Showing posts with label Wawasan Kebangsaan. Show all posts
Showing posts with label Wawasan Kebangsaan. Show all posts

Friday 13 December 2019

Sejarah Amandemen UUD 1945

Sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum UUD 1945 ayat 1, undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Dimaksud hanya sebagian adalah karena selain UUD (hukum tertulis) juga berlaku hukum tidak tertulis. Sebagai konstitusi negara Indonesia UUD 1945 berada di posisi tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan. Semua hukum yang berlaku di Indonesia haruslah sesuai dan berintisari dari UUD 1945. Akan tetapi biar bagaimanapun UUD 1945 adalah hukum yang di ciptakan manusia dan tidak dapat dikatakan sempurna. Setidaknya telah ada 4 sejarah amandemen UUD 1945.

Sebelum membahas sejarah amandemen UUD 1945 mungkin ada baiknya kita sedikit mengulang bahasan sebelumnya tentang perbandingan undang-undang dasar sebelum dan sesudah amandemen. Di sana saya sempat menjelaskan 3 macam UUD yang telah digunakan di Indonesia. Yang dimaksud ketiganya adalah UUD 1945, UUD RIS 1949, dan UUDS 1950.

Beruntung saat ini kita tetap menggunakan produk pendiri bangsa kita sebagai konstitusi negara, UUD 1945. Namun dalam perjalanannya bangsa Indonesia semakin berkembang dan memiliki kebutuhan yang lebih beragam lagi. UUD 1945 yang diposisikan sebagai dasar negara ternyata memiliki beberapa kelemahan. Wajar saja karena dalam prosesnya penyusunan UUD 1945 ini dilakukan dalam situasi kondisi genting, sama halnya seperti proses perumusan pancasila.

Dalam sejarah amandemen UUD 1945 terhitung sudah 4 kali UUD 1945 mengalami amandemen (Amendment, Perubahan, tetapi bukan dalam pengertian Pergantian). Setelah 4 kali diamandemen  sebanyak 25 butir tidak dirubah, 46 butir dirubah atau ditambah dengan ketentuan lainnya. Secara keseluruhan saat ini berjumlah 199 butir ketentuan, 174 ketentuan baru. Mengapa harus diamandemen? Berikut ini beberapa alasan mengapa perlu dilakukan amandemen.

Alasan dilakukan amandemen
1. Lemahnya checks and balances pada institusiinstitusi ketatanegaraan.
2. Executive heavy, kekuasaan terlalu dominan berada di tangan Presiden (hak prerogatif dan kekuasaan legislatif)
3. Pengaturan terlalu fleksibel (vide:pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen)
4. Terbatasnya pengaturan jaminan akan HAM

Berikut ini sejarah amandemen UUD 1945 di Indonesia.
Amandemen I
Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni:
Pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21.
Inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy).

Amandemen II
Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidang umum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen dilakukan pada 5 Bab dan 25 pasal. Berikut ini rincian perubahan yang dilakukan pada amandemen kedua.
Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30, pasal 36B, pasal 36C.
Bab IXA, Bab X, Bab XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A ;
Inti dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Amandemen III
Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga.
Pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17,
pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasal 24, pasal 24A, pasal24B, pasal24C.
Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA.
Inti perubahan yang dilakukan pada amandemen ketiga ini adalah Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.

Amandemen IV
Sejarah amandemen UUD 1945 yang terakhir ini disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal.
Pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasal 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37.
BAB XIII, Bab XIV.
Inti Perubahan: DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.


Tujuan dari dilakukannya amandemen UUD 1945 yang terjadi hingga 4 kali ini adalah menyempurnakan aturan-aturan mendasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Sejarah amandemen UUD 1945 yang dilakukan berdasarkan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga mempertegas sistem pemerintahan presidensil.

Tuesday 3 December 2019

Bentuk Bentuk Negara di Dunia

Dunia ini dihuni oleh lebih dari 190 negara, dimana semua negara tersebut mempunyai banyak perbedaan, baik dalam segi luas wilayah, bentuk pemerintahan maupun bentuk negara. Perbedaan-perbedaan tersebut menyebabkan suatu permasalahan tersendiri dalam hubungan antar negara terutama dalam hal penerapan hukum internasional bagi berbagai bentuk negara.


