A. Fungsi Anggota Mahkamah Agung (
MA ) :
1. Fungsi Peradilan
a). Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA ialah pengadilan
kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan
kasasi & peninjauan kembali guna menjaga agar semua hukum dan undang-undang
diseluruh wilayah Indonesia diterapkan secara tepat, adil dan benar.
b). Berkaitan dengan fungsi peradilan adalah hak uji
materiil, yaitu wewenang menguji dan menilai secara materiil peraturan
perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan perlu
ditinjau dari isinya (materinya) dan bertentangan dengan peraturan dari tingkat
yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
c). Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah
Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
2. Fungsi Mengatur
a). Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang
diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai
pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi
kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970,
Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985)
b). Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri
bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur
Undang-undang
3. Fungsi Pengawasan
a). Mahkamah Agung menjalankan pengawasan tertinggi terhadap
jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan
yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar serta
berpedoman pada azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya
rendah, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan
perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14
Tahun 1970).
b). Mahkamah Agung melakukan pengawasan, kepada penegak
pengadilan serta tingkah laku para Hakim dan para pejabat pengadilan dalam
menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan,
Kehakiman, yaitu dalam hal Memeriksa, menerima, mengadili, dan menyelesaikan
setiap perkara yang diajukan kepadanya dan menerima keterangan tentang hal-hal
yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi
teguran, peringatan serta petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi
Kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
4. Fungsi Administratif
a). Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal
10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative
dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang
bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999
sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b). Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab,
susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
5. Fungsi Nasehat
a). Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan
memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka
pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
b). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku
Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35
Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
c). Mahkamah Agung memberikan nasihat dan pertimbangan dalam
bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah
Agung No.14 Tahun 1985).
d). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara
RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk
memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara.
6. Fungsi Lain-lain
Selain tugas pokok
untuk memeriksa, menerima dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara
yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung
juga diserahi tugas serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
B. Kekuasaan Mahkamah Agung ( MA )
:
1. memeriksa dan memutus
a). permohonan kasasi;
b). sengketa tentang kewenangan mengadili;
c). permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta
maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
3. menguji secara materiil hanya terhadap peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang.
4. memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala
Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
5. melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan
Undang-undang.
C. Hak Mahkamah Agung (MA) :
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi
dan rehabilitasi.
3. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi