Showing posts with label Lembaga-Lembaga Negara. Show all posts
Showing posts with label Lembaga-Lembaga Negara. Show all posts

Wednesday, 8 January 2020

Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia


Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia - Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. 
Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
1. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY;
2. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden;
3. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
4. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, KPU, Bank Indonesia, KPI, Ombudsman dll;

Lembaga pemerintah merupakan elemen penting dari sebuah negara. Selain menjadi alat untuk menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintah juga merupakan cerminan sebuah negara. Dalam menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintahan tersebut mempunyai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban.

Kita sering tidak mengetahui Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia akan tetapi jika kita ingin menjadi warga negara yang baik, alangkah baiknya jika kita mengenal Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia ? Untuk itu pada kesempatan kali ini kita akan memberikan informasi mengenai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia. Antara Lain:

Tugas, Kekuasaan dan Hak Mahkamah Agung (MA)


A. Fungsi Anggota Mahkamah Agung ( MA ) :
1. Fungsi Peradilan
a). Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA ialah pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi & peninjauan kembali guna menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Indonesia diterapkan secara tepat, adil dan benar.
b). Berkaitan dengan fungsi peradilan adalah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji dan menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan perlu ditinjau dari isinya (materinya) dan bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
c). Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

2. Fungsi Mengatur
a). Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985)
b). Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang

3. Fungsi Pengawasan
a). Mahkamah Agung menjalankan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar serta berpedoman pada azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya rendah, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b). Mahkamah Agung melakukan pengawasan, kepada penegak pengadilan serta tingkah laku para Hakim dan para pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan, Kehakiman, yaitu dalam hal Memeriksa, menerima, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan menerima keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi teguran, peringatan serta petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi Kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

4. Fungsi Administratif
a). Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b). Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

5. Fungsi Nasehat
a). Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
b). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). 
c). Mahkamah Agung memberikan nasihat dan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). 
d). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara.

6. Fungsi Lain-lain
Selain tugas pokok untuk memeriksa, menerima dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung juga diserahi tugas serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

B. Kekuasaan Mahkamah Agung ( MA ) :
1. memeriksa dan memutus
a). permohonan kasasi;
b). sengketa tentang kewenangan mengadili;
c). permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
3. menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
4. memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
5. melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

C. Hak Mahkamah Agung (MA) :
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
3. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)


A. Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
1. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945.
2. memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3. memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
4. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
5. untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar.

B. Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
2. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

C. Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penyuapan
b) korupsi
c) penghianatan terhadap negara
d) atau tindak pidana lainnya
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

D. Hak Mahkamah Konstitusi ( MK ) :

1. Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
2. Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
3. Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
4. Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
5. Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
6. Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)

E. Fungsi Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
1. menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
2. untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
3. pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.

Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


A. Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :
1. Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
2. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
3. Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
4. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
5. Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
6. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
7.  Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU

B. Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :
1. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
2. Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.
3. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
4. Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
5. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial (KY)


Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial adalah 5 tahun.

A. Tugas Komisi Yudisial ( KY ) :
1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
2. Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
3. Menjaga dan menegakkan kehormatan, kleluhuran martabat, serta perilaku hakim.
4. Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
5. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
6. Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
7. Menetapkan calon Hakim Agung

B. Wewenang Komisi Yudisial ( KY ) :
1. Memutuskan pengangkatan hakim agung
2. Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.

Wewenang, Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


A. Wewenang Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) :
1. Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota BPK.
2. Dapat mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.
6. Ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

B. Hak-Hak Anggota DPD RI :
1. Menyampaikan usul dan pendapat
2. Memilih dan dipilih
3. Membela diri
4. Protokoler
5. Imunitas
6. Keuangan dan Administratif

C. Kewajiban Anggota DPD RI :
1. Mengamalkan Pancasila
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dam menaati segala peraturan perundang-undangan
3. Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya
4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
7. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
8. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
9. Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD
10. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya

Monday, 23 December 2019

Tugas, Hak, Kewajiban dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


A. Tugas dan Wewenang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
1. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
2. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
3. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
4. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
5. Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
6. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undà ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
7. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
8. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
9. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
10. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
11. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

B. Hak-Hak Anggota DPR RI
1. Mengajukan rancangan undang-undang
2. Menyampaikan usul dan pendapat
3. Memilih dan dipilih
4. Mengajukan pertanyaan
5. Membela diri
6. Protokoler
7. Imunitas
8. Keuangan dan administrative

C. Kewajiban Anggota DPR RI
1. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
3. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
4. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
5. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
6. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
7. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
9. Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR

D. Fungsi Anggota DPR RI
1. Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
2. Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta APBN.
3. Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

Sunday, 15 December 2019

Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

A. Tugas dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat
1. Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR
2. Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masajabatanya.
3. Mengubah dan menetapkan UUD
4. Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
5. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
6. Memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
7. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding

B. Fungsi Anggota MPR RI
1. Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
2. Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.

C. Hak-hak Anggota MPR RI
1. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
2. mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. memilih dan dipilih
4. Protokoler
5. imunitas
6. membela diri
7. keuangan dan administratif.

D. Kewajiban Anggota MPR RI
1. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
3. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
4. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
5. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Friday, 13 December 2019

Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Presiden


A. Tugas Presiden :
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan udara, laut dan darat.
3. Menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.
4. memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU yang berlaku.
5. Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
6. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan terhadap RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
7. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
8. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Mahkamah Agung)
9. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
10. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
11. Menyatakan perang serta membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan DPR
12. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
13. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
15. Meresmikan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang dipilih oleh DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD.
16. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
17. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
18. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, Mahkamah Agung dan DPR
19. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan sudah disetujui DPR

B. Kewenangan dan Kekuasaan Presiden :
1. Mengangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
2. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung).
5. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
6. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
7. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
8. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak atau mempengaruhi beban keuangan negara.
10. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
11. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.

C. Tanggungjawab Presiden :
1. Membangun sebuah suksesi dengan terus menjaga kontinuitas kekuasaan, dengan memperhatikan konstitusi maupun landasan ideology pancasila.
2. Didorong untuk memperkuat konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat Indonesia. presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi UUD 1945 ( Hasil Amandemen ).

D. Fungsi presiden sebagai kepala Negara :
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
2. Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.
3. Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
4. Mengangkat Duta dan Konsul, Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
5. Memberi rehabilitasi dan grasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
6. Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
7. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.
8. Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
9. Membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR.
10. Mengkonfirmasi Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU.
11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
12. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang.
14. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
15. Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
16. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
17. Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung.