingkungan. Di samping itu, pendidikan karakter dimaknai sebagai suatu perilaku warga sekolah yang dalam menyelenggarakan pendidikan  harus berkarakter.

Menurut David Elkind & Freddy Sweet Ph.D. (2004), pendidikan karakter dimaknai sebagai berikut: “character education is the deliberate effort to help people understand, care about, and act upon core ethical values. When we think about the kind of character we want for our children, it is clear that we want them to be able to judge what is right, care deeply about what is right, and then do what they believe to be right, even in the face of pressure from without and temptation from within”.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pendidikan karakter adalah segala sesuatu yang dilakukan guru, yang mampu mempengaruhi karakter peserta didik. Guru membantu membentuk watak peserta didik. Hal ini mencakup keteladanan bagaimana perilaku guru, cara guru berbicara atau menyampaikan materi, bagaimana guru bertoleransi, dan berbagai hal terkait lainnya.

Menurut T. Ramli (2003), pendidikan karakter memiliki esensi dan makna yang sama dengan  pendidikan moral dan pendidikan akhlak. Tujuannya adalah membentuk  pribadi anak, supaya menjadi manusia yang baik, warga masyarakat, dan   warga negara yang baik. Adapun kriteria manusia yang baik, warga   masyarakat yang baik, dan warga negara yang baik bagi suatu masyarakat atau bangsa, secara umum adalah nilai-nilai sosial tertentu, yang  banyak dipengaruhi oleh budaya masyarakat dan bangsanya. Oleh karena  itu, hakikat dari pendidikan karakter dalam konteks pendidikan di Indonesia adalah pendidikan nilai, yakni  pendidikan nilai-nilai luhur   yang bersumber dari budaya bangsa Indonesia sendiri, dalam rangka  membina kepribadian generasi muda.

Dari beberapa pengertian yang telah dipaparkan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan karakter adalah sistem penanaman nilai-nilai karakter kepada peserta didik dengan melibatkan seluruh komponen yang ada di sekolah (isi kurikulum, proses pembelajaran, kualitas hubungan, penanganan mata pelajaran, pelaksanaan kurikuler, dan etos seluruh lingkungan sekolah) agar mereka memiliki nilai-nilai karakater itu dalam dirinya dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga mereka bisa menjadi Insan Kamil.

Oleh karena itu pendidikan karakter harus digali dari landasan idiil Pancasila, dan landasan konstitusional UUD 1945. Sejarah Indonesia memperlihatkan bahwa pada tahun 1928, ikrar “Sumpah Pemuda” menegaskan tekad untuk membangun nasional Indonesia. Mereka bersumpah untuk berbangsa, bertanah air, dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Ketika merdeka dipilihnya bentuk negara kesatuan. Kedua peristiwa sejarah ini menunjukan suatu kebutuhan yang secara sosio-politis merefleksi keberadaan watak pluralisme tersebut. Kenyataan sejarah dan sosial budaya tersebut lebih diperkuat lagi melalui arti simbol “Bhineka Tunggal Ika” pada lambang negara Indonesia.

Dari mana memulai dibelajarkannya nilai-nilai karakter bangsa, dari pendidikan informal, dan secara pararel berlanjut pada pendidikan formal dan nonformal. Tantangan saat ini dan ke depan bagaimana kita mampu menempatkan pendidikan karakter sebagai sesuatu kekuatan bangsa. Oleh karena itu kebijakan dan implementasi pendidikan yang berbasis karakter menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka membangun bangsa ini. Hal ini tentunya juga menuntut adanya dukungan yang kondusif dari pranata politik, sosial, dan budaya bangsa.

Ada 18 butir nilai-nilai pendidikan karakter yaitu , Religius, Jujur, Toleransi, Disiplin, Kerja Keras, Kreatif, Mandiri, Demokratis, Rasa Ingin Tahu, Semangat Kebangsaan, Cinta tanah air, Menghargai prestasi, Bersahabat/komunikatif,Cinta Damai, Gemar membaca, Peduli lingkungan, Peduli social, Tanggung jawab.

