Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Kewarganegaraan. Show all posts

Tuesday, 2 April 2019

Landasan Hubungan Internasional Indonesia

Hubungan Internasional adalah hubungan antarnegara dalam berbagai aspek yang dilakukan suatu negara untuk mencapai kepentingan negara tersebut. Hubungan Internasional juga disebut sebagai sebuah kebijakan publik yang dapat bersifat positif atau normatif, karena berusaha menganalisis dan merumuskan kebijakan luar negeri negara-negara tertentu.



Sejak merdeka, dalam menjalankan hubungan internasional, indonesia memegang prinsip pada kebijakan luar negeri "bebas dan aktif" dengan mencoba mengambil peran dalam berbagai masalah regional sesuai porsinya dan selalu berusaha menghindari keterlibatan dalam konflik di antara kekuatan-kekuatan besar dunia.

Dalam menjalankan Hubungan Internasional, Indonesia memiliki 3 Landasan Hubungan Internasional yang selalu dijadikan acuan. 3 Landasan Hubungan Internasional tersebut adalah:
1.  Landasan Idiil : Pancasila (Sila II)
2.  Landasan Konstitusional : UUD 1945 (Pembukaan alinea I dan IV)
3.  Landasan Operasional : GBHN


A. Landasan Idiil
Landasan idiil merupakan suatu landasan yang menjadi ideologi suatu bangsa, dalam hal ini landasan Idiil Indonesia adalah pancasila. Landasan Idiil hubungan internasional indonesia adalah Pancasila sila kedua, yaitu "kemanusiaan yang adil dan beradab", yang mengandung makna bahwa bangsa Indonesia menganggap dirinya sebagai bagian dari umat manusia di dunia. Oleh karena itu, bangsa indonesia harus mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain (bekerjasama dengan sesama manusia).

B. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional merupakan landasan yang berkaitan dengan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan / undang-undang dasar suatu negara.  Landasan Konstitusional hubungan internasional indonesia adalah UUD 1945 terutama dalam pembukaan (alenia I dan IV).
Pembukaan UUD 1945 alenia 1 "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Pembukaan UUD 1945 alenia 4 "… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".

Kemudian terdapat pula pada Batang Tubuh UUD 1945 pasal 13 yang berbunyi:
1.  Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.  Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.  Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Dan yang terakhir terdapat pada Batang Tubuh UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi:
1.  Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
2.  Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.  Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

C. Landasan Operasional
Landasan Operasional merupakan suatu konsep dasar tujuan pengelolaan secara menyeluruh dari kehidupan nasional suatu Negara. Terdapat 4 elemen landasan operasional hubungan internasional indonesia yaitu sebagai berikut:
1.  Ketetapan MPR, yaitu GBHN dalam bidang hubungan luar negeri. Menurut GBHN (TAP MPR RI No. IV/MPR/1999) misi hubungan luar negeri Indonesia adalah perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermartabat, bebas dan pro aktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
2.  Undang-Undang, misalnya UU. No. 37 /1999 tentang hubungan luar negeri
3.  Keputusan / Kebijakan presiden, yang dituangkan dalam Perpres.
4.  Kebijakan / peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri luar negeri.

Sebuah hubungan internasional ditandai dengan dimulainya pembukaan utusan (konsuler atau diplomatik) yang bersifat bilateral. Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional ialah orang atau lembaga/badan yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara. Sebagai negara yang menganut politik luar negeri bebas aktif, Indonesia memiliki kebijakan tersendiri yang mengatur hubungan internasional.

