Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia - Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.
Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
1. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD
seperti Presiden, Wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY;
2. Lembaga yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden;
3. Lembaga yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Menteri.
4. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU
seperti KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, KPU, Bank Indonesia, KPI, Ombudsman dll;
Lembaga pemerintah merupakan elemen
penting dari sebuah negara. Selain menjadi alat untuk menjalankan pemerintahan,
Lembaga pemerintah juga merupakan cerminan sebuah negara. Dalam menjalankan
pemerintahan, Lembaga pemerintahan tersebut mempunyai Tugas, Wewenang, Fungsi,
Hak dan Kewajiban.
Kita sering tidak mengetahui Tugas,
Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia akan tetapi
jika kita ingin menjadi warga negara yang baik, alangkah baiknya jika kita
mengenal Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di
Indonesia ? Untuk itu pada kesempatan kali ini kita akan memberikan informasi
mengenai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di
Indonesia. Antara Lain:
No comments:
Write komentar