Monday, 12 February 2018

Pengaruh Undang undang Perlindungan Anak dalam Dunia Pendidikan


Anak-anak merupakan generasi bangsa di masa mendatang yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup manusia. Untuk melaksanakan keberlangsungan tersebut, anak memerlukan perlindungan dari orang dewasa dikarenakan dalam prosesnya secara fisik dan mental seorang anak belum sepenuhnya matang. Setiap anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial. Kehidupan anak–anak merupakan cermin kehidupan bangsa dan negara. Kehidupan anak-anak yang diwarnai dengan keceriaan merupakan cermin suatu negara memberikan jaminan kepada anak-anak untuk dapat hidup berkembang sesuai dengan dunia anak-anak itu sendiri, sedangkan kehidupan anak-anak yang diwarnai dengan rasa ketakutan, traumatik, sehingga tidak dapat mengembangkan psiko-sosial anak, merupakan cermin suatu negara yang tidak peduli pada anak-anak sebaga generasi bangsa yang akan dating.
Melihat betapa pentingnya peran anak-anak dalam pembangunan dimasa mendatang maka pemerintah mengeluarkan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) yang diluncurkan pada tahun 2012. Dalam Undang-Undang tersebut juga dijelaskan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak adalah orang tua, keluarga, pemerintah dan negara. Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak menentukan bahwa “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasaan dan diskriminasi.” Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014, Pasal 15, Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan;
e. pelibatan dalam peperangan; dan
f. kejahatan seksual.
Dalam dunia pendidikan, UUPA ini memberikan suatu kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalani peran sebagai orang tua. Demikian juga halnya, ketika orang tua yang memiliki anak yang masih bersekolah, ada rasa kenyamanan dalam memberangkatkan anak ke sekolah. UU ini menyelaraskan tujuan orang tua dan guru dalam membina anak menjadi manusia yang seutuhnya. Berdasarkan UU ini anak didik dijauhkan dari tindakan kekerasan fisik yang dapat mengakibatkan cidera, cacat, atau bahkan kematian selama mengikuti pembelajaran.
UUPA berperan positif dalam memberikan jaminan hukum kepada anak atau anak didik dalam mengikuti pembelajaran di sekolah. Seorang anak didik akan mendapatkan kepastian untuk menerima pembelajaran dengan baik dari guru yang mengajar di sekolahnya. UUPA ini juga menjamin seorang anak didik dalam mengembangkan pengetahuan, meningkatkan kreativitas, dan ekspresi belajar dalam menguasai pembelajaran yang diberikan oleh gurunya.
Semenjak UUPA ini diluncurkan, banyak bermunculan kasus kekerasan dalam dunia pendidikan terkhusus dalam Proses belajar mengajar. Banyak ditemukan dalam kolom-kolom berita media cetak atau siaran berita televisi yang menceritakan kasus guru dengan anak didik. Hal yang baik adalah untuk mencegah hal serupah terjadi dilingkungan pendidikan atau sekolah lainnya. Namun, masih saja, berita sejenis bermunculuan di media.
Namun, tanpa disadari, UUPA seolah membawa tren negatif kedalam dunia pendidikan.Jika mau jujur, UUPA ini sepertinya memberikan kesan imunitas bagi anak didik atau keluarga anak didik yang merasa menjadi "korban". Setiap ada peristiwa guru dengan anak didik, maka pemberitaan selalu saja menjadikan guru sebagai "tersangka" utama yang harus dijatuhi hukuman berat. Sehingga, hal ini mau tidak mau,memberikan kesan baru bagi guru sebagai "penjahat" baru.
Contoh kasus, seorang guru memukul anak didiknya dengan sebuah buku dikelas, dan berujung pada pengadilan dengan tuntutan 10 bulan kurungan badan untuk si "guru". Dengan modal UUPA, guru tersebut dituntut untuk menerima hukuman tersebut padahal berdasarkan kronologinya si anak didik telah berlaku tidak baik terhadap gurunya. Ada banyak kasus yang serupa dengan hal ini, dan ini memberikan tekanan tersendiri bagi guru-guru lain.
Berkaca dari banyaknya kasus yang terjadi dalam lingkungan sekolah berakibat pada semakin berkembangnya sifat apatis guru dalam memberikan pendidikan kepada anak didiknya. Banyak guru cenderung mengabaikan pembangunan karakter bagi anak didiknya. Padahal tugas seorang guru di sekolah tidak hanya memberikan materi pembelajaran tetapi juga ikut membangun karakter peserta didik.
Dalam dunia pendidikan, ada dua yang diperkenalkan dalam memberikan tanggapan atas ketidkaberhasilan anak didik dalam pembelajaran, yaitu penguatan positif dan penguatan negatif. Di dalam penguatan negatif, ada punishment (hukuman). Namun saat ini, guru hanya lebih cenderung menyampaikan pembelajaran tanpa peduli dengan sikap anak. Sikap yang muncul inilah yang membawa pendidikan kearah negatif.
Memang benar, tidak ada seorangpun yang menginginkan tindakan kekerasan dalam kehidupan. Namun perlu pertimbangan yang lebih mendalam dalam mengambil keputusan. Termasuk juga kepada orang tua, dalam pengembangan karakter anak tidak hanya menjadi tanggung jawab guru tetapi terutama adalah keluarga. Untuk itu saran bagi orang tua, mari kita pupuk nilai luhur pada anak, agar berkarakter mulia dalam perilaku sehari-hari baik di sekolah atau di luar sekolah untuk menghindari terjadi kesalah pahaman dalam pembinaan dari pada menghukum guru yang merasa kesabarannya dalam membina seperti dipermainkan.

Sunday, 19 June 2016

PROGRAM DAN CARA BELAJAR



I. Arti Pentingnya Belajar
Belajar adalah usaha untuk memperoleh kepandaian atau ilmu pengetahuan. Balajar juga dapat diartikan sebagai kegiatan berlatih.
Hasil belajar adalah perubahan tingkah laku atau tanggapan yang disebabkan oleh pengalaman. Perubahan tingkah laku dari belum dapat melakukan sesuatu menjadi dapat melakukan sesuatu disebut belajar.

II. Prinsip-Prinsip Belajar
Tugas utama seorang siswa adalah belajar. Oleh karena itu kita harus belajar dengan sebaik-baiknya. Sebagai seorang siswa harusmengetahui prinsip-prinsip belajar, antara lain :
1) Untuk belajar kita membutuhkan dorongan atau motivasi.
Dorongan itu ada yang dating dari dalam maupun dari luar diri sendiri. Dorongan dari dalam antara lain keinginan untuk lebih maju, cita-cita yang akan diraihnya. Sedangkan dorongan dari luar misalnya adanya system rengking di kelas, karena pujian, takut mendapat malu dan sebagainya.
2) Untuk dapat belajar baik kita harus memusatkan perhatian pada hal-hal yang sedang kita pelajari. Hal yang dapat mengganggu pemusatan perhatian adalah pikiran yang tertuju pada hal-hal yang mungkin sedang mempengaruhi perasaan seperti kesedihan, patah hati, kemarahan, iri hati, kebencian, dll.
3) Kita harus berusaha untuk mengerti lebih dulu yang kita pelajari sebelum menghapal. Hal yang dimengerti akan lebih mudah untuk dihapa.
4) Untuk dapat mengerti sesuatu yang dipelajari dapat ditempuh dengan cara :
a) Menanyakan pada diri sendiri mengenai hal yang kita pelajari
b) Membuat ringkasan atau skema untuk memudahkan memahami
c) Mencoba menghubungkan dengan masalah yang lebih besar dan menyeluruh
d) Mencoba menelaah dari berbagai macam segi agar menjadi lebih jelas.
e) Mencoba menyusun singkatan (jembatan keledai) untuk hal-hal yang panjang sebagai rumus.
Misalnya nama keluarga Matahari menjadi MERCVEM Yang Sangat Ulung Nan Pandai :
Merc = Mercurius
V = Venus
E = Earth
M = Mars
Yang = Yupiter
Sangat = Saturnus
Ulung = Uranus
Nan = Neptunus
Pandai = Pluto
f) Untuk lebih memantapkan hal yang kita pelajari disekolah sebaiknya jangan merasa cukup hanya mendengarkan penjelasan guru di sekolah. Setibanya di rumah perlu dibaca kembali dan melengkapi dengan ringkasan skema.

