Tuesday, 14 January 2020

HAKIKAT DAN UNSUR-UNSUR IDENTITAS NASIONAL


A. Hakikat Identitas Nasional Indonesia
Hakikat Identitas Nasional kita sebagai bangsa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti yang luas, misalnya di dalam aturan perundang-undangan atau moral yang secara normatif diterapkan diterapkan di dalam bermasyarakat atau berinteraksi, baik itu di dalam tataran nasional ataupun internasional.
Dengan demikian nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam identitas nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan domatis, melainkan sesuatu yang terbuka yang cenderung terus-menerus bersemi karena adanya hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat. Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.

B. Unsur-Unsur Identitas Nasional Indonesia
Identitas nasional Indonesia adalah ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat serta disepakati oleh para pendiri bangsa Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia antara lain adalah sebagai berikut:
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
6. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional

C. Contoh dari Implementasi Identitas Nasional
Contoh dari Implementasi Identitas Nasional adalah Kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada seluruh instansi pemerintah. Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih, pembacaan Pancasila, pembacaan UUD 1945, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama).

PENGERTIAN DAN UNSUR IDENTITAS NASIONAL

A. Pengertian Identitas Nasional
Identitas adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, kelompok sendiri, golongan sendiri, komonitas sendiri, atau Negara sendiri. Mengacu kepada pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku pula pada suatu golongan.
Sedangkan kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti agama, budaya dan bahasa maupun non fisik seperti cita-cita, keinginan dan tujuan.
Himpunan kelompok-kelompok inilah yang kemudian disebut dengan istilah identitas bangsa atau identitas nasional yang pada akhirnya menciptakan tindakan kelompok (collective action) yang diwujutkan dalam bentuk pergerakan-pergerakan atau organisasi yang diberi atribut-atribut nasional.
Dari pengertian "identitas" dan pengertian "nasional" diatas, maka Pengertian Identitas Nasional adalah suatu ciri yang dimiliki sebuah bangsa, secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap bangsa di dunia ini akan mempunyai identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, ciri-ciri, sifat, serta karakter dari bangsa tersebut. Identitas nasional sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Identitas nasional pada dasarnya menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional. Identitas nasional bersifat sekunder dan buatan. Bersifat sekunder karena identitas nasional lahir belakangan bila dibandingkan dengan identitas kesuku bangsaan yang memang telah dimiliki warga bangsa itu secara askriptif. Karena sebelum mempunyai identitas nasional, warga bangsa telah mempunyai identitas primer yaitu identitas kesuku bangsaan. Bersifat buatan karena identitas nasional itu dibuat, dibentuk dan disepakati oleh warga bangsa sebagai identitasnya setelah mereka bernegara.
Dari pengertian identitas nasional diatas, kita juga dapat mengartikan Pengertian Identitas Nasional dalam lingkup bangsa indonesia. Pengertian Identitas Nasional dalama lingkup bangsa indonesia adalah kumpulan nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam beragam aspek kehidupan dari ratusan suku yang dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan nasional dengan acuan pancasila dan Bhineka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya.

B. Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional Indonesia
Berbicara mengenai unsur-unsur identitas nasional, maka identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan unsur unsur pembentuk identitas nasional yang meliputi:
1. Suku bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan jenis kelamin dan umur. Di Indonesia terdapat banyak sekali kelompok etnis atau suku bangsa dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.

2. Kebudayaan
Kebudayaan merupakan pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif dipakai oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan serta pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan serta benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
3. Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru belum diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihilangkan.
4. Bahasa
Bahasa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Dalam hal ini, bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia.
Dari 4 unsur unsur identitas nasional di atas, dapat dirumuskan pembagiannya menjadi tiga bagian yaitu:
1.     Identitas Fundamental, yaitu pancasila sebagai falsafat bangsa, dasar negara dan ideologi negara.
2.     Identitas Instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata perundang-undangannya. Dalam Identitas instrumental ini, bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia, bendera negara Indonesia adalah merah putih, lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika., lagu kebangsaan Indonesia yakni Indonesia Raya.
3.     Identitas Alamiah, yaitu meliputi negara kepulauan dan pluralisme dalam suku, budaya, bahasa dan agama serta kepercayaan.

Friday, 10 January 2020

PENGERTIAN, STRUKTUR, FUNGSI DAN GANGGUAN PADA MULUT

A. Pengertian Mulut
Mulut merupakan tempat dimana tempat pertama makanan masuk dan kemudian masuk kedalam tubuh dan di mana pencernaan dimulai (lihat sistem pencernaan). Selain itu, mulut merupakan awal mula proses pencernaan makanan, didalam mulut juga ada proses kimiawi oleh air ludah yang kemudian menuju lambung melalui kerongkongan.
Mulut adalah organ pertama yang terlibat dalam proses pencernaan dan berhubungan langsung dengan lingkungan luar tubuh. Mulut berfungsi sebagai tempat masuknya makanan dan udara. Makanan yang masuk ke dalam mulut akan melewati saluran pencernaan lain, dicerna dan diserap di usus, dan selanjutnya sisa makanan akan di keluarkan melalui anus. Di dalam mulut terdapat beberapa komponen penting, diantaranya yaitu gigi, lidah dan kelenjar liur.
B. Struktur dan Bagian-Bagian Mulut
Berikut ini adalah bagian-bagian mulut diantaranya yaitu ialah :
1. Bibir
a. Pada bagian luar mulut terdapat dua buah bibir, bagian atas dan bawah.
b. Permukaan luar dari bibir ini dilapisi kulit yang mengandung folikel rambut serta beberapa kelenjar.
c. Permukaan Tengah (Area Transisional) bibir merupakan lapisan epidermis yang transpara.
d. Permukaan dalam bibi merupakan mempran mukosa.
e. Kemudian terdapat tempat bertemunya bibir atas dan bawah di samping mulut disebut Komisura bibir.
f. Bibir berfungsi untuk memegang makanan dan meneruskannya ke rongga mulut untuk dicerna oleh gigi, lidah dan kelenjar ludah.

2. Pipi
Pipi merupakan area di samping mulut yang terdiri dari otot. Otot yang ada pada bibir sangat berperan saat terjadinya proses mengunyah, otot ini disebut sebagai otot mastikasi (pengunyah).

3. Gigi
Gigi adalah organ sistem pencernaan yang terletak di dalam rongga mulut. Gigi termasuk alat pencernaan mekanik karena berfungsi untuk memotong, merobek, dan mengunyah makanan sebelum makanan tersebut masuk ke bagian pencernaan selanjutnya. Gigi memiliki struktur padat dan keras untuk menjalankan fungsinya dengan baik.



Gigi tersusun atas 3 bagian utama, yaitu :
a. Mahkota Gigi (Puncak)
Mahkota gigi merupakan bagian yang tampak dari luar. Lapisan ini terlihat berwarna putih karena dilapisi oleh struktur yang disebut email gigi. Masing – masing jenis gigi memiliki bentuk mahkota yang bervariasi.
b. Leher Gigi (Colum)
Leher atau colum gigi merupakan bagian yang sudah tertanam ke dalam gusi. Bagian ini merupakan pembatas antara mahkota dengan akar gigi.
c. Akar Gigi
Akar gigi merupakan bagian yang tertanam di dalam rahang (lihat gambar) sehingga tidak tampak dari luar. Manusia memiliki beberapa jenis gigi, setiap jenis gigi dapat memiliki jumlah akar yang berbeda, ada yang memiliki 2 akar adapula yang memiliki 3 akar.
Berdasarkan bentuk dan fungsinya, gigi manusia terdiri atas 4 macam yaitu gigi seri, gigi taring, gigi premolar dan gigi molar.
Berdasarkan usia, gigi terbagi menjadi 2 jenis, yaitu : gigi susu dan gigi permanen.

4. Lidah
Lidah merupakan organ yang termasuk ke dalam pancaindera dan juga sebagai organ yang menunjang sistem pencernaan. Lidah berfungsi sebagai indera pengecapan yaitu untuk memberikan rasa kepada setiap objek yang masuk ke dalam mulut kita. Selain itu lidah juga berfungsi sebagai penunjang proses mengunyah dan menelan. Lidah juga sering disebut lingual (bahasa Latin) atau glossal (bahasa Yunani).  Lidah merupakan jaringan otot lurik (otot rangka) yang dilapisi oleh membran mukosa.
Lidah memiliki tiga fungsi utama, yaitu
a. Sebagai indera perasa
b. Sebagai organ pencernaan untuk mencerna dan menelan makanan
c. Seabagai organ yang berperan dalam proses berbicara
Sebagian besar lidah tersusun oleh otot rangka, terdapat dua jenis otot pada lidah yaitu otot intrinsik lidah dan otot ekstrinsik lidah. Lidah dapat bergerak ke segala arah karena adanya otot – otot tersebut. Saraf yang bertanggung jawab terhadap lidah adalah Nervus Hypoglossus. Otot Intrinsik lidah berperan untuk mengubah ukuran lidah yaitu untuk memanjangkan, memendekkan atau melebarkan lidah. Sedangkan otot ekstrinsik lidah berperan untuk mengatur pergerakan lidah dalam rongga mulut.



5. Kelenjar Saliva (Kelenjar Ludah)
Kelenjar Saliva merupakan organ yang menghasilkan dan mengeluarkan air ludah ke dalam mulut manusia. Cairan ini berfungsi untuk menjaga kondisi mulut agar tidak kering dan membantu dalam proses pencernaan makanan. Di Sekitar mulut terdapat 3 pasang kelenjar ludah
Sepasang kelenjar parotis, terletak di bawah daun telinga
Sepasang kelenjar sublingualis, terletak di bawah lidah
Sepasang kelenjar submandibularis, terletak di sekitar tulang mandibula

6. Gusi
Gusi atau gingiva adalah jaringan mukosa yang menutupi tulang rahang di dalam rongga mulut. Jaringan gusi sebenarnya mempunyai warna trasparan. Tetapi terlihat merah dari luar karena jaringan ini mengandung begitu banyak pembuluh darah di dalam nya. Gusi berhubungan dengan gigi dan tulang melalui struktur yang disebut serat periodotal.

7. Langit – langit mulut (Palatum)
Langit langit mulut atau yang juga dikenal dengan palatum merupakan lipatan membran yang disusun oleh kumpulan otot dan tulang. Uvula membantu proses menjaga makanan agar tidak masuk ke saluran pernapasan ketika kita menelan dan juga dapat mempengaruhi produksi suara.

8. Uvula
Uvula adalah jaringan lunak yang dapat dilihat seperti menggantung di atas tengah rongga mulut. “Uvula” berasal dari kata “uva” yang artinya anggur. Uvula mempunyai otot kecil yang disebut musculus uvuae yang membantunya berkontraksi sehingga dapat mengisi ruangan dibagian belakang tenggorokkan.

C. Fungsi Mulut
Berikut ini adalah fungsi mulut manusia antara lain:
1. Sebagai alat berbicara.
2. Menjadi salah satu bagian dari sistem pencernaan
3. Menjadi tempat keluarnya nafas selain hidung.
4. Sebagai tempat mengunyah dan menggiling makanan
5. Merasakan makanan
6. Menelan makanan
7. Sebagai tempat pertama untuk makanan masuk pada pencernaan
D. Gangguan Mulut
Berikut ini merupakan beberapa gangguan/ penyakit mulut antara lain:
1. Halitosis (bau mulut)
2. Sindrom mulut kering
3. ulkus mulut
4. kanker mulut
5. Sumbing dan bibir sumbing
6. Infeksi seperti sariawan, herpes (sakit sariawan) atau tonsilitis
7. Masalah Tongue seperti permukaan retak atau dilapisi
8. Masalah gigi seperti gigi berlubang atau dampak gigi bungsu

Thursday, 9 January 2020

SISTEM PENCERNAAN PADA MANUSIA

Selepas makanan masuk ke dalam tubuh melalui mulut, makanan akan melalui berbagai proses dalam tubuh hingga nantinya makanan tersebut akan diubah menjadi zat atau energi yang berguna untuk tubuh juga menjadi kotoran.
Dalam sebuah penelitian, sistem pencernaan manusia memiliki panjang sekitar 30 kaki jika dibentangkan atau diukur mulai dari perjalanan makanan melalui mulut manusia hingga sampai ke proses pembuangan melalui anus.