Perlu kita ketahui terlebih dahulu bahwa bentuk negara itu berbeda dengan bentuk pemerintahan. Contohnya bentuk negara indonesia adalah negara kesatuan, sementara bentuk pemerintahannya adalah Republik. Pada kesempatan ini kita tidak membahas menegenai bentuk pemerintahan, namun kita akan membahas megenai bentuk-bentuk negara di dunia beserta contohnya.
Berikut adalah 12 bentuk-bentuk negara yang ada di dunia beserta dengan contohnya.

1. Negara Serikat (Federasi)
Pengertian dari negara serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan mempunyai satu buah pemerintah federasi yang mana bertugas untuk mengendalikan kedaulatan negara tersebut. Keseluruhan dari negara bagian tersebut diatur dengan peraturan yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian. Hal ini dapat diartikan juga bahwa setiap negara bagian mempunyai pemerintah dan konstitusi sendiri. Meski demikian yang menjalankan hubungan internasional dengan pihak luar negeri tetaplah menjadi kewenangan negara federal.
Pada bentuk negara serikat (federasi) hal yang berkaitan dengan keuangan, keamanan, dan peradilan biasanya diurus oleh pemerintah federal. Contoh negara federasi adalah Amerika Serikat, Argentina, Kanada, Australia, Swiss dan Afrika Selatan adalah contoh negara serikat (federasi), Selain itu bentuk negara malaysia adalah federasi yang juga menjadi contoh negara federasi. Perlu diketahui juga bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama. Di Afrika Selatan, negara bagian bernama provinsi seperti juga halnya dengan Kanada dan Argentina. Di Swiss, namanya lander atau canton.

Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara federasi. Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara federasi.
Ѻ Masing-masing negara bagian boleh membuat dasar hukumnya sendiri. Meski demikian, dasar hukum dan peraturan yang dibuat oleh negara bagian harus selaras dengan dasar hukum dari negara federal.
Ѻ Masing-masing negara bagian mempunyai pemerintahan sendiri termasuk kepala negara beserta kabinetnya, serta anggota parlemen.
Ѻ Masing-masing negara bagian boleh mempunyai bendera negara bagiannya sendiri.
Ѻ Negara federal memiliki kedaulatan keluar dan ke dalam negara bagian atau yang disebut dengan limitatif. Ini juga menegaskan bahwa negara bagian tidak memiliki kedaulatan, tetapi kekuasaan sebenarnya tetaplah dimiliki oleh negara bagian.

2. Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan merupakan bentuk negara terbanya di seluruh dunia, jumlahnya sekitar separuh Negara di dunia. Undang-undang dasar negara kesatuan memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintahan pusat untuk melaksanakan kegiatan hubungan luar negeri.
Sebuah negara kesatuan betapapun luas otonomi yang dimiliki oleh propinsi-propinsinya, masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan luar negeri merupakan wewenang pemerintah pusat dan daerah pada prinsipnya tidak boleh berhubungan langsung dengan negara luar. Indonesia, Jepang dan Prancis adalah contoh negara kesatuan dan bentuk negara semacam ini biasanya tidak menimbulkan kesulitan dalam hubungan internasional.
Setiap bentuk negara memiliki cirinya masing-masing. Begitu pula dengan bentuk negara Kesatuan. Di bawah ini adalah beberapa ciri dari negara Kesatuan.
Ѻ Masing-masing negara kesatuan di dunia hanya memiliki satu bendera dan satu Undang-Undang Dasar sebagai dasar hukumnya.
Ѻ Negara kesatuan hanya mempunyai satu pemerintah pusat dengan beberapa daerah kekuasaan di bawahnya.
Ѻ Dalam pemerintahan negara kesatuan hanya memiliki 1 dewan perwakilan rakyat.
Ѻ Negara kesatuan hanya membuat satu kebijakan yang berkaitan dengan bidang politik, sosial, ekonomi, dan keamanan.

3. Negara Perserikatan (Konfederasi)
Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi semuanya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan berada pada subjek hukum internasional. Karena pada hakikatnya konfederasi atau perserikatan negara bukanlah merupakan negara itu sendiri, melainkan suatu gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Biasanya perserikatan/konfederasi ini dibentuk dengan tujuan tertentu, misalnya untuk membentuk pertahanan bersama, atau utuk urusan politik luar negeri.
Meskipun terbentuk dari gabungan beberapa negara, negara konfederensi tidak sama dengan negara federal. Negara-negara yang tergabung dalam konfederasi memiliki kedaulatan penuh, sedangkan negara-negara bagian yang tergabung dalam negara federal tidak berdaulat.