5) Kita harus meyakini bahwa semua pelajaran yang diterima akan berguna bagi kita nanti, walaupun kita sudah tidak sekolah lagi.
6) Agar yang kita pelajari lebih meresap adalah dengan beristirahat untuk mengedapankan semua hal yang sudah diperoleh dari belajar.
7) Hasil belajar yang sudah kita peroleh dapat digunakan untuk mempelajari yang lain. Missal pola Bahasa Indonesia untuk mempelajari bahas asing.
8) Menghindari hal-hal yang dapat menghambat belajar, seperti perasaan takut, malu, marah, kesal, dsb.

III. Cara Belajar
1) Belajar di sekolah
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan proses belajar untuk mencapai tujuan pendidikan. Untuk mencapai tujuan pendidikan siswa perlu memahami hal-hal sebagai berikut :
a) Siswa harus memahami tujuan pendidikan
b) Siswa harus memiliki sifat terbuka, artinya dapat menerima guru sebagaimana adanya.
c) Siswa harus mempelajari dan menyiapkan alat pelajaran untuk esok harimya.
d) Siswa harus penuh minat dan perhatian dalam menerima pelajaran dan menyingkirkan hal yang mengganggu konsentrasi dalam menerima pelajaran.
e) Siswa hendaknya bersikap kritis dalam menerima pelajaran
f) Siswa harus memiliki dorongan dan semangat yang kuat untuk maju, memiliki sifat ingin tahu dan ingin menguasai ilmu pengetahuan.
g) Siswa hendaknya menghindari sifat malu bertanya untuk meminta penjelasan mengenai hal-hal yang kurang dipahami.
h) Sisa harus berusaha untuk mencapai nilai yang setinggi-tingginya dengan prestasi sendiri tanpa menggantungkan dengan orang lain.
i) Siswa harus mengikuti pelajaran dengan aktif, artinya siswa tidak hanya mendengarkan tapi juga berinisiatif dalam memahami pelajaran dengan membuat catatan yang perlu.
j) Setibanya dirumah, siswa harus mengulangi kembali hasil pelajaran yang dipelajari di sekolah.
2) Belajar dirumah
Siswa dalam menuntut ilmu harus melakukan konsentrasi dalam belajar. Untuk dapat belajar dirumah secara baik hendaknya memilih waktu dan tempat yang tepat serta nyaman. Meja dan tempat duduk yang kurang enak dapat mengganggu konsentrasi dalam belajar.
Siswa perlu dan harus belajar di rumah setiap hari dalam waktu tertentu bukan terus menerus tanpa henti.
3) Belajar berkelompok
Belajar dalam berkelompok banyak sekali manfaatnya. Siswa yang belum memahami sesuatu hal dapat memperoleh penjelasan teman yang sudah paham. Sebaliknya siswa yang sudah paham akan lebih mahir karena ia mengutarakan hal yang sudah diketahui.
Dalam kelompok belajar hendaknya ada ketua kelompok dan dalam pembentukan kelompok belajra perlu memperhatikan jarak rumah dan jumlah anggota kelompoknya.

IV. Pemanfaatan Perpustakaan
1) Pentingnya perpustakaan
Di setiap sekolah terdapat perpustakaan, karena perpustakaan merupakan sumber utama untuk memperoleh bahan bacaan bagi siswa. Di dalam perpustakaan disediakan buku-buku yang diperlukan siswa di sekolah.
Memang perpustakaan berarti kumpulan buku-buku. Oleh karena itu didalam perpustakaan disediakan buku baik berupa buku pelajaran maupun buku yang berhubungan dengan ilmu pengetahun dan teknologi. Buku-buku tersebut akan memberikan wawasan yang lebih luas kepada para siswa dan komponen sekolah yang memanfaatkannya.

2) Cara Memanfaatkan Perpustakaan
Adanya perpustakaan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Untuk dapat memanfaatkan perpustakaan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a) Mengetahui jadwal kerja perpustakaan
b) Mengetahui peraturan yang berlaku di perpustakaan
c) Mengetahui tata cara menjadi anggota perpustakaan. Hal ini penting karena dengan menjadi anggota perpustakaan maka dapat memanfaatkan semua fasilitas yang ada diperpustakaan.
d) Mengetahui system pengelompokan buku yang digunakan oleh perpustakaan tersebut. Biasanya buku yang memiliki subyek sama diletakan ditempat yang sama.
e) Mengetahui penggunaan kartu catalog yang biasanya disusun menggunakan alphabet nama pengarang.
f) Pemahaman secara khusus tentang cara meminjam dan mengembalikan buku yang dapat dibawa pulang.
g) Mulailah membaca buku di perpustakaan dengan memulai judul buku, nama pengarang, penerbit, dan tahun terbit.
h) Bacalah buku tersebut dari halaman pertama sampai dengan halaman terakhir secara tepat.
i) Ulangi membaca buku dari bab ke bab secara teliti sambil mengingat-ingat.
j) Ulangi mebaca buku tersebut secara pelan-pelan dari bab ke bab sambil memeberi tanda pada kalimat yang dianggap penting.
k) Salinlah kalimat yang telah diberi tanda ke dalam buku catatan
l) Pahami dan atau hapalkan hasil catatan tersebut hingga mengerti.
m) Buatlah pertanyaan dan jawaban sebagai test diri (selftest) untuk mengetahui letak kekurangan kita.

