Showing posts with label Wawasan Kebangsaan. Show all posts
Showing posts with label Wawasan Kebangsaan. Show all posts

Wednesday, 11 March 2020

TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA

Manusia merupakan makhluk individu sekaligus juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial manusia diwajibkan mampu berinteraksi dengan individu / manusia lain dalam rangka memenuhi kebutuhan. Dalam menjalani kehidupan sosial dalam masyarakat, seorang individu akan dihadapkan dengan kelompok-kelompok yang berbeda dengannya salah satunya adalah perbedaan kepercayaan / agama.

Dalam menjalani kehidupan sosial tidak bisa dipungkiri akan ada gesekan-gesekan yang dapat terjadi antar kelompok masyarakat, baik yang berkaitan dengan agama, suku ataupun ras. Dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dalam masyarakat maka diperlukan sikap saling menghargai dan menghormati, sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan yang dapat menimbulkan pertikaian.
Dalam pembukaaan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 telah disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya sendiri-sendiri dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya" Sehigga kita sebagai warga Negara sudah sewajarnya saling menghormati antar hak dan kewajiban yang ada diantara kita demi menjaga keutuhan Negara dan menjunjung tinggi sikap saling toleransi antar umat beragama.

Baca Juga : Jenis-Jenis Jaringan Hewan

A. Arti dan Makna Toleransi
Toleransi berasal dari bahasa latin yaitu dari kata "Tolerare" yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu. Jadi pengertian toleransi secara luas adalah suatu perilaku atau sikap manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain.
Toleransi juga dapat dikatakan istilah pada konteks agama dan sosial budaya yang berarti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap golongan-golongan yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas pada suatu masyarakat. Misalnya toleransi beragama dimana penganut Agama mayoritas dalam sebuah masyarakat mengizinkan keberadaan agama minoritas lainnya. Jadi toleransi antar umat beragama berarti suatu sikap manusia sebagai umat yang beragama dan mempunyai keyakinan, untuk menghormati dan menghargai manusia yang beragama lain.
Istilah toleransi juga dapat digunakan dengan menggunakan definisi "golongan / Kelompok" yang lebih luas, misalnya orientasi seksual, partai politik, dan lain-lain. Sampai sekarang masih banyak kontroversi serta kritik mengenai prinsip-prinsip toleransi baik dari kaum konservatif atau liberal.
Pada sila pertama dalam Pancasila, disebutkan bahwa bertaqwa kepada tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing merupakan hal yang mutlak. Karena Semua agama menghargai manusia oleh karena itu semua umat beragama juga harus saling menghargai. Sehingga terbina kerukunan hidup anatar umat beragama.
Baca Juga : Bagian-Bagian Tumbuhan Beserta Fungsinya

B. Perwujutan Toleransi Beragama
Contoh Perwujutan Toleransi Beragama:
1. Memahami setiap perbedaan.
2. Sikap saling tolong menolong antar sesama umat yang tidak membedakan suku, agama, budaya maupun ras.
3. Rasa saling menghormati serta menghargai antar sesama umat manusia.

C. Pelaksanaan Toleransi Beragama
Contoh pelaksanaan Toleransi Beragama:
1. Memperbaiki tempat-tempat umum
2. Kerja bakti membersihkan jalan desa
3. Membantu korban kecelakaan lalu-lintas.
4. Menolong orang yang terkena musibah atau bencana alam
Jadi, bentuk kerjasama ini harus kita praktekkan dalam kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan serta tidak menyinggung keyakinan pemeluk agama lain. melalui toleransi diharapkan terwujud ketertiban, ketenangan dan keaktifan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Baca Juga : Bagian Bagian Bunga Beserta Fungsinya

D. Toleransi Umat Beragama di Indonesia
Pandangan ini muncul dilatarbelakangi oleh semakin meruncingnya hubungan antar umat beragama di indonesia. Penyebab munculnya ketegangan antar umat beragama tersebut antara lain:
1. Kurangnya pengetahuan para pemeluk agama akan agamanya sendiri dan agama pihak lain.
2. Kaburnya batas antara sikap memegang teguh keyakinan agama dan toleransi dalam kehidupan masyarakat.
3. Sifat dari setiap agama, yang mengandung misi dakwah dan tugas dakwah.
4. Kurangnya saling pengertian dalam menghadapi masalah perbedaan pendapat.
5. Para pemeluk agama tidak mampu mengontrol diri, sehingga tidak menghormati bahkan memandang randah agama lain.
6. Kecurigaan terhadap pihak lain, baik antar umat beragama, intern umat beragama, atau antara umat beragama dengan pemerintah.