Untuk diketahui negara dengan bentuk konfederasi hanya bertahan sampai abad 19 saja. Negara yang dulunya berbentuk konfederasi lama kelamaan beralih ke bentuk federal, contohnya negara Swiss. Negara tersebut dulunya berbentuk konfederasi, tetapi sejak tahun 1848 Swiss cenderung menggunakan sistem federal dimana hubungan internasional diselenggarakan oleh pemerintah pusat.

4. Negara Netral
Bentuk negara yang selanjutnya yakni negara netral. Negara netral adalah negara yang membatasi dirinya untuk tidak melibatkan diri dalam berbagai sengketa yang terjadi dalam masyarakat internasional. Netralitas ini mempunyai beberapa arti dan haruslah dibedakan pengertian netralitas tetap, netralitas sewaktu-waktu dan politik netral (netralitas positif).
Ѻ Netralitas tetap adalah negara yang netralitasnya dijamin dan dilindungi oleh perjanjian-perjanjian internasional seperti Swiss dan Austria,
Ѻ Netralitas sewaktu-waktu adalah sikap netral yang hanya berasal dari kehendak negara itu sendiri (self imposed) yang sewaktu-waktu dapat ditanggalkannya. Swedia misalnya, selalu mempunyai sikap netral dengan menolak mengambil ikatan politik dengan blok kekuatan manapun. Tiap kali terjadi perang, Swedia selalu menyatakan dirinya netral yaitu tidak memihak kepada pihak-pihak yang berperang. Netralitas Swedia tidak diatur oleh perjanjian-perjanjian internasional, tetapi dalam kebijaksanaan yang sewaktu-waktu dapat saja ditanggalkannya. Dengan berakhir perang dingin, Swedia dan juga Finlandia ikut menjadi anggota Uni Eropa semenjak 1 Januari 1985.
Ѻ Politik netral atau netral positif yang kebijaksanaannya dianut oleh negara-negara berkembang terutama yang tergabung dalam gerakan non blok. Negara-negara tersebut bukan saja tidak memihak kepada blok-blok kekuatan yang ada tetapi juga dengan bebas memberikan pandangan dan secara aktif mengajukan saran dan usul penyelesaian atas masalah-masalah yang dihadapi dunia demi tercapainya keharmonisan dan terpeliharanya perdamaian dalam masyarakat internasional.
Negara netral juga memiliki tiga segi yang menjadi dasar-dasar politiknya. Ketiga segi tersebut tediri dari:
Ѻ Segi sosiologis, Dalam segi sosiologis dijelaskan bahwa negara netral menilai segala sesuatu secara objektif demi terwujudnya keseimbangan dan perdamaian. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban sosial yang bersumber dari latar belakang negara yang bersangkutan.
Ѻ Segi yuridis, Dalam segi yuridis dijelaskan bahwa negara yang bersifat netral mempunyai instrumen hukum yang membahas tentang pengakuan negara-negara lain atas peran Indonesia dalam gerakan non blok netralitas tersebut.
Ѻ Segi politik, Dalam segi politik ini dijelaskan bahwa negara netral tetap merupakan negara menjalankan politik secara seimbang dan melindungi negara tertentu agar tidak diperebutkan oleh negara besar lainnya.

5. Trustee (perwalian)
Trustee adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Pemerintahan di daerah trustee melibatkan Dewan Perwalian PBB dengan tujuan untuk mempertinggi kemajuan dalam bidang ekonomi, politik, sosial, pendidikan rakyat di daerah tersebut menuju ke arah pemerintah sendiri. Hal ini selaras dengan hak menentuan nasib sendiri. Tujuan utama sistem perwalian ialah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri.
Contohnya, Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975. Kemudian contoh berikutnya adalah mikronesia yang merupakan negara trustee terakhir yang pada tahun 1994 dilepas Dewan Perwalian PBB.

Dalam Piagam PBB dicantumkan bahwa yang termasuk trustee adalah sebagai berikut:
a. Daerah yang dengan suka rela dilepaskan oleh negara yang menguasainya.
b. Daerah yang dilepaskan oleh negara yang kalah perang dalam PD II.
c. Daerah mandat yang lahir berdasarkan Perdamaian ersailles.