V. Pemanfaatan Waktu
1) Pentingnya Waktu
Sebagai manusia kita hidup dalam lingkup ruang dan waktu. Kita hidup dalam suatu ruang tertentu dan dalam waktu tertentu yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Ruang dan waktu dapat dibedakan tetapi sulit untuk dapat dipisahkan. Kita perlu memperhatikan penggunaan waktu yang kita miliki, sebab waktu yang telah lewat tidak akan terulang lagi. Tuhan telah menyediakan waktu kepada kita untuk hidup, dan kita perlu memanfaatkan waktu hidup kita dengan sebaik-baiknya. Siswa perlu memiliki motto bahwa “Time is time, waktu adalah waktu.” Waktu makan untuk makan, waktu istirahat gunakan untuk istirahat, waktu belajar gunakan untuk belajar. Gunakan waktu luang sebaik-baiknya. Tanpa memperhatikan penggunaan waktu maka hidup kita akan kacau dan tanpa teratur. Banyak siswa kurang dapat mengatur dan menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya, akibatnya akan mengganggu dalam belajar. Dalam hal ini sering terjadi jika besok pagi akan ujian atau test menjadi bingung belajar dengan alas an tidak punya waktu. Hal ini karena waktunya telah terbuang sia-sia akibat tidak dapat menggunakan waktu dengan baik.
2) Mengatur Waktu
Tidak dapat dipungkiri bahwa orang berhasil mencapai sukses dalam hidup adalah orang yang hidup teratur dan berdisiplin menggunakan waktu. Mereka mungkin pedagang, politikus, ilmuwan, guru dan karyawan yang disiplin dengan waktu. Disiplin seperti ini tidak datang dengan sendirinya akan tetapi melalui latihan yang ketat dan disiplin yang tinggi.
Oleh karena itu waktu yang tersedia oleh siswa harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Setiap siswa harus memiliki jadwal kegiatan sehari demi sehari dan mentaatinya dengan baiknya. Dengan membuat jadwal kegiatan setiap hari dan motto TIME IS TIME pasti akan mempermudah mewujudkan harapan dan cita-citanya.

VI. Penutup
Sekolah adalah lembaga pendidikan temapat pendidikan tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan. Dalam pelaksanaannya Kepala dibantu oleh wakil kepala, guru mata pelajaran, guru BP, karyawan dan siswa.
Setiap siswa harus tunduk dan mentaati tata tertib sekolah dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar serta mau berperan serta dalam melaksanakan memelihara dan menjaga keamanan sekolah.
Agar siswa dapat berhasil dengan baik maka setiap siswa harus belajar dengan tekun dan teratur. Waktu yang ada hendaknya digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kerperluan belajar dan hal-hal yang berguna demi masa depan siswa. Masa depan hanya dapat dinikmati oleh orang yang mau belajar.

SEBUAH DIALOG TENTANG TUHAN ANTARA MAHASISWA BRILIAN DAN PROFESOR ATEIS

Dalam sebuah perkuliahan terjadi dialog antara seorang professor sebagai dosen dan mahasiswanya, “Apakah Tuhan menciptakan segala yang ada?”  “Apakah kejahatan itu ada?” “Apakah Tuhan menciptakan kejahatan?”

Seorang Professor dari sebuah universitas terkenal menantang mahasiswa-mahasiswa nya dengan pertanyaan ini.

“Apakah Tuhan menciptakan segala yang ada?”

Seorang mahasiswa dengan berani menjawab, “Betul, Beliau yang menciptakan semuanya”.

“Tuhan menciptakan semuanya?” Tanya sang professor sekali lagi.

“Ya, Pak, semuanya” kata mahasiswa tersebut.

Professor itu menjawab,
“Jika Tuhan menciptakan segalanya, berarti Tuhan menciptakan Kejahatan. Karena kejahatan itu ada, dan menurut prinsip kita bahwa pekerjaan kita menjelaskan siapa kita, jadi kita bisa berasumsi bahwa Tuhan itu adalah kejahatan?”

Mahasiswa itu terdiam dan tidak bisa menjawab hipotesis professor tersebut.

Professor itu merasa menang dan menyombongkan diri bahwa sekali lagi dia telah membuktikan kalau agama itu adalah sebuah mitos.

Mahasiswa lain mengangkat tangan dan berkata, “Professor, boleh saya bertanya sesuatu?”

“Tentu saja,” jawab si Professor

Mahasiswa itu berdiri dan bertanya, “Professor, apakah dingin itu ada?”

“Pertanyaan macam apa itu? Tentu saja dingin itu ada. Apakah kamu tidak pernah sakit flu?” Tanya si professor diiringi tawa mahasiswa lainnya.

Mahasiswa itu menjawab,
“Kenyataannya, Pak, dingin itu tidak ada. Menurut hukum fisika, yang kita anggap dingin itu adalah ketiadaan panas. Suhu -460F adalah ketiadaan panas sama sekali. Dan semua partikel menjadi diam dan tidak bisa bereaksi pada suhu tersebut. Kita menciptakan kata dingin untuk mendeskripsikan ketiadaan panas.”