Sistem Ekonomi Yang Pernah Dianut oleh Indonesia

1. Sistem Ekonomi Liberal (1950-1957)
Sistem ekonomi liberal merupakan suatu sistem di mana negara memberikan kebebasan kepada seluruh rakyat untuk melaksanakan kegiatan ekonomi. Sistem ini berdasar pada teori Adam Smith (1723 - 1790) dalam bukunya yang berjudul "The Wealth of Nations", yang terbit pada tahun 1776, dengan ajaran pokok nya menyerahkan kebebasan individu di seluruh sektor ekonomi. Sistem Ekonomi Liberal pernah dipakai oleh Indonesia sejak tahun 1950 sampai dengan 1957 atau lebih tepatnya sistem ekonomi tersebut adalah sistem ekonomi yang pertama kali yang dianut oleh bangsa Indonesia setelah kemerdekaan.



Alasan indonesia menganut sistem ekonomi ini adalah karena ketidakmampuan "sistem ekonomi pasca kemerdekaan" untuk menjalankan roda perekonomian indonesia sehingga mengakibatkan masih terjadinya kekacauan dalam ekonomi indonesia. Namun sayang nya sistem ekonomi ini dianut oleh Indonesia dalam jangka waktu yang sangat singkat karena dianggap tidak dapat memperbaiki masalah finansial yang sedang menerpa Indonesia selepas indonesia lepas dari penjajahan oleh jepang dan belanda.

2. Sistem Ekonomi Etatisme (1959-1967)
Pada tahun 1959 Indonesia hijrah dari sistem Ekonomi Liberal ke Sistem Ekonomi Etatisme. pertama kali Indonesia menganut sistem ekonomi ini berawal dari dekrit presiden yang dikeluarkan oleh presiden Ir. Soekarno pada 5 Juli 1959.

Alasan utaman diberlakukannya Sistem Ekonomi Etatisme adalah karena kegagalan dari sistem ekonomi liberal yang mengakibatkan pengusaha pribumi masih lemah dan tidak mampu bersaing dengan pengusaha nonpribumi, khususnya pengusaha Cina, Namun sama seperti sistem ekonomi Liberal, sistem ekonomi Etatisme juga dinilai belum dapat memperbaiki masalah finansial di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya hambatan terhadap pengusaha pribumi untuk mengambil alih perusahaan-perusahaan yang telah ditinggalkan oleh kaum penjajah.

3. Sistem Ekonomi Campuran (1967-1998)
Sistem ekonomi campuran adalah perpaduan antara sistem sosialis dan sistem liberal, yang mengadopsi dari garis tengah antara pengendalian dan kebebasan, yang juga berarti garis antara peran mutlak negara dan peran menonjol individu. Sistem ekonomi sosialis merupakan sistem ekonomi di mana seluruh kebijakan ekonomi ditetapkan oleh pemerintah sedangkan masyarakat bertugas menjalankan peraturan yang ditentukan.

Pada sistem ekonomi campuran ini, antara pemerintah dengan masyarakat bersama-sama untuk ikut memajukan kegiatan perekonomian. Pemerintah sebagai controler dan stabilisator kegiatan perekonomian, sedangkan masyarakat mendapat tugas untuk melakukan kegiatan produksi, konsumsi dan distribusi.

Alasan digunakannya Sistem Ekonomi Campuran adalah karena ingin memprioritaskan stabilisasi ekonomi dan stabilisasi politik terutama untuk mengendalikan inflasi, menyelamatkan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Pengendalian inflasi dibutuhkan karena pada awal 1966 tingkat inflasi kurang lebih 650% per tahun yang merupakan sisi negatif dari sistem ekonomi etatisme.

Sistem ekonomi campuran mulai dianut oleh bangsa Indonesia pada tahun 1967sampai dengan 1998. Sistem ekonomi ini cukup lama bertahan di Indonesia karena dirasa dapat mengontrol Inflasi atau lonjakan harga barang secara drastis dan berlangsung secara berkesinambungan.

4. Sistem Ekonomi Pancasila (1998-sekarang)
Sejak tahun 1998 sampai sekarang Indonesia dapat dikatakan menggunakan Sistem Ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi pancasila juga sering disebut pengembangan dari sistem ekonomi campuran karena sistem ekonomi campuran dianggap sebagai pelopor adanya sistem ekonomi Pancasila.

