Landasan Hubungan Internasional Indonesia
Hubungan Internasional adalah hubungan
antarnegara dalam berbagai aspek yang dilakukan suatu negara untuk mencapai
kepentingan negara tersebut. Hubungan Internasional juga disebut sebagai sebuah
kebijakan publik yang dapat bersifat positif atau normatif, karena berusaha
menganalisis dan merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.
Sejak merdeka, dalam menjalankan hubungan
internasional, indonesia memegang prinsip pada kebijakan luar negeri
"bebas dan aktif" dengan mencoba mengambil peran dalam berbagai
masalah regional sesuai porsinya dan selalu berusaha menghindari keterlibatan
dalam konflik di antara kekuatan-kekuatan besar dunia.
Dalam menjalankan Hubungan Internasional,
Indonesia memiliki 3 Landasan Hubungan Internasional yang selalu dijadikan
acuan. 3 Landasan Hubungan Internasional tersebut adalah:
1. Landasan
Idiil : Pancasila (Sila II)
2. Landasan
Konstitusional : UUD 1945 (Pembukaan alinea I dan IV)
3. Landasan
Operasional : GBHN
A. Landasan
Idiil
Landasan idiil merupakan suatu landasan yang
menjadi ideologi suatu bangsa, dalam hal ini landasan Idiil Indonesia adalah
pancasila. Landasan Idiil hubungan internasional indonesia adalah Pancasila
sila kedua, yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab", yang
mengandung makna bahwa bangsa Indonesia menganggap dirinya sebagai bagian dari
umat manusia di dunia. Oleh karena itu, bangsa indonesia harus mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain (bekerjasama
dengan sesama manusia).
B. Landasan
Konstitusional
Landasan konstitusional merupakan landasan
yang berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan /
undang-undang dasar suatu negara.
Landasan Konstitusional hubungan internasional indonesia adalah UUD 1945
terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV).
Pembukaan UUD 1945 alenia 1 "Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan".
Pembukaan UUD 1945 alenia 4 "… ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial".
Kemudian terdapat pula pada Batang Tubuh UUD
1945 pasal 13 yang berbunyi:
1. Presiden
mengangkat duta dan konsul.
2. Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
3. Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Dan yang terakhir terdapat pada Batang Tubuh
UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi:
1. Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2. Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas
dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
C. Landasan
Operasional
Landasan Operasional merupakan suatu konsep
dasar tujuan pengelolaan secara menyeluruh dari kehidupan nasional suatu
Negara. Terdapat 4 elemen landasan operasional hubungan internasional indonesia
yaitu sebagai berikut:
1. Ketetapan
MPR, yaitu GBHN dalam bidang hubungan luar negeri. Menurut GBHN (TAP MPR RI No.
IV/MPR/1999) misi hubungan luar negeri Indonesia adalah perwujudan politik luar
negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan pro aktif bagi kepentingan
nasional dalam menghadapi perkembangan global.
2. Undang-Undang,
misalnya UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri
3. Keputusan
/ Kebijakan presiden, yang dituangkan dalam Perpres.
4. Kebijakan
/ peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.
Sebuah hubungan internasional ditandai dengan
dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral.
Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan
internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek hukum
internasional. Subjek hukum internasional ialah orang atau lembaga/badan yang
dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum
internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas
perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek
hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara.
Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia
memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hubungan internasional.