6. Negara jajahan (Koloni)
Negara Koloni / Negara Jajahan adalah suatu daerah yang tidak diperintah oleh pemerintah dari bangsa tersebut, tetapi diperintah oleh bangsa lain, dan seluruh urusan pemerintahan diatur negara yang menjajah. atau negara koloni juga disebut sebagai suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Jadi, daerah atau negara koloni tidak memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri karena nasibnya ditentukan oleh pemerintah negara yang menjajahnya. Contohnya, Indonesia pernah menjadi koloni (negara jajahan) Belanda selama kurang lebih dari 350 tahun.

7. Protektorat
Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Umumnya, negara yang dilindungi tidak dianggap berdaulat dan tidak merdeka. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara perlindungnya. Contoh negara bentuk protektorat adalah Maroko, Uni Indo-Cina (Vietnam, Kamboja dan Laos) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis. Menurut Samidjo, SH, Protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut:
a. Protektorat internasional adalah jika sebuah negara merupakan subyek hukum internasional. Contohnya, Mesir pada saat menjadi protektorat Turki pada tahun 1917 dan Zanzibar pada saat menjadi protektorat Inggris tahun 1890.
b. Protektorat Kolonial adalah protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta dalam negeri pada negara perlindungnya. Negara protektorat kolonial tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka merupakan negara protektorat Inggris.

8. Dominion
Dominion adalah bentuk negara yang hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Bentuk negara ini mula-mula merupakan tanah jajahan Inggris, namun sekarang sudah menjadi negara merdeka dan berdaulat dalam suatu gabungan negara yang diberi nama "The British Commonwealth of Nation".
Dalam perkembangan zaman, ada beberapa negara jajahan Inggris yang merdeka dengan status dominion seperti India dan Pakistan (meskipun sekarang dua negara tersebut telah mengubah bentuk pemerintahan menjadi republik).
Akhirnya, bentuk dominion pun menjadi hilang. Karena yang duduk dalam The British Commonwealth of Nation tidak hanya negara dominion saja maka The British Commonwealth of Nation diubah menjadi Commonwealth of Nation. Anggota-anggota negara persemakmuran itu antara lain Inggris, Malaysia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Australia, Kanada dan India.

9. Mandat
Negara mandat merupakan sebuah negara yang awalnya adalah jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I yang kemudian diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini telah ditentukan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contohnya, Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.

10. Negara Kecil
Bentuk negara berikutnya yang akan kami jelaskan adalah negara kecil. Sesuai dengan penamaannya, mereka yang memiliki bentuk negara kecil adalah negara-negara yang wilayah kedaulatannya tidak begitu luas. Karena wilayah kedaulatannya tidak luas, maka jumlah penduduknya pun tidak banyak atau sangat sedikit.
Meskipun berbentuk negara kecil, Negara-negara kecil ini semua mempunyai unsur konstitutif seperti yang dipersyaratkan oleh hukum internasional untuk pembentukan suatu negara. Walaupun semua negara-negara kecil ini merupakan negara-negara yang merdeka dan berdaulat, tidak semuanya sanggup melaksanakan kedaulatan keluarnya, seperti mempunyai perwakilan diplomatik dan konsuler dengan negara-negara lain atau menjadi anggota organisasi-organisasi internasional. Pertimbangan terutama adalah karena mahalnya biaya pembukaan misi perwakilan tetap di luar negeri, kekurangan personalia dan beratnya beban pembayaran kontribusi wajib pada organisasi-organisasi internasional.
Negara-negara kecil juga tidak memiliki angkatan bersenjata dan pertahanan nasionalnya diserahkan kepada negara tetangga. Tentu saja dengan catatan negara-negara kecil itu harus memiliki kebijaksanaan luar negeri yang tidak bersebrangan dengan negara tetangganya.

11. Negara Terpecah
Berikutnya yakni bentuk negara terpecah. Bagaimana suatu negara bisa disebut negara terpecah ? Negara disebut terpecah ketika suatu negara yang diduduki oleh beberapa negara yang berkonflik pada Perang Dunia 2 dan mempunyai ideologi yang berbeda. Perbedaan ideologi tersebut terjadi akibat perang dingin dan juga konflik antara blok timur dan blok barat. Sebuah negara yang berbeda hakekat ideologi nya kemudian terpecah menjadi 2 negara dengan sistem pemerintahannya masing-masing. Kedua negara tersebut cenderung saling mencurigai dan bermusuhan satu sama lain. Terdapat 5 negara yang terpecah setelah perang dunia kedua. Kelima negara tersebut adalah : Korea, Jerman, Cyprus, Vietnam dan Cina

