LANDASAN PENDIDIKAN
A. Landasan Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional sebagai wahana dan sarana
pembangunannegara dan bangsa di tuntut mampu mengantisipasi proyeksi kebutuhan
masa depan. Tuntutan tersebut sangat bergayut dengan aspek-aspek penataan
pendidikan nasional yang bertumpupada basis kehidupan masyarakat indonesia
secara komprehensif.
1.
Landasan
Fiosofis
Filsafat
pendidikan nasional indonesia berakar pada nilai-nilai budaya yang terkandung
pada pancasila.nilai pancasila tersebut harus ditanamkan pada peserta didik
melalui penyelenggaraan pedidikan nasional dalam semua level dan jenis
pendidikan. Nilai- nilai tersebut bukan hanya mewarnai muatan pelajaran dalam
kurikulum tetapi juga dalam corak pelaksanaan. Dua pandangan yang
dipertimbangkan dalam menentukan landasan filosofis dalam pendidikan nasional
indonesia. Pertama, adalah pandangan tentang manusia indonesia. Kedua,pandangan
tentang pendidikan nasional itu sendiri. Dengan dua pandangan tentang
pendidikan nasional ini menjadikan tugas penyelenggaraan pendidikan menjadi
urusan dan kewajiban semua pihak sehingga pendidikan dibangun dengan komitmen
yang kuat oleh semua unsur bangsa.dalam perpestif pandangan filosofis, peserta
didik indonesia dipandangan sebagai makhluk yang berharkat dan bermartabat yang
berkembang dengan dukungan pendidikan.
2.
Landasan sosiologis
Lembaga
pendidikan harus diberdayakan bersama dengan lembaga sosial lainnya. Dalam hal
ini pendidikan disejajarkan dengan lembaga ekonomi,politik, sebagai pranatan
kemasyarakatan,pembudayaan masyarakat belajar harus dijadikan sarana ekonstuksi
sosial. Pendidikan nasional yang berlandaskan sosiologis dalam penyelenggaraannya
harus memperhatikan aspek yang berhubungan dengan sosial baik proklemannya
maupun demografis. Masalah yang kini sedang dihadapi bangsa adalah masalah
disparitas sosial ekonomi sehngga pendidikan dirancang untuk mengurangi beban
disparitas tersebut. Aspek sosial lainnya seperti ketidaksamaan mengakses
informasi yang konsekuensinya akan mempertajang kesenjangan sosial dapat
dieliminir melalui pendidikan.
3.
Landasan
yuridis
Sebagai
penyelenggaraan pendidikan nasional yang utama,perlu pelaksanaan berdasar pada
perundangan sehngga bangunan pendidikan nasional yang sah menurut
undang-undang. Hal ini sangan penting karna hakekatnya pendidikan nasional
adalah perwujudan dari kehendak UUD 1945. Landasan yuridis bukan semata
dijadikan landasan bagi penyelenggaraan pendidikan namun sekaligus dijadikan
alat untuk mengatur sehingga bagi penyelenggaraan pendidikan yang menimpah,
maka dengan landasan yuridis tersebut dikenakan sanksi. Dalam praktek
penyelenggaraan pendidikan tidak sedikit penyimpangan. Memang sering kali
penyimpangan tersebut tidak begitu langsung di rasakan sebaga kerugian, namun
dalam jangkau panjang bahkan dalam skala nasonal dapat menimbulkan kerugian
besar bukan hanya material tetapi juga mental spiritual. Itulah sebabnya
disamping dasar regulasi sangat penting juga harus pula dilandasi dengan dasar
yuridis untuk sanksi.
B. Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Nasional
1. Visi Pendidikan Nasional
Visi
pendidikan nasional dimunculkan sebagai perekat ketika pengembangan pendidikan nasional dikembangkan. disamping itu visi penting untuk
memperkuat komitmen
bangsa indonesiadalam membangun pendidikan.adapun
visi pendidikan nasional adalahsebagai berikut:
Terwujudnya system pendidikan
nasional sebagai
pranata social yang
kuat dan berwibawa dan
memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia
berkualitas sehingga mampu dan mau menjawab tantangan zaman yang selalu
berubah.
Visi tersebut diharapkan bermanfaat
bagi penyelenggaraan pendidikan
nasional sehingga diharapkan:
a.
Dapat membangun komitmen dan
menggerakkan segenap komponen bangsa untuk
menjadikan pendidikan sebagai salah satu pranata sosial yang kuat dan berwibawa serta memberdayakan warga Negara
Indonesia.
b.