Mahasiswa itu melanjutkan, “Professor, apakah gelap itu ada?”

Professor itu menjawab, “Tentu saja gelap itu ada.”

Mahasiswa itu menjawab,
“Sekali lagi anda salah, Pak.Gelap itu juga tidak ada. Gelap adalah keadaan dimana tidak ada cahaya. Cahaya bisa kita pelajari, gelap tidak.”

“Kita bisa menggunakan prisma Newton untuk memecahkan cahaya menjadi beberapa warna dan mempelajari berbagai panjang gelombang setiap warna.”

“Tapi Anda tidak bisa mengukur gelap. Seberapa gelap suatu ruangan diukur dengan berapa intensitas cahaya di ruangan tersebut. Kata gelap dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan cahaya.”

Akhirnya mahasiswa itu bertanya, “Professor, apakah kejahatan itu ada?”

Dengan bimbang professor itu menjawab,
“Tentu saja, seperti yang telah kukatakan sebelumnya. Kita melihat setiap hari di Koran dan TV. Banyak perkara kriminal dan kekerasan di antara manusia. Perkara-perkara tersebut adalah manifestasi dari kejahatan.”

Terhadap pernyataan ini mahasiswa itu menjawab,

“Sekali lagi Anda salah, Pak. Kejahatan itu tidak ada. Kejahatan adalah ketiadaan Tuhan. Seperti dingin atau gelap, kejahatan adalah kata yang dipakai manusia untuk mendeskripsikan ketiadaan Tuhan.”

“Tuhan tidak menciptakan kejahatan. Kejahatan adalah hasil dari tidak hadirnya Tuhan di hati manusia. Seperti dingin yang timbul dari ketiadaan panas dan gelap yang timbul dari ketiadaan cahaya.”



Thursday, 21 May 2015

LANDASAN PENDIDIKAN


A. Landasan Pendidikan Nasional

 Pendidikan Nasional sebagai wahana dan sarana pembangunannegara dan bangsa di tuntut mampu mengantisipasi proyeksi kebutuhan masa depan. Tuntutan tersebut sangat bergayut dengan aspek-aspek penataan pendidikan nasional yang bertumpupada basis kehidupan masyarakat indonesia secara komprehensif.

1.  Landasan Fiosofis

Filsafat pendidikan nasional indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung pada pancasila.nilai pancasila tersebut harus ditanamkan pada peserta didik melalui penyelenggaraan pedidikan nasional dalam semua level dan jenis pendidikan. Nilai- nilai tersebut bukan hanya mewarnai muatan pelajaran dalam kurikulum tetapi juga dalam corak pelaksanaan. Dua pandangan yang dipertimbangkan dalam menentukan landasan filosofis dalam pendidikan nasional indonesia. Pertama, adalah pandangan tentang manusia indonesia. Kedua,pandangan tentang pendidikan nasional itu sendiri. Dengan dua pandangan tentang pendidikan nasional ini menjadikan tugas penyelenggaraan pendidikan menjadi urusan dan kewajiban semua pihak sehingga pendidikan dibangun dengan komitmen yang kuat oleh semua unsur bangsa.dalam perpestif pandangan filosofis, peserta didik indonesia dipandangan sebagai makhluk yang berharkat dan bermartabat yang berkembang dengan dukungan pendidikan.

2.    Landasan sosiologis

Lembaga pendidikan harus diberdayakan bersama dengan lembaga sosial lainnya. Dalam hal ini pendidikan disejajarkan dengan lembaga ekonomi,politik, sebagai pranatan kemasyarakatan,pembudayaan masyarakat belajar harus dijadikan sarana ekonstuksi sosial. Pendidikan nasional yang berlandaskan sosiologis dalam penyelenggaraannya harus memperhatikan aspek yang berhubungan dengan sosial baik proklemannya maupun demografis. Masalah yang kini sedang dihadapi bangsa adalah masalah disparitas sosial ekonomi sehngga pendidikan dirancang untuk mengurangi beban disparitas tersebut. Aspek sosial lainnya seperti ketidaksamaan mengakses informasi yang konsekuensinya akan mempertajang kesenjangan sosial dapat dieliminir melalui pendidikan.