12. Gabungan Negara-Negara Merdeka
Bentuk negara yang terakhir adalah Negara yang berisi Gabunga-gabungan dari negara-negara yang sudah merdeka. Gabungan negara-negara merdeka mempunyai dua macam bentuk yaitu Uni Riil dan Uni Personil.
a. Uni Riil, merupakan gabungan dua buah negara atau lebih yang terbentuk dari adanya perjanjian internasional. Negara-negara tersebut memiliki satu kepala negara dan melaksanakan hubungan internasionalnya secara bersama-sama. Dalam hal ini, Uni Riil merupakan subjek dari hukum internasional. Sedangkan negara-negara yang berada di dalamnya mempunyai kedaulatan ke dalam. Contoh dari penerapan uni riil di masa lalu yakni Uni Austria. Negara-negara timur tengah seperti Mesir dan Suriah juga pernah bergabung dalam United Arab Republic. Selain itu, Islandia dan Denmark juga pernah bergabung selama tahun 1918 sampai tahun 1944.
b. Uni Personil, Terbentuknya negara uni personil ini dapat terjadi bila dua negara merdeka menggabungkan diri karena memiliki raja yang sama. Berbeda dengan Uni Riil, Dalam uni personil setiap negara tetap merupakan subjek hukum internasional. Contoh-contoh dalam sejarah adalah uni personil antara Luxemburg dan Belanda dari tahun 1815 sampai 1890, kemudian Belgia dan negara merdeka Kongo dari tahun 1855 sampai 1908. Pada jaman sekarang negara dengan sistem uni riil dan uni personil hanya mempunyai nilai sejarah saja dan praktis tidak ada lagi negara yang berada di bawah sistem tersebut kecuali beberapa negara dalam kerangka British Commonwealth of Nations yang mengakui Ratu Elizabeth II sebagai kepala negaranya, seperti Australia dan Kanada.

10 Fungsi dan Kedudukan Pancasila


1. Pancasila Sebagai Dasar Negara bangsa Indonesia
Dasar negara merupakan fundamen atau Alas yang dijadikan pijakan serta dapat memberi kekuatan kepada berdirinya suatu negara. Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu alas atau landasan yaitu Pancasila. Pancasila pada fungsinya sebagai dasar negara, adalah sumber kaidah hukum yang mengatur Bangsa Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni rakyat, pemerintah dan wilayah. Pancasila pada posisi seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara serta seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa indonesia yang telah membentuk watak, sikap, prilaku, etika dan tata nilai norma yang telah melahirkan pandangan hidup. Pandangan hidup sendiri adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian dari nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berguna sebagai pedoman/tuntunan untuk mengatur hubungan sesama manusia, hubungan manusia dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan lingkungan.

3. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia
Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti konsep, gagasan, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengertian-pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakikatnya adalah suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila diangkat atau diambil dari nilai-nilai adat istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.

4. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai nilai-nilai kehidupan yang ada di masyarakat indonesia, hal tersebut melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin digapai serta sesuai dengan jiwa Indonesia serta karena pancasila lahir bersamaan dengan lahirnya Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional.

5. Pancasila merupakan Sumber dari segala sumber tertib hukum
Poin ini dapat diartikan bahwa segala peraturan perundang-undangan/hukum yang berlaku dan dijalankan di Indonesia harus bersumber dari Pancasila atau tidak bertentangan (kontra) dengan Pancasila. Karena segala kehidupan negara indonesia berdasarkan pancasila.

6. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila sebagai kepribadian bangsa karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain. dan Pancasila Merupakan wujud peran dalam mencerminkan adanya kepribadian Negara Indonesia yang bisa membedakan dengan bangsa lain, yaitu amal perbuatan, tingkah laku dan sikap mental bangsa Indonesia.

7. Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia
Dalan Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa. dimana tujuan akhirnya yaitu untuk mencapai masyarakat adil, makmur yang merata baik materiil maupun spiritual yang berdasarkan Pancasila.

8. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Karena saat berdirinya bangsa indonesia, Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa untuk dilaksanakan, di lestarikan dan di pelihara. Artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18-Agustus-1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia), PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur (Pancasila) tersebut.

9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila merupakan palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, bijaksana, adil dan tepat bagi Bangsa Indonesia guna mempersatukan Rakyat Indonesia.

10. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional memiliki konsekuensi bahwa di dalam segala aspek pembangunan nasional wajib berlandasakan pada hakikat nilai nilai dari sila sila yang ada pada pancasila.