Dapat menciptakan masukan
pendidikan bagi kehidupan bangsa dan dapat menjadi sarana untuk menjembatani
keadaan sekarang dan masa yang akan datang.
c.
Dapat mendorong bangsa untuk mampu
melakukan pembudayaan dan pemberdayaan system,iklim dan proses pendidikan yang
demokratis dan
mengutamakan mutu dalam lingkup nasional dan internasional.
Visi
pendidikan nasional Indonesia dirumuskan berdasarkan keyakinan bahwa pendidikan
merupakan prinsip pemberdayaan peserta didik sebagai subyek pendidikan serta seluruh pranata yang dapat dijadikan
sarana pencerahan sekaligus memberdayaan bagi kelangsungan hidup individu dan
dapat untuk menjawab tantangan pembangunan.
2. Misi Pendidikan Nasional
Misi merupakan penjabaran lebih
lanjut dari visi pendidikan dalam dimensi lebih operasional fungsional. Atas dasar visi diatas maka misi pendidikan
nasional Indonesia adalah:
1.
Mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2.
Membantu dan memfasilitasi
pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat
dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.
Meningkatkan kesiapan inpit dan
kualitas prpses pendidikan untuk menuju pembentukan kepribadian yang bermoral
agama, penguasaan ilmu pembentukan keterampilan hidup.
4.
Meningkatkan profesionalitas dan
akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai lembaga pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap dan dikembangkan bedasarkan standar nasional dan global.
5.
Memberdayakan peran serta
masyarakat dalam penyalenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi daerah
dalam konteks Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
3. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional
dirumuskan dengan dasar misi dan visi pendidikan sebagai berikut:
Pendidikan nasional bertujuan
mengembangkan manusia Indonesia sesuai dengan falsafah pancasila, menjadi
pribadi yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha Esa, berakhlaq mulia, menguasai ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni, memiliki kesehatan jasmani dan rochani,
memiliki keterampilan hidup yang berharkat dan bermartabat, memiliki jiwa yang
mantap dan mandiri serta memiliki tanggung jawab kemasyarakatan dan rasa
kebangsaan agar mampu mewujudkan kehidupan bangsaan agar mampu mewujudkan
kehidupan bangsa yang cerdas.
C.
Strategi Pembangunan Pendidikan Nasional
Strategi pembangunan pendidikan
nasional meliputi komponen komponen sbb:
1.
Pelaksanaan manajemen otonomi
pendidikan
2.
Pelaksanaan wajib belajar
3.
Pengembangan dan pelaksanaan
kurikulum berbasis kompetensi
4.
Penyelenggaraan sistem pendidikan
yang terbuka
5.
Peningkatan profesionalisme
tenaga pendidikan
6.
Penyediaan sarana belejar yang
mendidik
7.
Pembiayaan pendidikan berkeadilan
8.
Pemberdayaan peran serta
masyarakat
9.
Evaluasi dan akreditasi
pendidikan secara independen
Selanjutnya komponen strategi pembangunan pendidikan akan dikaji satu
persatu dalam uraian berikut dibawah ini.
1. Pelaksanaan
Manajemen Otonomi Pendidikan
Perubahan manajemen sentralistik menuju desentralistik membawa konsekuensi
adanya perubahan dalam pengembalian keputusan maupun penyelengaran pendidikan. Pergeseran
manajemen pendidikan yang desentralistik telah menempatkan orang tua,
masyarakat sebagain sentral dari penyelenggaraan sekolah. Fungsi orang tua dan masyarakat serta guru sebagai stakeholder atas semua pelaksanaan
pandidikan, mereka mempunyai otonomi dalam memberikan kualitas dan
pertanggungjawaban pada semua pihak terkait terutama dalam penyelenggaraan dan
desain isi program pendidikan.
2. Pelaksanaan
Wajib Belajar
Program wajib belajar merupakan salah satu indikator dari keberhasilan
suatu negara dalam pelaksanaan pendidikan bangsanya. Semakin efektif dan
semakin tinggi level tahun wajib belajar semakin baik tingkat keberhasilannya.
Keberhasilan wajib belajar dalam menjaring dan menyediakan sarana pendidikan
bagi warga negara mencerminkan kemampuan anggaran dan kualitas sistem
pendidikan negara yang bersangkutan. Wajib belajar indonesia saat ini baru
mencapai program pendidikan dasar selama sembilan tahun dan segera dilan utkan
pada level pendidikan menengah. Dalam hal ini didapati kendala dalam penyadaran
masyarakat atas perlunya apresiasi pendidikan. Disamping itu diperoleh data
juga bahwa daya tampung SLTP yang rendah sehingga wajib belajar pada level ini
menjadi tidak berjalan.