3.     Landasan yuridis

Sebagai penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama,perlu pelaksanaan berdasar pada perundangan sehngga bangunan pendidikan nasional yang sah menurut undang-undang. Hal ini sangan penting karna hakekatnya pendidikan nasional adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945. Landasan yuridis bukan semata dijadikan landasan bagi penyelenggaraan pendidikan namun sekaligus dijadikan alat untuk mengatur sehingga bagi penyelenggaraan pendidikan yang menimpah, maka dengan landasan yuridis tersebut dikenakan sanksi. Dalam praktek penyelenggaraan pendidikan tidak sedikit penyimpangan. Memang sering kali penyimpangan tersebut tidak begitu langsung di rasakan sebaga kerugian, namun dalam jangkau panjang bahkan dalam skala nasonal dapat menimbulkan kerugian besar bukan hanya material tetapi juga mental spiritual. Itulah sebabnya disamping dasar regulasi sangat penting juga harus pula dilandasi dengan dasar yuridis untuk sanksi.
B. Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Nasional
1. Visi Pendidikan Nasional
Visi pendidikan nasional dimunculkan sebagai perekat ketika pengembangan pendidikan nasional dikembangkan. disamping itu visi penting untuk memperkuat komitmen bangsa indonesiadalam membangun pendidikan.adapun visi pendidikan nasional adalahsebagai berikut:
Terwujudnya system pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa dan memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia berkualitas sehingga mampu dan mau menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
            Visi tersebut diharapkan bermanfaat bagi penyelenggaraan pendidikan nasional sehingga diharapkan:
a.      Dapat membangun komitmen dan menggerakkan segenap komponen bangsa untuk menjadikan pendidikan sebagai salah satu pranata sosial yang kuat dan berwibawa serta memberdayakan warga Negara Indonesia.
b.      Dapat menciptakan masukan pendidikan bagi kehidupan bangsa dan dapat menjadi sarana untuk menjembatani keadaan sekarang dan masa yang akan datang.
c.       Dapat mendorong bangsa untuk mampu melakukan pembudayaan dan pemberdayaan system,iklim dan proses pendidikan yang demokratis dan mengutamakan mutu dalam lingkup nasional dan internasional.
Visi pendidikan nasional Indonesia dirumuskan berdasarkan keyakinan bahwa pendidikan merupakan prinsip pemberdayaan peserta didik sebagai subyek pendidikan  serta seluruh pranata yang dapat dijadikan sarana pencerahan sekaligus memberdayaan bagi kelangsungan hidup individu dan dapat untuk menjawab tantangan pembangunan.
2. Misi  Pendidikan Nasional
            Misi merupakan penjabaran lebih lanjut dari visi pendidikan dalam dimensi lebih operasional fungsional. Atas dasar visi diatas maka misi pendidikan nasional Indonesia adalah:
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.      Meningkatkan kesiapan inpit dan kualitas prpses pendidikan untuk menuju pembentukan kepribadian yang bermoral agama, penguasaan ilmu pembentukan keterampilan hidup.
4.      Meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai lembaga pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap dan dikembangkan bedasarkan standar nasional dan global.
5.      Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyalenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
3. Tujuan Pendidikan Nasional
            Tujuan pendidikan nasional dirumuskan dengan dasar misi dan visi pendidikan sebagai berikut:
            Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan manusia Indonesia sesuai dengan falsafah pancasila, menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha Esa, berakhlaq mulia, menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, memiliki kesehatan jasmani dan rochani, memiliki keterampilan hidup yang berharkat dan bermartabat, memiliki jiwa yang mantap dan mandiri serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan rasa kebangsaan agar mampu mewujudkan kehidupan bangsaan agar mampu mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas.

C. Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional
            Strategi pembangunan pendidikan nasional meliputi komponen komponen sbb:
1.        Pelaksanaan manajemen otonomi pendidikan
2.        Pelaksanaan wajib belajar
3.        Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi
4.        Penyelenggaraan sistem pendidikan yang terbuka
5.        Peningkatan profesionalisme tenaga pendidikan
6.        Penyediaan sarana belejar yang mendidik
7.        Pembiayaan pendidikan berkeadilan
8.        Pemberdayaan peran serta masyarakat
9.        Evaluasi dan akreditasi pendidikan secara independen
Selanjutnya komponen strategi pembangunan pendidikan akan dikaji satu persatu dalam uraian berikut dibawah ini.
1.  Pelaksanaan Manajemen Otonomi Pendidikan
Perubahan manajemen sentralistik menuju desentralistik membawa konsekuensi adanya perubahan dalam pengembalian keputusan maupun penyelengaran pendidikan. Pergeseran manajemen pendidikan yang desentralistik telah menempatkan orang tua, masyarakat sebagain sentral dari penyelenggaraan sekolah. Fungsi  orang tua dan masyarakat serta guru sebagai stakeholder atas semua pelaksanaan pandidikan, mereka mempunyai otonomi dalam memberikan kualitas dan pertanggungjawaban pada semua pihak terkait terutama dalam penyelenggaraan dan desain isi program pendidikan.
2.  Pelaksanaan Wajib Belajar
Program wajib belajar merupakan salah satu indikator dari keberhasilan suatu negara dalam pelaksanaan pendidikan bangsanya. Semakin efektif dan semakin tinggi level tahun wajib belajar semakin baik tingkat keberhasilannya. Keberhasilan wajib belajar dalam menjaring dan menyediakan sarana pendidikan bagi warga negara mencerminkan kemampuan anggaran dan kualitas sistem pendidikan negara yang bersangkutan. Wajib belajar indonesia saat ini baru mencapai program pendidikan dasar selama sembilan tahun dan segera dilan utkan pada level pendidikan menengah. Dalam hal ini didapati kendala dalam penyadaran masyarakat atas perlunya apresiasi pendidikan. Disamping itu diperoleh data juga bahwa daya tampung SLTP yang rendah sehingga wajib belajar pada level ini menjadi tidak berjalan.
3.  Pengembangan dan Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum pendidikan yang dituntut saat ini program yang mampu menghantarkan siswa memiliki penguasaan academic skill dan life skill sehingga dalam kehidupan yang semakin kompetitifini mereka mampu survive. Untuk merespon muatan kurikulum yang kompetitif dan bernilai skill, kognitif, dan afektif, maka dikembangkan kurikulum berbasis kompetensi.
4.  Penyelenggaraan Sistem Pendidikan yang Terbuka
Dalam perkembangan kedepan, pendidikan di indonesia dibuka luas bagi penyelenggara pendidikan yang memungkinkan pendidikan dilaksanakan secara sistem terbuka yang sistemnya menjamin secara fleksibel bagi peserta didik untuk pengambilan waktu penyelesaian program lintas lembaga pendidikan (multi entry – multi exit). Pendidikan yang diselenggarakan di masa mendatang membuka kemungkinan bukan saja terjadinya akselerasi pendidikan melalui penerapan SKS secara murni maupun loncat kelas, tetapi lebih liberal lagi yaitu terselenggaranya pendidikan dimana siswa belajar sambil bekerja mengambil beberapa program sekaligus pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan.
5.  Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan
Dalam perkembangan milenium ketiga disemua level menuntut profesionalisme tenaga kependidikan. Tuntutan profesionalisme tenaga kependidikan mencakup komponen penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan tugasnya, komitmen diri yang tinggi pada bidang pendidikan. Oleh karena itu guru bagi pendidikan dasar dan menengah harus minimal memiliki ijazah S1 kependidikan atau S1 non kependidikan dengan dilengkapi Akta IV. Sedangkan untuk perguruan tinggi pengajarnya harus minimal memiliki ijazah S2.
Untuk menjaga agar profesionalitas tenaga kependidikan tidak terjadi penyimpangan maka penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan di bawah tanggung jawab Lembaga Pendidikan  Tenaga Kependidikan (LPTK) seperti IKIP atau FKIP terakreditasi, sehingga eksistensinya legal dan berkualitas. Peningkatan profesionalisme kependidikan ini sangat penting karena guru memiliki multiperan yaitu pendidik, pengajar dan pelatih. Karakteristik profesional ditandai antara lain:
a.        Kemampuan intelektual yang didapat melalui pendidikan.
b.        Memiliki pengetahuan sosial. Pengajar yang profesional apabila memiliki pengetahuan dalam bidang keahliannya atau memiliki penguasaan metodologinya.
c.         Memiliki pengetahuan yang dapat digunakan langsung oleh orang lain.
d.        Memiliki teknik kerja yang dapat dikomunikasikan.
e.        Memiliki kapasitas dalam mengorganisasikan kerja secara mandiri.
f.          Mementingkan kepentingan orang lain.
g.        Memiliki kode etik.
h.        Memiliki sanksi dan tanggung jawab komunitas.
i.          Mempunyai sistem upah.
j.          Mempunyai budaya profesiona. Budaya profesional yang dimaksud dapat berupa penggunaan simbol-simbol.
Suatu pekerjaan akan menjadi profesional apabila mengikuti pertahapan sebagai berikut:
a.        Melahirkan suatu pekerjaan yang penuh waktu (full time) bukan sambilan.
b.        Menetapkan sekolah sebagai tempat menjalani proses pendidikan.
c.         Menetapkan asosiasi profesi.
d.        Melakukan agitasi secara politis untuk memperjuangkan adanya perlindungan hukum terhadap asosiasi atau perhimpunan.
e.        Mengadopsi secara formal kode etik yang ditetapkan.
Suatu pekerjaan dikategorikan sebagai profesi apabila dilindungi Undang-Undang. oleh karena itu pengakuan suatu pekerjaan sebagai profesi dapat menempuh tiga tahapan, yaitu:
a.        Registrasi, yaitu proses pencatatan pekerjaan pada kantor pemerintahan.
b.        Sertifikasi, yaitu pengakuan atas kemampuan yang terkualifikasi baik dengan pengakuan oleh lembaga pemerintah maupun pengakuan oleh masyarakat.
c.         Lisensi, yaitu pernyataanizin atas dasar pengakuan yang telah diberikan oleh pihak lain karena adanya sertifikasi yang diterimanya.
6.  Penyediaan Sarana Belajar yang Mendidik
Sarana dan prasarana baik fisik maupun nonfisik harus dibangun dan disediakan sesuai dengan standar mutu agar dapat menjamin terjadinya proses belajar mengajar yang maksimal. Sarana tersebut berupa ruang belajar, perpustakaan, tempat bermain, tempat olah raga, ruang ibadah, ruang UKS dan ruang tenaga BK. Demikian juga dilengkapi dengan laboratorium dan sarana prasarana bagi terciptanya skill life dan academic skill sesuai dengan karakter peserta didik.
7.  Pembiayaan Pendidikan Berkeadilan

