A.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah suatu negara yang
terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah
federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut.
Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur
tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara
bagian. Hal ini dapat diartikan juga bahwa setiap negara bagian mempunyai
pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan
internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara
federal.
Pada bentuk negara serikat (federasi) hal
yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh
pemerintah federal. Contoh negara federasi adalah Amerika Serikat, Argentina,
Kanada, Australia, Swiss dan Afrika Selatan adalah contoh negara serikat
(federasi), Selain itu bentuk negara malaysia adalah federasi yang juga menjadi
contoh negara federasi. Perlu diketahui juga bahwa negara-negara bagian ini
tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Afrika Selatan, negara bagian bernama
provinsi seperti juga halnya dengan Kanada dan Argentina. Di Swiss, namanya
lander atau canton.
Setiap bentuk negara memiliki cirinya
masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara federasi. Di bawah ini adalah
beberapa ciri dari negara federasi.
1.
Masing-masing negara bagian boleh membuat dasar hukumnya sendiri. Meski
demikian, dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian harus
selaras dengan dasar hukum dari negara federal.
2.
Masing-masing negara bagian mempunyai pemerintahan sendiri termasuk
kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota parlemen.
3.
Masing-masing negara bagian boleh mempunyai bendera negara bagiannya
sendiri.
4.
Negara federal memiliki kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian
atau yang disebut dengan limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara bagian
tidak memiliki kedaulatan, tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh
negara bagian.
B.
Negara Kesatuan
Negara Kesatuan merupakan bentuk negara
terbanya di seluruh dunia, jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia.
Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan kekuasaan penuh kepada
pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri.
Sebuah negara kesatuan betapapun luas otonomi
yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang berkaitan dengan
hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada
prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Indonesia,
Jepang dan Prancis adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini
biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
Setiap bentuk negara memiliki cirinya
masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara Kesatuan. Di bawah ini adalah
beberapa ciri dari negara Kesatuan.
1.
Masing-masing negara kesatuan di dunia hanya memiliki satu bendera dan
satu Undang-Undang Dasar sebagai dasar hukumnya.
2.
Negara kesatuan hanya mempunyai satu pemerintah pusat dengan beberapa
daerah kekuasaan di bawahnya.
3.
Dalam pemerintahan negara kesatuan hanya memiliki 1 dewan perwakilan
rakyat.
4.
Negara kesatuan hanya membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan
bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan.
C.
Perserikatan Negara (Konfederasi)
Negara Konfederasi merupakan gabungan dari
sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan
wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara
anggota konfederasi semuanya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan
berada pada subjek hukum internasional. Karena pada hakikatnya konfederasi atau
perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu
gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Biasanya
perserikatan/konfederasi ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk
membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan politik luar negeri.
Meskipun terbentuk dari gabungan beberapa
negara, negara konfederensi tidak sama dengan negara federal. Negara-negara
yang tergabung dalam konfederasi memiliki kedaulatan penuh, sedangkan
negara-negara bagian yang tergabung dalam negara federal tidak berdaulat.
Untuk diketahui negara dengan bentuk
konfederasi hanya bertahan sampai abad 19 saja. Negara yang dulunya berbentuk
konfederasi lama kelamaan beralih ke bentuk federal, contohnya negara Swiss.
Negara tersebut dulunya berbentuk konfederasi, tetapi sejak tahun 1848 Swiss
cenderung menggunakan sistem federal dimana hubungan internasional diselenggarakan
oleh pemerintah pusat.
D.
Negara Netral
Negara netral adalah negara yang membatasi
dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam
masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah
dibedakan pengertian netralitas tetap, netralitas sewaktu-waktu dan politik
netral (netralitas positif).
1.
Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi
oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria,
2.
Netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari
kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat
ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak
mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi
perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada
pihak-pihak yang berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh
perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang
sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia
dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.
3.
Politik netral atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh
negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok.
Negara-negara tersebut bukan saja tidak memihak kepada blok-blok kekuatan yang
ada tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan
saran dan usul penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya
keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.