Pluralitas agama hanya dapat dicapai seandainya masing-masing kelompok bersikap lapang dada satu sama lain. Sikap lapang dada dalam kehidupan beragama akan memiliki makna bagi kemajuan dan kehidupan masyarakat plural, apabila ia diwujudkan dalam:
1. Sikap saling mempercayai atas itikad baik golongan agama lain.
2. Sikap saling menghormati hak orang lain yang menganut ajaran agamanya.
3. Sikap saling menahan diri terhadap ajaran, keyakinan dan kebiasan kelompok agama lain yang berbeda, yang mungkin berlawanan dengan ajaran, keyakinan dan kebiasaan sendiri.
Baca Juga : Akar Tunggang dan Akar Serabut

E. Contoh Toleransi Umat Beragama dalam Kehidupan Nyata
Toleransi antarumat beragama antara pemeluk Agama Islam dan Kristen di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Joyodiningratan dan Masjid Al Hikmah, Serengan, Kota Solo, Jateng. yang tercipta sejak dahulu.
"Dua bangunan tersebut berdampingan serta memiliki alamat yang sama, yaitu di Jalan Gatot Subroto Nomor 222, Solo,"
Namun Perbedaan keyakinan tidak menyurutkan semangat pemeluk Kristen dan Islam setempat untuk saling menjaga kerukunan, menghormati dan mengembangkan sikap toleransi. Bangunan Masjid Al Hikmah didirikan pada tahun 1947 sedangkan GKJ Joyodingratan didirikan 10 tahun sebelumnya atau sekitar 1937. namun Toleransi antarumat beragama telah tercipta sejak lama disini.
Misalnya saat pelaksanaan Idul Fitri yang jatuh pada Minggu. Pengelola gereja langsung menelepon pengurus masjid untuk menanyakan soal kepastian perayaan Idul Fitri. Kemudian pengurus gereja merubah jadwal ibadah paginya pada Minggu menjadi siang hari, agar tidak mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan shalat Idul Fitri.
Contoh lainnya adalah pengurus masjid selalu membolehkan halaman Masjid untuk parkir kendaraan bagi umat kristiani GKJ Joyoningratan saat ibadah Paskah maupun Natal.
hal tersebut merupakan contoh kecil toleransi antarumat beragama yang hingga saat ini terus dipelihara. Baik pihak gereja maupun Pihak masjid, saling menghargai dan memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk dan lancar bagi masih-masing pemeluknya. seandainya terdapat oknum tertentu yang akan mengusik kerukunan antar umat beragama di tempat tersebut, baik pihak masjid maupaun gereja akan bergabung untuk mencegahnya.

Thursday, 27 February 2020

PENGERTIAN NILAI SOSIAL DAN CONTOHNYA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

A. Nilai Sosial
Nilai sosial adalah bagian abstraksi yang tidak bisa di ukur dengan nalar dengan lebel baik atau buruk seseorang akan terdorong tindakan berdasarkan pada nilai yang dilakukannya. Oleh karena itulah nilai sering kali dihubungna dengan wujud penghargaan.

Penghargaan akan berbeda, bergantung pada besar atau kecilnya fungsi nilai sosial seseorang, misalnya presiden mendapat nilai sosial yang lebih luas jikalau dibandingkan dengan bupati karena fungsi presiden mengatur dan mengurus wilayah secara luas, sedangkan bupati yang bertugas sebagai pemiliki kebijakan di daerahnya.
Pengertian nilai sosial secara khusus dan umum, dapat diambil dari serangkaian pendapat para ahli, antara lain;

1. Woods
Pengertian nilai sosial adalah petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan seseorang untuk melakukan rutinitas di dalam menjalankan proses kehidupan sehari-harinya.

2. Simanjuntak
Definisi nilai sosial adalah serangkian konsep masyarakat berdasarkan sesuatu kegiatan yang dilakukan oleh setiap individu di dalam keseharinnya. Arti ini mengidentifikasikan bahwa nilai sosial dihasilkan dari proses belajar terhadap kegiatan-kegiatan yang pada umumnya terjadi.