3. Pengembangan dan
Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi
Kurikulum pendidikan yang dituntut saat ini program
yang mampu menghantarkan siswa memiliki penguasaan academic skill dan life skill
sehingga dalam kehidupan yang semakin kompetitifini mereka mampu survive. Untuk merespon muatan kurikulum
yang kompetitif dan bernilai skill,
kognitif, dan afektif, maka dikembangkan kurikulum berbasis kompetensi.
4. Penyelenggaraan
Sistem Pendidikan yang Terbuka
Dalam perkembangan kedepan, pendidikan di indonesia
dibuka luas bagi penyelenggara pendidikan yang memungkinkan pendidikan dilaksanakan
secara sistem terbuka yang sistemnya menjamin secara fleksibel bagi peserta
didik untuk pengambilan waktu penyelesaian program lintas lembaga pendidikan (multi entry – multi exit). Pendidikan
yang diselenggarakan di masa mendatang membuka kemungkinan bukan saja
terjadinya akselerasi pendidikan melalui penerapan SKS secara murni maupun
loncat kelas, tetapi lebih liberal lagi yaitu terselenggaranya pendidikan
dimana siswa belajar sambil bekerja mengambil beberapa program sekaligus pada
jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan.
5. Peningkatan
Profesionalisme Tenaga Kependidikan
Dalam perkembangan milenium ketiga disemua level
menuntut profesionalisme tenaga kependidikan. Tuntutan profesionalisme tenaga
kependidikan mencakup komponen penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang
relevan dengan tugasnya, komitmen diri yang tinggi pada bidang pendidikan. Oleh
karena itu guru bagi pendidikan dasar dan menengah harus minimal memiliki
ijazah S1 kependidikan atau S1 non kependidikan dengan dilengkapi Akta IV.
Sedangkan untuk perguruan tinggi pengajarnya harus minimal memiliki ijazah S2.
Untuk menjaga agar profesionalitas tenaga
kependidikan tidak terjadi penyimpangan maka penyelenggaraan pendidikan harus
dilakukan di bawah tanggung jawab Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) seperti IKIP atau
FKIP terakreditasi, sehingga eksistensinya legal dan berkualitas. Peningkatan
profesionalisme kependidikan ini sangat penting karena guru memiliki multiperan
yaitu pendidik, pengajar dan pelatih. Karakteristik profesional ditandai antara
lain:
a.
Kemampuan intelektual yang
didapat melalui pendidikan.
b.
Memiliki pengetahuan sosial.
Pengajar yang profesional apabila memiliki pengetahuan dalam bidang keahliannya
atau memiliki penguasaan metodologinya.
c.
Memiliki pengetahuan yang dapat
digunakan langsung oleh orang lain.
d.
Memiliki teknik kerja yang dapat
dikomunikasikan.
e.
Memiliki kapasitas dalam
mengorganisasikan kerja secara mandiri.
f.
Mementingkan kepentingan orang
lain.
g.
Memiliki kode etik.
h.
Memiliki sanksi dan tanggung
jawab komunitas.
i.
Mempunyai sistem upah.
j.
Mempunyai budaya profesiona.
Budaya profesional yang dimaksud dapat berupa penggunaan simbol-simbol.
Suatu pekerjaan akan menjadi profesional apabila
mengikuti pertahapan sebagai berikut:
a.
Melahirkan suatu pekerjaan yang
penuh waktu (full time) bukan
sambilan.
b.
Menetapkan sekolah sebagai tempat
menjalani proses pendidikan.
c.
Menetapkan asosiasi profesi.
d.
Melakukan agitasi secara politis
untuk memperjuangkan adanya perlindungan hukum terhadap asosiasi atau
perhimpunan.
e.
Mengadopsi secara formal kode
etik yang ditetapkan.
Suatu pekerjaan dikategorikan sebagai profesi
apabila dilindungi Undang-Undang. oleh karena itu pengakuan suatu pekerjaan
sebagai profesi dapat menempuh tiga tahapan, yaitu:
a.
Registrasi, yaitu proses
pencatatan pekerjaan pada kantor pemerintahan.
b.
Sertifikasi, yaitu pengakuan atas
kemampuan yang terkualifikasi baik dengan pengakuan oleh lembaga pemerintah
maupun pengakuan oleh masyarakat.
c.
Lisensi, yaitu pernyataanizin
atas dasar pengakuan yang telah diberikan oleh pihak lain karena adanya
sertifikasi yang diterimanya.
6.