Negara netral juga memiliki tiga segi yang
menjadi dasar-dasar politiknya. Ketiga segi tersebut tediri dari:
1. Segi
sosiologis, Dalam segi sosiologis dijelaskan bahwa negara netral menilai segala
sesuatu secara objektif demi terwujudnya keseimbangan dan perdamaian. Hal
tersebut merupakan suatu kewajiban sosial yang bersumber dari latar belakang
negara yang bersangkutan.
2.
Segi yuridis, Dalam segi yuridis dijelaskan bahwa negara yang bersifat
netral mempunyai instrumen hukum yang membahas tentang pengakuan negara-negara
lain atas peran Indonesia dalam gerakan non blok netralitas tersebut.
3.
Segi politik, Dalam segi politik ini dijelaskan bahwa negara netral
tetap merupakan negara menjalankan politik secara seimbang dan melindungi
negara tertentu agar tidak diperebutkan oleh negara besar lainnya.
E.
Trustee (Perwalian)
Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara
yang kalah perang dalam perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan
Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Pemerintahan di daerah trustee
melibatkan Dewan Perwalian PBB dengan tujuan untuk mempertinggi kemajuan dalam
bidang ekonomi, politik, sosial, pendidikan rakyat di daerah tersebut menuju ke
arah pemerintah sendiri. Hal ini selaras dengan hak menentuan nasib sendiri.
Tujuan utama sistem perwalian ialah untuk meningkatkan kemajuan wilayah
perwalian menuju pemerintahan sendiri.
Contohnya, Papua Nugini merupakan negara
bekas negara jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB sampai dengan tahun
1975. Kemudian contoh berikutnya adalah mikronesia yang merupakan negara
trustee terakhir yang pada tahun 1994 dilepas Dewan Perwalian PBB.
Dalam Piagam PBB dicantumkan bahwa yang
termasuk trustee adalah sebagai berikut:
1.
Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasainya.
2.
Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalam PD II.
3.
Daerah mandat yang lahir berdasarkan Perdamaian ersailles.
F.
Koloni Atau Negara Jajahan
Negara Koloni / Negara Jajahan adalah suatu
daerah yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi
diperintah oleh bangsa lain, dan seluruh urusan pemerintahan diatur negara yang
menjajah. atau negara koloni juga disebut sebagai suatu negara yang menjadi
jajahan negara lain. Jadi, daerah atau negara koloni tidak memiliki hak untuk
menentukan nasib sendiri karena nasibnya ditentukan oleh pemerintah negara yang
menjajahnya. Contohnya, Indonesia pernah menjadi koloni (negara jajahan)
Belanda selama kurang lebih dari 350 tahun.
G.
Protektorat
Protektorat adalah suatu negara yang berada
di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak
dianggap berdaulat dan tidak merdeka. Hal-hal yang berhubungan dengan luar
negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya. Contoh
negara bentuk protektorat adalah Maroko, Uni Indo-Cina (Vietnam, Kamboja dan
Laos) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis. Menurut Samidjo, SH,
Protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
1.
Protektorat internasional adalah jika sebuah negara merupakan subyek
hukum internasional. Contohnya, Mesir pada saat menjadi protektorat Turki pada
tahun 1917 dan Zanzibar pada saat menjadi protektorat Inggris tahun 1890.
2.
Protektorat Kolonial adalah protektorat yang menyerahkan urusan hubungan
luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara
perlindungnya. Negara protektorat kolonial tidak menjadi subyek hukum
internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka merupakan negara
protektorat Inggris.
H. Dominion
Dominion adalah bentuk negara yang hanya
terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Bentuk negara ini mula-mula merupakan
tanah jajahan Inggris, namun sekarang sudah menjadi negara merdeka dan
berdaulat dalam suatu gabungan negara yang diberi nama "The British
Commonwealth of Nation".
Dalam perkembangan zaman, ada beberapa negara
jajahan Inggris yang merdeka dengan status dominion seperti India dan Pakistan
(meskipun sekarang dua negara tersebut telah mengubah bentuk pemerintahan
menjadi republik).
Akhirnya, bentuk dominion pun menjadi hilang.
Karena yang duduk dalam The British Commonwealth of Nation tidak hanya negara
dominion saja maka The British Commonwealth of Nation diubah menjadi
Commonwealth of Nation. Anggota-anggota negara persemakmuran itu antara lain
Inggris, Malaysia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Australia, Kanada dan India.