Keberlakuan desentarlisasi yang menekankan otonomi pendidikan berkecenderungan setiap sekolah harus mampu untuk membiayai sendiri. Kecenderungan ini pada umumnya akan memicu pendidikan dengan biaya tinggi. Tentunya hal tersebut perlu disiasati dengan mengembangkan pembiayaan berkeadilan yaitu melalui subsidi silang, imbal swadaya, block grant atau menerapkan formulasi subsidi yang kontekstual. Pembiayaan subsidi silang disamping diterapkan untuk mengatasi kesenjangan ekonomi juga cukup penting terjaminnya mutu pendidikan serta terjadinya kompetisi antar program studi. Selain kebijakan subsidi diatas, perlu pula ditingkatkan alokasi dana pendidikan melalui APBN secara lebih realistik dan proporsional. Atas dasar kepentingan yang kontekstual maka alokasi dana diharapkan sekitar 25% dari APBN dengan melibatkan pendanaan pula dari masyarakat sekaligus.

8.  Pemberdayaan Peran Serta Masyarakat
Pendidikan sangat membutuhkan kontribusi dari masyarakat dalam bentuk keuangan, evaluasi, dan perencanaan. Agar peran serta masyarakat yang semakin esensial ini dapat mempunyai sumbangan yang besar dan memiliki akses langsung pada penyelenggaraan pendidikan maka harus dibentuk lembaga sejenis dewan pendidikan mulai tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten. Pada tingkat sekolah harus pula dibentuk komite sekolah sehingga operasionalisasi menjadi lebih konkret dan kontekstual.
9.  Evaluasi dan Akreditasi Pendidikan
Evaluasi saat ini  harus mengarah harus mengarah pada kegiatan yang bersifat mendorong pada peningkatan kualitas. Penerapan evaluasi pada kegiatan pembelajaran diupayakan mengarah pada evaluasi yang mendorong percaya diri individual, sehingga evaluasi secara nasional yang diikuti oleh semua peserta didik perlu dihilangkan dan digantikan dengan model evaluasi yang memberdayakan peserta didik secara berkesinambungan.
Akreditasi pendidikan secara independen selanjutnya merupakan salah satu konsekuensi dari evaluasi yang diterapkan sesuai dengan prinsip evaluasi yang memberdayakan. Akreditasi harus terjamin netralitas sehingga akreditasi harus dilakukan oleh badan yang independen yang tardiri dari stakeholder seperti asosiasi profesi, praktisi pendidikan,dan pengguna lulusan. Sedangkan untuk menjamin keterbaruan program pendidikan maka akreditasi harus dilakukan secara berkala dan kreatif dan itu semua menjadi bagian dari proses akreditasi.
D. Penyelenggaraan Pendidikan
Pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah bersama masyarakat tidak bisa diletakkan. karena pendidikan dapat mencakup satuan pendidikan jalur sekolah dan jalur luar sekolah. pendidikan jalur sekolah meliputi pendidikan berbasis madrasah dan pendidikan umum sampai jenjang pendidikan tinggi dengan penjenjangannya. sedangkan jalur luar sekolah meliputi kursus keterampilan,pendidikan kemasyarakatan,bimbingan belajar.