3. Robert Lawang
Arti nilai sosial adalah gambaran abstrak terhadap keteraturan sosial yang dilakukan oleh masyarakat dalam menjaga kesetabilan, ketentraman, dan dijadikan sebagai pedoman hidup untuk menciptakan kehidupan yang baik.

4. Hendropuspito
Makna nilai sosial ialah berbagai bentuk kegiatan manusia yang dapat diberikan pandangan baik dan buruk. Sehingga dengan hal ini masyarakat bisa menentukan arah perkembangan dan faktor yang mempengaruhi kehidupannya.

5. Karel J. Veeger
Pengertian nilai sosial menurut sosiologi adalah kriteria-kriteria pandangan dalam masyarakat yang dijadikan sebagai pedoman hidup. Pandangan ini dihasilkan dari hubungan sosial yang terjadi secara rutunitas dan ritualitas dalam masyarakat.

Baca Juga : Pengertian dan Unsur Identitas Nasional

C. Fungsi Nilai Sosial
Fungsionalisasi dalam menentukan nilai sosial masyarakat, antara lain sebagai berikut;

1. Idiologi
Yang paling utama dalam pembentukan nilai sosial akan berdampak pada pembentuk ideologi. Idiologi ini sama dengan kepercyaan yang dijadikan sebagai pedoman hidup secara bersama-sama. Faungsi ini juga terlihat secara nyata, misalnya untuk Indonesia yang menganut tentang Idiologi Pancasila.

Pancasila dijadikan sebagai Idiologi secara langsung berdasarkan pada nilai sosial yang ada. Pancasila dianggap sakral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tanpa adanya Pancasila yang menjadi garis besar penentuan nilai sangat yakni jika Indonesia akan mengelami disintegrasi.

2. Motivasi Tindakan Sosial
Peranan yang lainnya, terdapat dalam nilai sosial adalah berfungsi sebagai prilaku motivasi seseorang dalam melakukan kegiatan-kegiatan. Motivasi ini didasari pada dorongan akan anggap baik atau buruknya orang lain dalam masyarakat.

Contoh mengenai prilaku ini misalnya saja terlihat pada ciri khas pencurian yang mengakibatkan masalah sosial di Indonesia, seperti kemiskinan. Dengan tindakan pencurian maka setiap orang akan menganggap bahwa kondisi tersebut adalah bagian daripada nilai sosial buruk sehingga harus dihindari.

3. Nilai Sosial sebagai Tolak Ukur
Peran nilai sosial selanjutnya ialah menjadi tolak ukur masyarakat di dalam menentukan tindakan tersebut baik atau buruk. Setiap masyarakat akan menilai seseorang berdasarkan pada kegiatan keseharian yang dilakukan oleh seseorang.

Contohnya saja prihal pertikaian yang sering dilakukan remaja, dengan melihat dapak yang terjadi maka total ukur masyarakat menyimpulkan bahwa tidankan tersebut adalah tidak yang buruk sehingga secara bersama-sama akan mengupayakan penyelesaiannya.

Baca Juga : Hakikat dan Unsur-Unsur Identitas Nasional

1. Nilai di Hasilkan dari Interaksi Sosial
Ciri nilai sosial yang pertama berkaitan dari awal mula terbentuknya, yaitu dari proses interaksi sosial yang panjang antara masyarakat satu dengan yang lainnya. Pengertian interaksi sosial ini adalah hubungan antar individu dengan individu lainnya untuk saling mempengaruhi satu sama lain. Selengkapnya, baca; Interaksi Sosial Individu dengan Individu: Pengertian+ Contohnya

2. Proses Pembelajaran
Karakteristik nilai yang ada di dalam masyarakat sebanarnya berasal dari upaya pembelajaran yang dilakukan antar masyarakat satu dengan lainnya. Pembelajaran ini sendiri sendiri dihasilkan dari proses sosialisasi, baik dalam keluarga, ataupun masyarakat.

3. Beranekaragam
Ciri nilai sosial yang selanjutnya ialah tentang keanekaragaman yang dimiliki setiap masyarakat. Keanekaragaman ini terbentuk sebagai akbat banyaknya pranata sosial dan kebudayaan yang berbeda-beda, misalnya saja dalam kasus ini adalah nilai sosial yang dilakukan masyarakat jawa berbeda dengan nilai sosial yang di jalankan oleh masyarakat Lampung.