Penyediaan Sarana Belajar yang Mendidik
Sarana dan prasarana baik fisik maupun nonfisik
harus dibangun dan disediakan sesuai dengan standar mutu agar dapat menjamin terjadinya
proses belajar mengajar yang maksimal. Sarana tersebut berupa ruang belajar,
perpustakaan, tempat bermain, tempat olah raga, ruang ibadah, ruang UKS dan
ruang tenaga BK. Demikian juga dilengkapi dengan laboratorium dan sarana
prasarana bagi terciptanya skill life
dan academic skill sesuai dengan
karakter peserta didik.
7.
Pembiayaan Pendidikan Berkeadilan
Keberlakuan desentarlisasi yang menekankan otonomi pendidikan
berkecenderungan setiap sekolah harus mampu untuk membiayai sendiri.
Kecenderungan ini pada umumnya akan memicu pendidikan dengan biaya tinggi.
Tentunya hal tersebut perlu disiasati dengan mengembangkan pembiayaan
berkeadilan yaitu melalui subsidi silang, imbal swadaya, block grant atau menerapkan formulasi subsidi yang kontekstual.
Pembiayaan subsidi silang disamping diterapkan untuk mengatasi kesenjangan
ekonomi juga cukup penting terjaminnya mutu pendidikan serta terjadinya
kompetisi antar program studi. Selain kebijakan subsidi diatas, perlu pula
ditingkatkan alokasi dana pendidikan melalui APBN secara lebih realistik dan
proporsional. Atas dasar kepentingan yang kontekstual maka alokasi dana diharapkan
sekitar 25% dari APBN dengan melibatkan pendanaan pula dari masyarakat
sekaligus.
8. Pemberdayaan
Peran Serta Masyarakat
Pendidikan sangat membutuhkan kontribusi dari
masyarakat dalam bentuk keuangan, evaluasi, dan perencanaan. Agar peran serta
masyarakat yang semakin esensial ini dapat mempunyai sumbangan yang besar dan
memiliki akses langsung pada penyelenggaraan pendidikan maka harus dibentuk
lembaga sejenis dewan pendidikan mulai tingkat nasional, propinsi, dan
kabupaten. Pada tingkat sekolah harus pula dibentuk komite sekolah sehingga
operasionalisasi menjadi lebih konkret dan kontekstual.
9. Evaluasi dan
Akreditasi Pendidikan
Evaluasi saat ini
harus mengarah harus mengarah pada kegiatan yang bersifat mendorong pada
peningkatan kualitas. Penerapan evaluasi pada kegiatan pembelajaran diupayakan
mengarah pada evaluasi yang mendorong percaya diri individual, sehingga
evaluasi secara nasional yang diikuti oleh semua peserta didik perlu
dihilangkan dan digantikan dengan model evaluasi yang memberdayakan peserta
didik secara berkesinambungan.
Akreditasi pendidikan secara independen selanjutnya
merupakan salah satu konsekuensi dari evaluasi yang diterapkan sesuai dengan
prinsip evaluasi yang memberdayakan. Akreditasi harus terjamin netralitas
sehingga akreditasi harus dilakukan oleh badan yang independen yang tardiri
dari stakeholder seperti asosiasi profesi, praktisi pendidikan,dan pengguna
lulusan. Sedangkan untuk menjamin keterbaruan program pendidikan maka
akreditasi harus dilakukan secara berkala dan kreatif dan itu semua menjadi
bagian dari proses akreditasi.
D. Penyelenggaraan Pendidikan
Pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah bersama
masyarakat tidak bisa diletakkan. karena pendidikan dapat mencakup satuan
pendidikan jalur sekolah dan jalur luar sekolah. pendidikan jalur sekolah
meliputi pendidikan berbasis madrasah dan pendidikan umum sampai jenjang
pendidikan tinggi dengan penjenjangannya. sedangkan jalur luar sekolah meliputi
kursus keterampilan,pendidikan kemasyarakatan,bimbingan belajar.
1. Pendidikan Dasar dan Pendidikan
yang Menengah
Pendidikan pada jenjang Dasardan menengah adalah pendidikan jalur sekolah
dengan sistem perjenjangan. pendidikan dasar diselenggarakan bertujuann untuk
membelaki peserta didik pengetahuan dan keterampilan dasar yang dibutuhkan
untuk mendukung kehidupan dalam keluarga dan masyarakat serta untuk mengetahui
pendidikan tingkat menengah.