Penyebab timbulnya pergantian ke sistem ekonomi Pancasila ialah karena adanya krisis finansial yang diakibatkan karena memburuknya ekonomi global pada saat itu. Hal ini tentu membawa dampak yang negatif bagi bangsa indonesia di sektor perekonomian mengingat indonesia masih dikategorikan sebagai negara yang sedang berkembang sehingga Indonesia merasakan dampak yang paling buruk. Harga-harga meningkat secara drastis, nilai tukar rupiah terperosok jatuh dengan cepat, dan menimbulkan berbagai kekacauan di seluruh bidang, terutama ekonomi.

Friday, 22 March 2019

Bentuk Bentuk Negara di Dunia Beserta Contohnya


A.  Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Hal ini dapat diartikan juga bahwa setiap negara bagian mempunyai pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal.
Pada bentuk negara serikat (federasi) hal yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federal. Contoh negara federasi adalah Amerika Serikat, Argentina, Kanada, Australia, Swiss dan Afrika Selatan adalah contoh negara serikat (federasi), Selain itu bentuk negara malaysia adalah federasi yang juga menjadi contoh negara federasi. Perlu diketahui juga bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Afrika Selatan, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Kanada dan Argentina. Di Swiss, namanya lander atau canton.
Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara federasi. Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara federasi.
1.  Masing-masing negara bagian boleh membuat dasar hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian harus selaras dengan dasar hukum dari negara federal.
2.  Masing-masing negara bagian mempunyai pemerintahan sendiri termasuk kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota parlemen.
3.  Masing-masing negara bagian boleh mempunyai bendera negara bagiannya sendiri.
4.  Negara federal memiliki kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian atau yang disebut dengan limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara bagian tidak memiliki kedaulatan, tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh negara bagian.

B.  Negara Kesatuan
Negara Kesatuan merupakan bentuk negara terbanya di seluruh dunia, jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri.
Sebuah negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Indonesia, Jepang dan Prancis adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara Kesatuan. Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara Kesatuan.
1.  Masing-masing negara kesatuan di dunia hanya memiliki satu bendera dan satu Undang-Undang Dasar sebagai dasar hukumnya.
2.  Negara kesatuan hanya mempunyai satu pemerintah pusat dengan beberapa daerah kekuasaan di bawahnya.
3.  Dalam pemerintahan negara kesatuan hanya memiliki 1 dewan perwakilan rakyat.
4.  Negara kesatuan hanya membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan.

C.  Perserikatan Negara (Konfederasi)
Negara Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi semuanya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan berada pada subjek hukum internasional. Karena pada hakikatnya konfederasi atau perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Biasanya perserikatan/konfederasi ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan politik luar negeri.
Meskipun terbentuk dari gabungan beberapa negara, negara konfederensi tidak sama dengan negara federal. Negara-negara yang tergabung dalam konfederasi memiliki kedaulatan penuh, sedangkan negara-negara bagian yang tergabung dalam negara federal tidak berdaulat.
Untuk diketahui negara dengan bentuk konfederasi hanya bertahan sampai abad 19 saja. Negara yang dulunya berbentuk konfederasi lama kelamaan beralih ke bentuk federal, contohnya negara Swiss. Negara tersebut dulunya berbentuk konfederasi, tetapi sejak tahun 1848 Swiss cenderung menggunakan sistem federal dimana hubungan internasional diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

D.  Negara Netral
Negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap, netralitas sewaktu-waktu dan politik netral (netralitas positif).
1.  Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria,
2.  Netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.
3.  Politik netral atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok. Negara-negara tersebut bukan saja tidak memihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.