4. Pengaruh Sikap Masyarakat
Percaya ataupun tidak dalam penerapan nilai sosial selalu memberikan pengaruh pada setiap individu yang ada di dalam masyarakat. Pengaruh ini dihasilkan dari adanya bentuk penghargaan dan cacian, sesuai dengan lebel baik atau buruknya.

Contoh yang bisa diberikan dalam nilai sosial ini sendiri misalnya saja tentang adanya dorongan sikap masyarakat untuk saling menolong, membantu, dan melakukan kewajiban dalam masyarakat seperti ronda. Sikap ini dihasilkan dari penelitian masyarakat yang menganggap kondisi tersebut adalah baik.

Sebaliknya, masyarakat akan enggan melakukan tindakan kriminal, misalnya saja pertikaian, perkelahaian, memperkosa, dan lain sebaginya. Yang sangat di pengaruhi bahwa tindakan yang disebutkan adalah tindakan yang tidak baik (buruk) dan akan senantiasa mendapatkan cacian bagi para pelakuknya.

Setelah memberikan penjelasan mengenai ciri nilai sosial dan contohnya di atas. Penting bagi tulisan ini untuk memberikan gambaran secara lengkap mengenai macam-macam nilai sosial yang seringkali diterapkan dalam kehidupan.

Baca Juga : Pengertian Nilai Moral dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

E. Macam Nilai Sosial
Anekaragam bentuk nilai sosial dalam masyarakat, menurut Waluya, Bagja (2007), dalam bukunya dengan judul “Sosiologi Menyelami Fenomenas Sosial di Masyarakat”, antara lain sebagai berikut;

1. Nilai Dominan
Pengertian nilai dominan adalah sebuah nilai yang dianggap lebih penting dibandingkan dengan keberadaan nilai-nilai yang lainnya. Nilai ini seringkali dijadikan sebagai pedoman dalam masyarakat untuk melakukan ritual kegiatannya. Bahkan nilai seperti ini juga kerap kali dijadikan sebagai kaidah sosial.

2. Nilai Mendarah Daging
Pengertian nilai mendarah daging yang dalam Bahasa Inggris disebut dengan “internalized value” adalah sebuah nilai yang dijalankan oleh seseorang sejak kecil. Proses internalisasi nilai ini biasanya dilakukan kedua orangtua yang menjadi bagian daripada sosialisasi primer. Selengkapnya, baca; 9 Fungsi Nilai Sosial dan Contohnya di Masyarakat

F. Contoh Nilai Sosial
Contoh fenomana sosial mengenai penerapan nilai sosial dalam masyarakat ini, antara lain;

1. Berbohong Nilai Sosial Buruk
Bohong merupakan salah satu contoh nilai sosial yang dianggap tidak baik. Dalam kajian ini misalnya saja ada seseorang yang pernah merasa dibohongi teman maka seketika orang tersebut akan menggap bahwa prilaku temannya adalah prilaku yang tidak patut di contoh.

2. Masyarakat
Contoh lainnya mengenai nilai sosial dalam masyarakat misalnya saja daam pristiwa mengenai adanya pelaku pencurian motor yang tertanggap. Maka dengan demikian masyarakat menggap pencurian adalah tindakan yang dilanggar dan memiliki nilai yang tidak patut untuk dijadikan teladan. Selengkapnya, baca; Pengertian Masyarakat, Unsur, Syarat, dan Bentuknya

Baca Juga : Bagian-Bagian Tumbuhan Beserta Fungsinya

3. Lingkungan Sekolah
Contoh nilai sosial yang kerap kalian berada di lingkungan sekolah adanya mencontok, anggap tindakan menggabil jawaban orang lain ini bagian daripada nilai sosial yang buruk. Lantaran akan membentuk kemalasan setiap siswa yang melakukannya.

4. Budaya
Contoh lainnya, yang berkaitan erat dengan budaya misalnya saja adanya masyarakat yang berada di Banten. Yaitu Suku Baduy, dilarang keras untuk mempergunakan Henphone atau alat untuk melakukan pemotretan. Keadaan aturan seperti ini bagian daripada nilai yang harus ditaati oleh masyarakat itu sendiri ataupun oleh setiap penggunjung.

