Showing posts with label Lembaga-Lembaga Negara. Show all posts
Showing posts with label Lembaga-Lembaga Negara. Show all posts

Wednesday, 8 January 2020

Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia


Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia - Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. 
Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
1. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY;
2. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden;
3. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
4. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, KPU, Bank Indonesia, KPI, Ombudsman dll;

Lembaga pemerintah merupakan elemen penting dari sebuah negara. Selain menjadi alat untuk menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintah juga merupakan cerminan sebuah negara. Dalam menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintahan tersebut mempunyai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban.

Kita sering tidak mengetahui Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia akan tetapi jika kita ingin menjadi warga negara yang baik, alangkah baiknya jika kita mengenal Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia ? Untuk itu pada kesempatan kali ini kita akan memberikan informasi mengenai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia. Antara Lain:

Tugas, Kekuasaan dan Hak Mahkamah Agung (MA)


A. Fungsi Anggota Mahkamah Agung ( MA ) :
1. Fungsi Peradilan
a). Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA ialah pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi & peninjauan kembali guna menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Indonesia diterapkan secara tepat, adil dan benar.
b). Berkaitan dengan fungsi peradilan adalah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji dan menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan perlu ditinjau dari isinya (materinya) dan bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
c). Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

2. Fungsi Mengatur
a). Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985)
b). Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang

3. Fungsi Pengawasan
a). Mahkamah Agung menjalankan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar serta berpedoman pada azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya rendah, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b). Mahkamah Agung melakukan pengawasan, kepada penegak pengadilan serta tingkah laku para Hakim dan para pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan, Kehakiman, yaitu dalam hal Memeriksa, menerima, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan menerima keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi teguran, peringatan serta petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi Kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

4. Fungsi Administratif
a). Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b). Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

5. Fungsi Nasehat
a). Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
b). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). 
c). Mahkamah Agung memberikan nasihat dan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). 
d). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara.

6. Fungsi Lain-lain
Selain tugas pokok untuk memeriksa, menerima dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung juga diserahi tugas serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

B. Kekuasaan Mahkamah Agung ( MA ) :
1. memeriksa dan memutus
a). permohonan kasasi;
b). sengketa tentang kewenangan mengadili;
c). permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
3. menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
4. memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
5. melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

C. Hak Mahkamah Agung (MA) :
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
3. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)


A. Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
1. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945.
2. memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3. memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
4. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
5. untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar.

B. Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
2. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

C. Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penyuapan
b) korupsi
c) penghianatan terhadap negara
d) atau tindak pidana lainnya
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

D. Hak Mahkamah Konstitusi ( MK ) :

1. Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
2. Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
3. Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
4. Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
5. Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
6. Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)

E. Fungsi Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
1. menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
2. untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
3. pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.

Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


A. Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :
1. Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
2. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
3. Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
4. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
5. Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
6. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
7.  Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU

B. Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :
1. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
2. Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.
3. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
4. Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
5. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial (KY)


Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial adalah 5 tahun.

A. Tugas Komisi Yudisial ( KY ) :
1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
2. Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
3. Menjaga dan menegakkan kehormatan, kleluhuran martabat, serta perilaku hakim.
4. Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
5. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
6. Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
7. Menetapkan calon Hakim Agung

B. Wewenang Komisi Yudisial ( KY ) :
1. Memutuskan pengangkatan hakim agung
2. Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.

Wewenang, Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


A. Wewenang Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) :
1. Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota BPK.
2. Dapat mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.
6. Ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

B. Hak-Hak Anggota DPD RI :
1. Menyampaikan usul dan pendapat
2. Memilih dan dipilih
3. Membela diri
4. Protokoler
5. Imunitas
6. Keuangan dan Administratif

C. Kewajiban Anggota DPD RI :
1. Mengamalkan Pancasila
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dam menaati segala peraturan perundang-undangan
3. Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya
4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
7. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
8. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
9. Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD
10. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya