Wednesday, 8 January 2020

Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia


Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia - Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. 
Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
1. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY;
2. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden;
3. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
4. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, KPU, Bank Indonesia, KPI, Ombudsman dll;

Lembaga pemerintah merupakan elemen penting dari sebuah negara. Selain menjadi alat untuk menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintah juga merupakan cerminan sebuah negara. Dalam menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintahan tersebut mempunyai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban.

Kita sering tidak mengetahui Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia akan tetapi jika kita ingin menjadi warga negara yang baik, alangkah baiknya jika kita mengenal Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia ? Untuk itu pada kesempatan kali ini kita akan memberikan informasi mengenai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia. Antara Lain:

No comments:
Write komentar