PENGERTIAN NILAI MORAL DAN CONTOHNYA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

A. Moral
Moral adalah adat atau kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang kepada lingkungannya. Arti ini diambil dari etimologis moral itu sendiri, yang berasal dari kata “mos”. Sedangkan secara umum moral adalah etika-etika kehidupan yang dijalankan untuk menjaga keteraturan sosial dalam masyarakat. Baca juga; “Keteraturan Sosial” Pengertian dan Bentuknya

B. Pengertian Nilai Moral
Pengertian nilai moral adalah bentuk gambaran objektif atas sisi kebenaran yang dijalanakn oleh seseorang di dalam lingkungan bermasyarakat. Definisi ini sejalan dari berbagai bahasa terhadap penjelasan suku kata moral, seperti dalam Bahasa Yunani “Etika”, Bahasa Arab “Akhlak”, dan Bahasa Indonesia “Kesuliaan”.

Baca Juga : Pengertian Nilai Moral dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

C. Jenis-Jenis Nilai Moral
Dilihat dari macamnya, nilai moral secara umum terbagi dalam berbagai karakteristik atau ciri nilai tersebut. Antara lain;

1. Nilai Moral Baik
Nilai moral baik adalah nilai yang dikaitkan dengan kesesuaian antara harapan dan tujuan hidup manusia dalam menjalankannya bisa ditinjaun dari kaidah sosial masyarakat. Sangat nyata, mana yang salah dan yang baik. Contohnya saja dengan monolong semasama yang membutuhkan satu sama lainnya.

2. Nilai Moral Buruk
Jenis nilai moral selanjutnya adalah tentang keburukan, yang artinya lawan kata dengan istilah kebaikan. Nilai ini dianggap menyimpang terhadap keteratan sosial, selain itu dampak yang ditimbulkan akan menciptakan masalah-masalah sosial yang akan terjadi. Misalnya saja nilai ini seperti mencuri, korupsi, dan lain sebagainya.

Baca Juga : Hakikat dan Unsur-Unsur Identitas Nasional

D. Contoh Nilai Moral
Contoh nilai moral yang berhubungan dengan masyarakat, dan lingkungan. Antara lain;

1. Berbicara Pelan di Hadapan Orang Tua
Tindakan inilah sebagai rujuakan penjelas mengenai rasa penghormatan yang selalu di munculkan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang memiliki kebudayaan bangsa timur, seperti Indonesia. Kemunculan berbicara di depan sebagai ilustrasi nyata prilaku moral yang baik.

2. Menunduk Ketika Berjalan
Contoh lainnya mengenai nilai moral ini seperti tindakan menunduk sesaat setelah melwati orang-rang disekeliling. Berajalan yang menunduk sudah diajarkan oleh nenek moyang dan juga sebagai harapan mendapatkan rasa penghormatan kepada orang yang lebih tua.

3. Membuang Sampah
Kasus yang dapat di contohkan dalam penjelasan nilai moral ini seperti membuang sampah. Tindakan yang baik (moral baik) membuang sampah pada tempatnya) sedangkan yang buruk membuang sampah di sembarang tempat dengan merusak lingkungan sekitar.

4. Tidak Membuat Keributan
Fenomena sosial dalam kehidupan masyarakat seringkali dikaitakan dengan ribut saat jam belajar. Anak yang melakukan keributan tersebut secara langsung bertindakan dengan moral yang buruk (tidak baik) sehingga tidak pantas sama sekali untuk di contoh.

5. Korupsi
Masalah sosial di Indonesia saat ini yang sedang marak terjadi adalah kasus korupsi. Tindakan seperti ini banyak merugikan masyarakat, bahkan secara nyata akan membuat masyarakat hidup dalam kemikisnan, oleh karenannya dalam upaya menciptakan kesetabilan negara korupsi haruslah diperangi oleh masyarakat, mahasiswa, ataupun oleh pelajar itu sendiri.

Tuesday, 14 January 2020

HAKIKAT DAN UNSUR-UNSUR IDENTITAS NASIONAL


A. Hakikat Identitas Nasional Indonesia
Hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti yang luas, misalnya di dalam aturan perundang-undangan atau moral yang secara normatif diterapkan diterapkan di dalam bermasyarakat atau berinteraksi, baik itu di dalam tataran nasional ataupun internasional.
Dengan demikian nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam identitas nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan domatis, melainkan sesuatu yang terbuka yang cenderung terus-menerus bersemi karena adanya hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat. Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.