Negara netral juga memiliki tiga segi yang menjadi dasar-dasar politiknya. Ketiga segi tersebut tediri dari:
1.  Segi sosiologis, Dalam segi sosiologis dijelaskan bahwa negara netral menilai segala sesuatu secara objektif demi terwujudnya keseimbangan dan perdamaian. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban sosial yang bersumber dari latar belakang negara yang bersangkutan.
2.  Segi yuridis, Dalam segi yuridis dijelaskan bahwa negara yang bersifat netral mempunyai instrumen hukum yang membahas tentang pengakuan negara-negara lain atas peran Indonesia dalam gerakan non blok netralitas tersebut.
3.  Segi politik, Dalam segi politik ini dijelaskan bahwa negara netral tetap merupakan negara menjalankan politik secara seimbang dan melindungi negara tertentu agar tidak diperebutkan oleh negara besar lainnya.

E.  Trustee (Perwalian)
Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Pemerintahan di daerah trustee melibatkan Dewan Perwalian PBB dengan tujuan untuk mempertinggi kemajuan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, pendidikan rakyat di daerah tersebut menuju ke arah pemerintah sendiri. Hal ini selaras dengan hak menentuan nasib sendiri. Tujuan utama sistem perwalian ialah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri.
Contohnya, Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975. Kemudian contoh berikutnya adalah mikronesia yang merupakan negara trustee terakhir yang pada tahun 1994 dilepas Dewan Perwalian PBB.
Dalam Piagam PBB dicantumkan bahwa yang termasuk trustee adalah sebagai berikut:
1.  Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasainya.
2.  Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalam PD II.
3.  Daerah mandat yang lahir berdasarkan Perdamaian ersailles.

F.  Koloni Atau Negara Jajahan
Negara Koloni / Negara Jajahan adalah suatu daerah yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa lain, dan seluruh urusan pemerintahan diatur negara yang menjajah. atau negara koloni juga disebut sebagai suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Jadi, daerah atau negara koloni tidak memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri karena nasibnya ditentukan oleh pemerintah negara yang menjajahnya. Contohnya, Indonesia pernah menjadi koloni (negara jajahan) Belanda selama kurang lebih dari 350 tahun.

G.  Protektorat
Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap berdaulat dan tidak merdeka. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya. Contoh negara bentuk protektorat adalah Maroko, Uni Indo-Cina (Vietnam, Kamboja dan Laos) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis. Menurut Samidjo, SH, Protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
1.  Protektorat internasional adalah jika sebuah negara merupakan subyek hukum internasional. Contohnya, Mesir pada saat menjadi protektorat Turki pada tahun 1917 dan Zanzibar pada saat menjadi protektorat Inggris tahun 1890.
2.  Protektorat Kolonial adalah protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya. Negara protektorat kolonial tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka merupakan negara protektorat Inggris.

H. Dominion
Dominion adalah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Bentuk negara ini mula-mula merupakan tanah jajahan Inggris, namun sekarang sudah menjadi negara merdeka dan berdaulat dalam suatu gabungan negara yang diberi nama "The British Commonwealth of Nation".
Dalam perkembangan zaman, ada beberapa negara jajahan Inggris yang merdeka dengan status dominion seperti India dan Pakistan (meskipun sekarang dua negara tersebut telah mengubah bentuk pemerintahan menjadi republik).
Akhirnya, bentuk dominion pun menjadi hilang. Karena yang duduk dalam The British Commonwealth of Nation tidak hanya negara dominion saja maka The British Commonwealth of Nation diubah menjadi Commonwealth of Nation. Anggota-anggota negara persemakmuran itu antara lain Inggris, Malaysia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Australia, Kanada dan India.

I. Mandat
Negara mandat merupakan sebuah negara yang awalnya adalah jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang kemudian diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini telah ditentukan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contohnya, Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.