1.  Pendidikan Dasar dan Pendidikan yang Menengah
Pendidikan pada jenjang Dasardan menengah adalah pendidikan jalur sekolah dengan sistem perjenjangan. pendidikan dasar diselenggarakan bertujuann untuk membelaki peserta didik pengetahuan dan keterampilan dasar yang dibutuhkan untuk mendukung kehidupan dalam keluarga dan masyarakat serta untuk mengetahui pendidikan tingkat menengah.
2.  Kurikulum dan Proses Pembelajaran
Penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada sistem pendidikan terbuka di mana pesetra didik dapat mengambil program pendidikan pada satuan pendidikan lainnya sebagai bagian dari program pendidikan yang utuh.untuk menjamin proses pembelajaran maka penyelenggaraan pendidikan pada tingkat dasra dan menengah minimal terselenggarakan selama 40 jam per minggu dari pukul 7.300 hingga pukul 15.30 seperti jam kerja kantor.

3.  Manajemen dan Pembiayaan
Dalam kerangka peningkatan peran serta masyarakat maka dalam bidang pembiayaan pendidikan harus ditanggung bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pembiayaan dari pemerintah diarahkan pada kegiatan strategis misalnya,beasiswa,pelayanan pendidikan pedesaan atau kelompok masyarakat yang tidak mampu.Dengan demikian maka pembiayaan pendidikan akan mengikuti pola perdanaan berkeadilan.

4.  Pendidikan Tinggi
Khusus untuk perguruan tinggi, jenis pendidikan tinggi dapat berbentuk Universitas,sekolah tinggi,akademi,dan politeknik,sedangkan perjenjangannya meliputi;pendidikan diploma (SO)¸sarjana (S1),magister(S3).pendidikan tinggi diselenggarakan bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau profesionalyang mampu menerapkan, mengembangkan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni.

5.  Kurikulum dan Proses Pembelajaran
Tuntutan otonom yang menghendaki adanya pemindahan kewenangan kepada daerah perlu sekali ditetapkan standar yang bersifat nasional dalam kemampuan akademik dan profesional yang dijadikan acuan untuk penyusunan kurikulum sesuai dengan kepentingan pembangunan.
6.  Manajemen dan Pembiayaan
Pendidikan tinggi merupakan badan hukum negara atau masyarakat yang berdasarkan asas nirlaba dan corporate governance. Karenanya manajemennya harus bertumpu pada prinsip otonomi, akuntabilitas dan jaminan mutu. Wujud dari prinsip manajemen tersebut harus dibentuk komite perguruan tinggi dengan anggota perwakilan dari masyarakat.
7.  Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pendidikan dapat berlangsung di dalam sekolah dan di luar sekolah, namun dalam hal tertentu pendidikan dapat dilaksanakan oleh masyarakat yang merupakan bentuk pertisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam hal kurikulum dan proses pembelajaran sebaiknya dikembangkan sepenuhnya berbagai upaya yang mengarah kepada perwujudan misi,visi, dan tujuan khusus dari masyarakat yang mendukung lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat tersebut dengan didukung proses belajar, kurikulum dan tenaga kependidikan yang kualifaid.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan nasional sebagai wahana dan sarana pembangunan negara dan bangsa dituntut mampu mengantisipasi proyeksi kebutuhan masa depan untuk kepentingan penataan pendidikan nasional yang benar-benar merupakan refleksi kehidupan bangsa, maka sangat penting dunia pendidikan berlandas filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan penajaman landasan tersebut secara kritis dan fungsional.
Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa dan memberdayakan semua warga negara indonesia agar menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan mau menjawab semua tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi pendidikan nasional adalah mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara indonesia, membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini hingga akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan manusia indonesia sesuai dengan falsafah pancasila, menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Strategi pembangunan pendidikan nasional meliputi: pelaksanaan manajemen otonomi pendidikan, pelaksanaan wajib belajar, pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi, pembiayaan pendidikan berkeadilan, evaluasi dan akreditasi pendidikan.


DAFTAR PUSTAKA
HM.Said, 1989. Ilmu Pendidikan,Bandung: Alumni.
Komisi VI DPR RI. 2001. Rancangan Undang-Undang Repoblik Indonesia Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: INS.
Muri Yusuf. 1996. Pengantar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rejo Mudyaharjo. 2001. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Raja Grasindo Persada.
Redaksi Bumi Aksara. 2001. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pelaksanaannya. Jakarta: Suara Grafika.
Umar Tirtaharja dan La Sula.  1994. Pengantar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Depdikbud.
Undang-Undang RI.No.2 Tahun 1989. Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Dharma Bhakti.
Zamroni. 2000. Paradigma Pendidikan Masa Depan. Yogyakarta: Adipu