B. Unsur-Unsur Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional Indonesia adalah ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat serta disepakati oleh para pendiri bangsa Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia antara lain adalah sebagai berikut:
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
6. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional

C. Contoh dari Implementasi Identitas Nasional
Contoh dari Implementasi Identitas Nasional adalah Kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi pemerintah. Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih, pembacaan Pancasila, pembacaan UUD 1945, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama).

PENGERTIAN DAN UNSUR IDENTITAS NASIONAL

A. Pengertian Identitas Nasional
Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, kelompok sendiri, golongan sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu golongan.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti agama, budaya dan bahasa maupun non fisik seperti cita-cita, keinginan dan tujuan.
Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya menciptakan tindakan kelompok (collective action) yang diwujutkan dalam bentuk pergerakan-pergerakan atau organisasi yang diberi atribut-atribut nasional.
Dari pengertian "identitas" dan pengertian "nasional" diatas, maka Pengertian Identitas Nasional adalah suatu ciri yang dimiliki sebuah bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan mempunyai identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, ciri-ciri, sifat, serta karakter dari bangsa tersebut. Identitas nasional sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat sekunder dan buatan. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesuku bangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Karena sebelum mempunyai identitas nasional, warga bangsa telah mempunyai identitas primer yaitu identitas kesuku bangsaan. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara.
Dari pengertian identitas nasional diatas, kita juga dapat mengartikan Pengertian Identitas Nasional dalam lingkup bangsa indonesia. Pengertian Identitas Nasional dalama lingkup bangsa indonesia adalah kumpulan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam beragam aspek kehidupan dari ratusan suku yang dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya.

B. Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional Indonesia
Berbicara mengenai unsur-unsur identitas nasional, maka identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan unsur unsur pembentuk identitas nasional yang meliputi:
1. Suku bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan jenis kelamin dan umur. Di Indonesia terdapat banyak sekali kelompok etnis atau suku bangsa dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.

2. Kebudayaan
Kebudayaan merupakan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif dipakai oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan serta pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan serta benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
3. Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru belum diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihilangkan.
4. Bahasa
Bahasa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Dalam hal ini, bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia.
Dari 4 unsur unsur identitas nasional di atas, dapat dirumuskan pembagiannya menjadi tiga bagian yaitu:
1.     Identitas Fundamental, yaitu pancasila sebagai falsafat bangsa, dasar negara dan ideologi negara.
2.     Identitas Instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata perundang-undangannya. Dalam Identitas instrumental ini, bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia, bendera negara Indonesia adalah merah putih, lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika., lagu kebangsaan Indonesia yakni Indonesia Raya.
3.     Identitas Alamiah, yaitu meliputi negara kepulauan dan pluralisme dalam suku, budaya, bahasa dan agama serta kepercayaan.

Friday, 13 December 2019

Wawasan Kebangsaan Indonesia

A. Pengertian Wawasan Kebangsaan Indonesia
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya memandang atau melihat, jadi kata wawasan dapat diartikan cara melihat atau cara pandang. Sehingga Wawasan Kebangsaan Indonesia adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat.

Selain pengertian Wawasan Kebangsaan Indonesia diatas. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan indonesia adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai cara memandang / sudut pandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).

Wawasan Kebangsaan Indonesia juga dikenal sebagai sebuah pedoman yang masih bersifat filosofia normatif. Sebagai perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan yang melahirkan bangsa Indonesia. Akan tetapi situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah sejalan dengan proses perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perkembagan dan berbagai bentuk implementasinya.

B. Makna Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki berbagai makna, yaitu:
1. Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan individu atau golongan.
2. Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik
3. Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan.
4. NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.
5. Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia.

C. Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki 6 dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu sebagai berikut:
1. Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta atas tanah air dan bangsa.
3. Demokrasi atau kedaulatan rakyat.
4. Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, dan besatu.
5. Masyarakat adil-makmur.
6. Kesetiakawanan sosial.

Wawasan Kebangsaan merupakan konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang mempersatukan bangsa dan negara secara menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek ekonomi, politik, sosial budaya, dan hankam.