J. Negara Kecil
Negara Kecil adalah negara-negara yang wilayah kedaulatannya tidak begitu luas. Karena wilayah kedaulatannya tidak luas, maka jumlah penduduknya pun tidak banyak atau sangat sedikit.
Meskipun berbentuk negara kecil, Negara-negara kecil ini semua mempunyai unsur konstitutif seperti yang dipersyaratkan oleh hukum internasional untuk pembentukan suatu negara. Walaupun semua negara-negara kecil ini merupakan negara-negara yang merdeka dan berdaulat, tidak semuanya sanggup melaksanakan kedaulatan keluarnya, seperti mempunyai perwakilan diplomatik dan konsuler dengan negara-negara lain atau menjadi anggota organisasi-organisasi internasional. Pertimbangan terutama adalah karena mahalnya biaya pembukaan misi perwakilan tetap di luar negeri, kekurangan personalia dan beratnya beban pembayaran kontribusi wajib pada organisasi-organisasi internasional.
Negara-negara kecil juga tidak memiliki angkatan bersenjata dan pertahanan nasionalnya diserahkan kepada negara tetangga. Tentu saja dengan catatan negara-negara kecil itu harus memiliki kebijaksanaan luar negeri yang tidak bersebrangan dengan negara tetangganya.

K. Negara Terpecah
Berikutnya yakni bentuk negara terpecah. Bagaimana suatu negara bisa disebut negara terpecah ? Negara disebut terpecah ketika suatu negara yang diduduki oleh beberapa negara yang berkonflik pada Perang Dunia 2 dan mempunyai ideologi yang berbeda. Perbedaan ideologi tersebut terjadi akibat perang dingin dan juga konflik antara blok timur dan blok barat. Sebuah negara yang berbeda hakekat ideologi nya kemudian terpecah menjadi 2 negara dengan sistem pemerintahannya masing-masing. Kedua negara tersebut cenderung saling mencurigai dan bermusuhan satu sama lain. Terdapat 5 negara yang terpecah setelah perang dunia kedua. Kelima negara tersebut adalah : Korea, Jerman, Cyprus, Vietnam dan Cina.

L. Gabungan Negara-Negara Merdeka
Bentuk negara yang terakhir adalah Negara yang berisi Gabunga-gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
1.  Uni Riil, merupakan gabungan dua buah negara atau lebih yang terbentuk dari adanya perjanjian internasional. Negara-negara tersebut memiliki satu kepala negara dan melaksanakan hubungan internasionalnya secara bersama-sama. Dalam hal ini, Uni Riil merupakan subjek dari hukum internasional. Sedangkan negara-negara yang berada di dalamnya mempunyai kedaulatan ke dalam. Contoh dari penerapan uni riil di masa lalu yakni Uni Austria. Negara-negara timur tengah seperti Mesir dan Suriah juga pernah bergabung dalam United Arab Republic. Selain itu, Islandia dan Denmark juga pernah bergabung selama tahun 1918 sampai tahun 1944.
2.  Uni Personil, Terbentuknya negara uni personil ini dapat terjadi bila dua negara merdeka menggabungkan diri karena memiliki raja yang sama. Berbeda dengan Uni Riil, Dalam uni personil setiap negara tetap merupakan subjek hukum internasional. Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni personil antara Luxemburg dan Belanda dari tahun 1815 sampai 1890, kemudian Belgia dan negara merdeka Kongo dari tahun 1855 sampai 1908. Pada jaman sekarang negara dengan sistem uni riil dan uni personil hanya mempunyai nilai sejarah saja dan praktis tidak ada lagi negara yang berada di bawah sistem tersebut kecuali beberapa negara dalam kerangka British Commonwealth of Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, seperti Australia dan Kanada.

4 Asas Kewarganegaraan di Indonesia Beserta Contonya

Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:


1. Asas Ius Sanguinis
Sama seperti penjelasan diatas, Asas ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan. contoh nya serupa dengan contoh asas ius sanguinis diatas.

2. Asas Ius Soli
Serupa seperti penjelasan diatas, Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, di indonesia asa ini diberlakukan terbatas bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang. contoh nya serupa dengan contoh asas ius soli diatas.

3. Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas kewarganegraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. asas kewarganegaraan tunggal merupakan prinsip tentang status kewarganegaraan yang dimana setiap warga negara tidak boleh berkewarganegaraan ganda.