2. Kurikulum dan
Proses Pembelajaran
Penyelenggaraan
pendidikan diarahkan pada sistem pendidikan terbuka di mana pesetra didik dapat
mengambil program pendidikan pada satuan pendidikan lainnya sebagai bagian dari
program pendidikan yang utuh.untuk menjamin proses pembelajaran maka
penyelenggaraan pendidikan pada tingkat dasra dan menengah minimal
terselenggarakan selama 40 jam per minggu dari pukul 7.300 hingga pukul 15.30
seperti jam kerja kantor.
3. Manajemen dan
Pembiayaan
Dalam kerangka
peningkatan peran serta masyarakat maka dalam bidang pembiayaan pendidikan
harus ditanggung bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pembiayaan dari pemerintah
diarahkan pada kegiatan strategis misalnya,beasiswa,pelayanan pendidikan
pedesaan atau kelompok masyarakat yang tidak mampu.Dengan demikian maka
pembiayaan pendidikan akan mengikuti pola perdanaan berkeadilan.
4. Pendidikan
Tinggi
Khusus untuk
perguruan tinggi, jenis pendidikan tinggi dapat berbentuk Universitas,sekolah
tinggi,akademi,dan politeknik,sedangkan perjenjangannya meliputi;pendidikan
diploma (SO)¸sarjana (S1),magister(S3).pendidikan tinggi diselenggarakan bertujuan
untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki
kemampuan akademik atau profesionalyang mampu menerapkan, mengembangkan atau
menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni.
5. Kurikulum dan
Proses Pembelajaran
Tuntutan
otonom yang menghendaki adanya pemindahan kewenangan kepada daerah perlu sekali
ditetapkan standar yang bersifat nasional dalam kemampuan akademik dan
profesional yang dijadikan acuan untuk penyusunan kurikulum sesuai dengan
kepentingan pembangunan.
6. Manajemen dan
Pembiayaan
Pendidikan tinggi merupakan badan hukum negara atau masyarakat yang
berdasarkan asas nirlaba dan corporate
governance. Karenanya manajemennya harus bertumpu pada prinsip otonomi, akuntabilitas
dan jaminan mutu. Wujud dari prinsip manajemen tersebut harus dibentuk komite
perguruan tinggi dengan anggota perwakilan dari masyarakat.
7. Pendidikan
Berbasis Masyarakat
Pendidikan
dapat berlangsung di dalam sekolah dan di luar sekolah, namun dalam hal
tertentu pendidikan dapat dilaksanakan oleh masyarakat yang merupakan bentuk
pertisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam hal
kurikulum dan proses pembelajaran sebaiknya dikembangkan sepenuhnya berbagai
upaya yang mengarah kepada perwujudan misi,visi, dan tujuan khusus dari masyarakat yang mendukung
lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat tersebut dengan didukung proses
belajar, kurikulum dan tenaga kependidikan yang kualifaid.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan nasional sebagai wahana dan sarana pembangunan negara dan bangsa
dituntut mampu mengantisipasi proyeksi kebutuhan masa depan untuk kepentingan
penataan pendidikan nasional yang benar-benar merupakan refleksi kehidupan
bangsa, maka sangat penting dunia pendidikan berlandas filosofis, sosiologis,
dan yuridis dengan penajaman landasan tersebut secara kritis dan fungsional.
Visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa dan memberdayakan semua warga negara
indonesia agar menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan mau menjawab
semua tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi pendidikan nasional adalah mengupayakan perluasan dan pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara
indonesia, membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara
utuh sejak usia dini hingga akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat
belajar.
Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan manusia indonesia sesuai
dengan falsafah pancasila, menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Strategi pembangunan pendidikan nasional meliputi: pelaksanaan manajemen
otonomi pendidikan, pelaksanaan wajib belajar, pengembangan dan pelaksanaan
kurikulum berbasis kompetensi, pembiayaan pendidikan berkeadilan, evaluasi dan
akreditasi pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
HM.Said, 1989.
Ilmu Pendidikan,Bandung: Alumni.
Komisi VI DPR RI. 2001. Rancangan Undang-Undang
Repoblik Indonesia Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: INS.
Muri Yusuf. 1996. Pengantar Ilmu Pendidikan.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
Rejo Mudyaharjo. 2001. Pengantar Pendidikan.
Jakarta: Raja Grasindo Persada.
Redaksi Bumi Aksara. 2001. Undang-Undang tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pelaksanaannya. Jakarta: Suara
Grafika.
Umar Tirtaharja dan La Sula. 1994. Pengantar Ilmu Pendidikan. Jakarta:
Depdikbud.
Undang-Undang RI.No.2 Tahun 1989. Sistem Pendidikan
Nasional. Jakarta: Dharma Bhakti.
Zamroni. 2000. Paradigma Pendidikan Masa Depan.
Yogyakarta: Adipu