Wawasan Kebangsaan sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

D. Landasan Wawasan Kebangsaan
1. Konstitusional ==> UUD 1945
2. Idiil ==> Pancasila

Terdapat 3 Unsur Dasar Wawasan Kebangsaan, Yaitu:
1. Wadah (Contour)
2. Isi (Content)
3. Tata laku (Conduct)

Berikut penjelasan dari ke 3 Unsur Dasar Wawasan Kebangsaan diatas.
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mencakup seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah beragam kegiatan kenegaraan dalam bentuk supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat pada berbagai kelembagaan dalam bentuk infra struktur politik.

2. Isi (Content)
Isi (Content) merupakan aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.

3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan kebangsaan akan berwujud tata laku, yang terdiri dari :
a. Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam perbuatan, tindakan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
b. Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.

Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas kepribadian / jati diri bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menyebabkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan nasional.

E. Asas Wawasan Kebangsaan
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, dipelihara, ditaati dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya unsur / komponen pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas Wawasan Kebangsaan terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Solidaritas
3. Keadilan
4. Kerjasama
5. Kejujuran
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

F. Hakekat Wawasan Kebangsaan
Hakekat Wawasan Kebangsaan Adalah keutuhan nasional / nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.

Berarti setiap warga negara dan aparatur negara wajib berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

G. Hubungan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar senantiasa mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan kebangsaan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional.

Wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan wawasan nusantara yang tidak lain adalah pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional adalah kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan kebangsaan dan Ketahanan Nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.

Sejarah Amandemen UUD 1945

Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 ayat 1, undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Dimaksud hanya sebagian adalah karena selain UUD (hukum tertulis) juga berlaku hukum tidak tertulis. Sebagai konstitusi negara Indonesia UUD 1945 berada di posisi tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan. Semua hukum yang berlaku di Indonesia haruslah sesuai dan berintisari dari UUD 1945. Akan tetapi biar bagaimanapun UUD 1945 adalah hukum yang di ciptakan manusia dan tidak dapat dikatakan sempurna. Setidaknya telah ada 4 sejarah amandemen UUD 1945.

Sebelum membahas sejarah amandemen UUD 1945 mungkin ada baiknya kita sedikit mengulang bahasan sebelumnya tentang perbandingan undang-undang dasar sebelum dan sesudah amandemen. Di sana saya sempat menjelaskan 3 macam UUD yang telah digunakan di Indonesia. Yang dimaksud ketiganya adalah UUD 1945, UUD RIS 1949, dan UUDS 1950.

Beruntung saat ini kita tetap menggunakan produk pendiri bangsa kita sebagai konstitusi negara, UUD 1945. Namun dalam perjalanannya bangsa Indonesia semakin berkembang dan memiliki kebutuhan yang lebih beragam lagi. UUD 1945 yang diposisikan sebagai dasar negara ternyata memiliki beberapa kelemahan. Wajar saja karena dalam prosesnya penyusunan UUD 1945 ini dilakukan dalam situasi kondisi genting, sama halnya seperti proses perumusan pancasila.

Dalam sejarah amandemen UUD 1945 terhitung sudah 4 kali UUD 1945 mengalami amandemen (Amendment, Perubahan, tetapi bukan dalam pengertian Pergantian). Setelah 4 kali diamandemen  sebanyak 25 butir tidak dirubah, 46 butir dirubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya. Secara keseluruhan saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru. Mengapa harus diamandemen? Berikut ini beberapa alasan mengapa perlu dilakukan amandemen.

Alasan dilakukan amandemen
1. Lemahnya checks and balances pada institusiinstitusi ketatanegaraan.
2. Executive heavy, kekuasaan terlalu dominan berada di tangan Presiden (hak prerogatif dan kekuasaan legislatif)
3. Pengaturan terlalu fleksibel (vide:pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen)
4. Terbatasnya pengaturan jaminan akan HAM

Berikut ini sejarah amandemen UUD 1945 di Indonesia.
Amandemen I
Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni:
Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21.
Inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).

Amandemen II
Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua.
Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C.
Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A ;
Inti dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Amandemen III
Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga.
Pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17,
pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C.
Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA.
Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.

Amandemen IV
Sejarah amandemen UUD 1945 yang terakhir ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal.
Pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37.
BAB XIII, Bab XIV.
Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.


Tujuan dari dilakukannya amandemen UUD 1945 yang terjadi hingga 4 kali ini adalah menyempurnakan aturan-aturan mendasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Sejarah amandemen UUD 1945 yang dilakukan berdasarkan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga mempertegas sistem pemerintahan presidensil.