Contohnya : bila suatu anak lahir di kalangan warga negara (baik luar maupun dalam), maka setelah dewasa si anak tersebut harus memilih apa status kewarganegaraan yang ia kehendaki.

4. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Contohnya : bila suatu anak lahir dan mempunyai dua kewarganegaraan (Bipatride), maka anak tersebut boleh memiliki dua kewarganegaraan sampai ia berusia 18 tahun (atau sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang), setelah anak tersebut berusia 18 tahun ia harus melepas / memilih salah satu kewarganegaraanya.

Monday, 4 March 2019

Asas Kewarganegaraan

A.  Pengertian Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari sebuah negara tertentu.
Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
1.  Asas ius soli (asas kedaerahan)
2.  Asas ius sanguinis (asas keturunan)


B.  Asas Kewarganegaraan
1. Asas ius soli (asas kedaerahan)
Dalam Asas ius soli, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warganegara A. Jadi menurut asas ius soli kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Negara-negara yang menganut asas ius soli biasanya adalah bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, agama, etnis, dll. Negara akan mengakui seseorang sebagai warga negara apabila seseorang itu dilahirkan di negara tersebut, tidak melihat siapa dan dari mana orang tua nya berasal.
Contoh negara yang menerapkan sistem asas Kewarganegaraan Ius Soli:
Amerika Serikat
Argentina
Brazil
Jamaika
Kanada
Venezuela
Meksiko
Contoh dari asas kewarganegaraan ius soli :
Misalkan Andi dan Ani berasal dari negara Amerika Serikat (penganut ius soli) mempunyai anak bernama Antok, Antok dilahirkan di negara Kanada (penganut ius soli) maka Antok akan dinyatakan sebagai warga negara Kanada karena ia dilahirkan dinegara yang menganut asas ius soli.

2. Asas ius sanguinis (asas keturunan)
Dalam Asas Ius Sanguinis, kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Contohnya, Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi menurut asas ini, kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.

Negara yang menganut asas ius sanguinis akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negara apabila orang tua dari anak tersebut berasal dari negara tersebut (dilihat dari keturunannya).

Contoh negara yang menerapkan sistem asas kewarganegaraan Ius Sanguinis:
Jepang
Korea Selatan
Lebanon
Inggris
Italia
Rusia
Spanyol
Yunani

Contoh dari asas kewarganegaraan Ius Sanguinis :
Misalkan Budi dan Bela berasal dari Spanyol (penganut asas Ius Sanguinis ) memiliki anak yang bernama Berlianti, Berlianti dilahirkan di Lebanon (penganut asas Ius Sanguinis) maka status kewarganegaraan Berlianti adalah Spanyol karena dilihat dari garis keturunan orang tuanya yang berasal dari Spanyol meskipun ia dilahirkan di Lebanon.

Akibat perbedaan menentukan kewarganegaran karena asas ius soli dan ius sanguinis
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius sanguinis atau asas ius soli, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
1. Apatride
Apatride yaitu adanya seorang anak / penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.

Contohnya : Andi dan Anik adalah pasangan suami isteri yang berkewarganegaraan Amerika Serikat atau berasas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara Jepang yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka bernama Alan. Menurut negara Amerika Serikat yang menganut asas Ius Soli, Alan tidak diakui sebagai warganegaranya, sebab lahir di negara lain (negara Jepang). Begitu pula menurut negara Jepang yang menganut asas Ius Sanguinis, Alan tidak diakui sebagai warganegaranya, sebab orang tuanya bukan warganegara jepang. Dengan demikian Alan tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.

2. Bipatride
Bipatride yaitu adanya seorang anak / penduduk yang memiliki dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.

Contohnya :  Budi dan Bela adalah pasangan suami isteri yang berkewarganegaraan Rusia atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara Argentina yang berasas Ius Soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Berinda. Menurut negara Rusia yang menganut asas Ius Sanguinis, Berinda adalah warga negaranya sebab mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara Argentina yang menganut asas Ius Soli, Berinda juga warga negaranya, sebab tempat kelahirannya di negara Argentina yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Berinda memiliki status dua kewarganegaraan (bipatride).