I. Mandat
Negara mandat merupakan sebuah negara yang
awalnya adalah jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang
kemudian diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang
dengan pengawasan dari Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Ketentuan-ketentuan tentang
pemerintahan perwalian ini telah ditentukan dalam suatu perjanjian di
Versailles. Contohnya, Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi
mandat Prancis.
J. Negara Kecil
Negara Kecil adalah negara-negara yang
wilayah kedaulatannya tidak begitu luas. Karena wilayah kedaulatannya tidak
luas, maka jumlah penduduknya pun tidak banyak atau sangat sedikit.
Meskipun berbentuk negara kecil,
Negara-negara kecil ini semua mempunyai unsur konstitutif seperti yang
dipersyaratkan oleh hukum internasional untuk pembentukan suatu negara.
Walaupun semua negara-negara kecil ini merupakan negara-negara yang merdeka dan
berdaulat, tidak semuanya sanggup melaksanakan kedaulatan keluarnya, seperti
mempunyai perwakilan diplomatik dan konsuler dengan negara-negara lain atau
menjadi anggota organisasi-organisasi internasional. Pertimbangan terutama
adalah karena mahalnya biaya pembukaan misi perwakilan tetap di luar negeri,
kekurangan personalia dan beratnya beban pembayaran kontribusi wajib pada
organisasi-organisasi internasional.
Negara-negara kecil juga tidak memiliki
angkatan bersenjata dan pertahanan nasionalnya diserahkan kepada negara
tetangga. Tentu saja dengan catatan negara-negara kecil itu harus memiliki
kebijaksanaan luar negeri yang tidak bersebrangan dengan negara tetangganya.
K. Negara
Terpecah
Berikutnya yakni bentuk negara terpecah.
Bagaimana suatu negara bisa disebut negara terpecah ? Negara disebut terpecah
ketika suatu negara yang diduduki oleh beberapa negara yang berkonflik pada
Perang Dunia 2 dan mempunyai ideologi yang berbeda. Perbedaan ideologi tersebut
terjadi akibat perang dingin dan juga konflik antara blok timur dan blok barat.
Sebuah negara yang berbeda hakekat ideologi nya kemudian terpecah menjadi 2
negara dengan sistem pemerintahannya masing-masing. Kedua negara tersebut
cenderung saling mencurigai dan bermusuhan satu sama lain. Terdapat 5 negara
yang terpecah setelah perang dunia kedua. Kelima negara tersebut adalah :
Korea, Jerman, Cyprus, Vietnam dan Cina.
L. Gabungan
Negara-Negara Merdeka
Bentuk negara yang terakhir adalah Negara
yang berisi Gabunga-gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Gabungan
negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk yaitu Uni Riil dan Uni
Personil.
1. Uni
Riil, merupakan gabungan dua buah negara atau lebih yang terbentuk dari adanya
perjanjian internasional. Negara-negara tersebut memiliki satu kepala negara
dan melaksanakan hubungan internasionalnya secara bersama-sama. Dalam hal ini,
Uni Riil merupakan subjek dari hukum internasional. Sedangkan negara-negara
yang berada di dalamnya mempunyai kedaulatan ke dalam. Contoh dari penerapan
uni riil di masa lalu yakni Uni Austria. Negara-negara timur tengah seperti
Mesir dan Suriah juga pernah bergabung dalam United Arab Republic. Selain itu,
Islandia dan Denmark juga pernah bergabung selama tahun 1918 sampai tahun 1944.
2. Uni
Personil, Terbentuknya negara uni personil ini dapat terjadi bila dua negara
merdeka menggabungkan diri karena memiliki raja yang sama. Berbeda dengan Uni
Riil, Dalam uni personil setiap negara tetap merupakan subjek hukum
internasional. Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni personil antara Luxemburg
dan Belanda dari tahun 1815 sampai 1890, kemudian Belgia dan negara merdeka
Kongo dari tahun 1855 sampai 1908. Pada jaman sekarang negara dengan sistem uni
riil dan uni personil hanya mempunyai nilai sejarah saja dan praktis tidak ada
lagi negara yang berada di bawah sistem tersebut kecuali beberapa negara dalam
kerangka British Commonwealth of Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai
kepala negaranya, seperti Australia dan Kanada.