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
1.        Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
2.        Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)

Sehubungan dengan 2 stelsel diatas, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya memiliki:
1.        Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
2.        Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

Unsur-Unsur Terbentuknya Negara


Negara merupakan organisasi yang punya kewenangan luas untuk mengatur hal yang berhubungan dengan masyakarat dan punya kewajiban untuk mensejahterakan, mencerdaskan, dan melindungi kehidupan rakyat.

Untuk dapat mensejahterakan, mencerdaskan, dan melindungi kehidupan rakyatnya, Sebuah negara tidak muncul secara langsung atau tidak langsung terbentuk. Karena ada beberapa syarat yang harus terpenuhi suatu negara agar layak disebut sebagai "Negara" yang sebenarnya. Syarat-syarat tersebut biasa kita sebut dengan Unsur-unsur terbentuknya Negara.

Unsur terbentuknya suatu negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur konstitutif (pokok) dan unsur deklaratif.
•          Unsur konstitutif (pokok) ialah unsur yang paling penting, karena berperan sebagai syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon negara.
•          Unsur deklaratif ialah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara.
Berkaitan dengan unsur negara, pada tahun 1933 terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa-apa yang wajib dimiliki untuk membentuk suatu negara, konvensi tersebut disebut dengan Konvensi Montevideo.

5 Unsur-Unsur Negara Menurut Konvensi Montevideo
Kita semua tahu bahwa tiap negara memiliki unsur-unsur pembentuknya, katakanlah unsur ini sebagai bagian terkecil untuk membentuk suatu negara. Nah unsur-unsur ini pada tahun 1933 telah dirumuskan dan disepakati (dihasilkan) dalam Konvensi Montevideo, dimana konferensi ini merupakan konferesi antara negara-negara Amerika yang berlangsung di Montevideo (Ibu kota Uruguay). Berdasarkan hasil konvensi ini, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut:
1. Penghuni (penduduk/rakyat).
2. Wilayah.
3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
4. Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain.
5. Pengakuan dari negara lain.

Keempat unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak artinya jika unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur deklaratif.

Penjelasan tiap unsur-unsur berdirinya sebuah negara menurut Konvensi Montevideo akan kami kelompokkan berdasarkan Unsur Konstitutif dan Unsur Deklaratif, berikut penjelasannya:

A. Unsur Konstitutif terbentuknya suatu negara
Unsur konstitutif merupakan syarat wajib atau unsur pokok yang harus dimiliki calon negara agar bisa menjadi negara. Jika salah satu unsur pokok di bawah ini tidak terpenuhi maka negara tersebut belum bisa menjadi negara seutuhnya, namun jika unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa saja tidak memerlukan unsur deklaratif untuk menjadi sebuah nagara yang utuh.

Terdapat 4 Unsur Konstitutif berdasarkan Unsur-Unsur Suatu Negara Menurut Konvensi Montevideo yaitu Penghuni (penduduk/rakyat), Wilayah, Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat) dan Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain. Untuk penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Penghuni (penduduk/rakyat)
Rakyat merupakan semua orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara tersebut. Berdasarkan hal tersebut, keberadaan rakyat merupakan unsur penting bagi terbentuknya sebuah negara.

Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
a. Penduduk merupakan orang-orang yang berdomisili atau menetap dalam suatu negara.
b. Bukan penduduk merupakan orang yang sementara waktu berada dalam suatu negara, contohnya para turis.
c. Warga negara merupakan orang-orang yang berdasarkan hukum menjadi anggota suatu negara.
d. Bukan warga negara ialah orang-orang yang berada dalam suatu negara, tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada, contohnya duta besar.
Jadi, unsur yang pertama (penghuni) adalah harus ada rakyat dulu.

2. Wilayah
Setelah rakyat, unsur berikutnya yang membentuk suatu negara adalah wilayah. Unsur wilayah adalah hal yang amat penting untuk menunjang pembentukan suatu negara. Tanpa adanya wilayah, mustahil sebuah negara bisa terbentuk. Wilayah inilah yang akan ditempati oleh rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilayah suatu negara merupakan kesatuan ruang yang meliputi daratan, lautan, udara, dan wilayah ekstrateritorial.
a. Daratan: Daratan ialah tempat bermukimnya warga atau penduduk suatu Negara. Wilayah daratan suatu Negara, mempunyai batas-batas tertentu yang diatur oleh hukum Negara dan perjanjian dengan Negara tetangga.
b. Udara: udara merupakan seluruh ruang yang berada di atas batas wilayah suatu Negara, baik daratan ataupun lautan.
c. Lautan: Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang terdiri atas laut teritorial, zona tambahan, ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif), dan landasan benua (kontinen). Laut teritorial suatu Negara merupakan batas sepanjang 12 mil laut diukur dari garis pantai. Zona tambahan yaitu 12 mil dari garis luar lautan teritorial atau sekitar 24 mil dari garis pantai suatu Negara. ZEE merupakan wilayah lautan sepanjang 200 mil laut diukur dari garis pantai. Sedangkan, landasan benua ialah wilayah lautan yang terletak di luar teritorial, berjarak sekitar 200 mil laut diukur dari garis pantai yang meliputi dasar laut dan daerah dibawahnya.
d. Ekstrateritorial: Wilayah ekstrateritorial suatu Negara ialah tempat di mana menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara meskipun letaknya berada di Negara lain. Contohnya, kantor kedutaan besar Indonesia di luar negeri disebut sebagai wilayah ekstrateritorial Indonesia.

3. Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Kekuasaan tertinggi atau pemerintahan yang berdaulat dapat diartikan sebagai suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.

Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat kedaulatan yaitu:
a. Permanen, yang berarti kedaulatan itu tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
b. Tidak terbatas atau mutlak, berarti kedaulatan negara tidak terbatasi oleh siapapun sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
c. Bulat atau tidak terbagi-bagi, yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara dan tidak bisa dibagi-bagi sehingga mesti ada satu kedaulatan dalam negara.
d. Asli, berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.

4. Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu ketika negara itu mampu melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, pendidikan, politik, kebudayaan, dan sebagainya.

B. Unsur Deklaratif terbentuknya suatu negara
Unsur deklaratif merupakan unsur tambahan dalam terbentuknya suatu negara, karena jika unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur deklaratif. Namun tetap saja unsur deklaratif ini adalah suatu hal yang penting dalam terbentuknya negara.

Terdapat satu Unsur Deklaratif berdasarkan Unsur-Unsur Suatu Negara Menurut Konvensi Montevideo yaitu Adanya pengakuan dari negara lain. Untuk penjelasannya adalah sebagai berikut.

5. Pengakuan dari negara lain
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain. Kemudian untuk menperoleh pengakuan dari negara lain maka sebuah negara perlu menjalin hubungan dengan negara lain dalam berbagai bidang misalnya dalam bidang ekonomi, politik, budaya, sosial dan pertahanan serta keamanan. Adapun macam-macam bentuk pengakuan dari negara lain adalah sebagai berikut:
a. Pengakuan de facto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui karena memiliki unsur-unsur negara seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. Misalnya, secara de facto Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
b. Pengakuan de jure yang berarti pengakuan negara lain terhadap suatu negara menurut hukum internasional. Dengan pengakuan secara de jure, negara yang baru dibentuk atau baru merdeka itu memiliki hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat dalam skala internasional. Pengakuan negara lain secara de jure bangsa Indonesia dimulai sejak 18 Agustus 1945, pada saat disahkannya UUD 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden, serta dilantiknya lembaga legislatif (KNIP) sebelum terbentuknya MPR/DPR.