A. Pengertian Sistem Pencernaan Manusia
Sistem pencernaan manusia adalah sebuah sistem yang membantu manusia dalam mencerna makanan dan minuman yang dikonsumsinya menjadi zat yang lebih mudah dicerna oleh tubuh dan diambil berbagai kandungan di dalamnya yang berguna untuk organ dalam dan bagian tubuh secara keseluruhan.
Dalam pengertian lain. Sistem pencernaan adalah proses perubahan makanan dan penyerapan sari makanan yang berupa nutrisi- nutrisi yang dibutuhkan tubuh dengan bantuan enzim yang memcah molekul makanan kompleks menjadi sederhana sehingga mudah dicerna tubuh.

Sistem Pencernaan Manusia Meliputi
1. Proses memasukan makanan ke dalam mulut (Injesti)
2. Proses mengubah makanan menjadi kecil dan lembut oleh gigi (Pencernaan mekanik),
3. Proses mengubah molekul makanan kompleks menjadi sederehana oleh enzim, asam, ‘bile’ dan air (Pencernaan Kimiawi).
4. Penyerapan Nutrisi dan Pembuangan Kotoran (Proses Penyingkiran).

B. Saluran Utama Pencernaan Pada Manusia
Bagian-bagian utama saluran pencernaan pada manusia diantaranya.
1. Mulut
2. Kerongkongan
3. Lambung
4. Usus Halus
5. Usus Besar
6. Anus

1. Bagian Mulut
Bagian terdepan dari sistem pencernaan manusia adalah mulut. Bagian ini menjadi pintu bagi makanan dan minuman yang Anda konsumsi untuk masuk dan diteruskan kepada sistem pencernaan selanjutnya.
Pada bagian mulut terdapat beberapa bagian penting. Diantaranya adalah lidah yang berfungsi untuk merasa makanan, memposisikan makanan agar mudah dikunyah dan membantu makanan untuk ditelan.
Kedua, ada gigi yang berfungsi untuk mengunyah makanan yang dikonsumsi agar menjadi lebih halus dan lebih mudah dicerna.
Ketiga ada juga Kelenjar liur pada rongga mulut terdapat 3 kelenjar liur. Ketiga kelenjar liur tersebut menghasilkan ludah setiap harinya sekitar 1 sampai 2,5 liter liur. Kandungan liut pada manusia adalah air, mukus, enzim amilase, dan zat antibakteri. Fungsi liur adalah melumasi rongga mulut serta mencerna karbohidrat menjadi bentuk karbohidrat yang lebih sederhana. Pencernaan di dalam mulut oleh air liur disebut pencernaan kimiawi.

2. Bagian Kerongkongan (Esofagus)
Kerongkongan adalah lorong yang akan dimasuki makanan yang selesai Anda kunyah diantara rongga mulut menuju lambung dan melalui proses pencernaan yang selanjutnya.
Dalam melakukan tugasnya melakukan gerakan yang disebut gerakan peristaltik yang membantu mendorong makanan yang sudah dikunyah agar masuk ke dalam lambung secara perlahan-lahan.
Menurut penelitian makanan akan melewati kerongkongan hanya dalam waktu 6 detik saja.

3. Bagian Lambung
Lambung atau dalam bahasa ilmiah disebut Ventrikulus. berbentuk seperti kantong yang menggelembung dan letaknya pada bagian kiri dalam rongga di perut.
Lambung secara garis besar terdiri dari 3 bagian. Ia memiliki fungsi penting dalam sistem pencernaan salah satunya adalah menghasilkan asam klorida yang akan membasmi semua mikroorganisme yang ada pada makanan yang kita konsumsi.

4. Bagian Usus Halus
Usus Halus memiliki beberapa bagian, diantaranya adalah usus dua belas jari, usus kosong dan usus penyerapan. Ada banyak proses yang terjadi pada usus halus.
Di dalamnya usus halus juga memproduksi berbagai macam enzim yang dapat mengubah beberapa zat makanan menjadi kandungan yang dibutuhkan tubuh agar lebih mudah diserap.

5. Bagian Usus Besar
Usus besar adalah tempat sisa makanan kemudian berada dan nantinya akan dibusukkan menggunakan bakteri Escherichia coli sehingga bisa menjadi kotoran yang kemudian akan dibuang melalui an(u)s.

6. Rektum dan Anus
Pada bagian ujung usus besar inilah yang disebut dengan rektum yang merupakan jalur yang akan dilalui kotoran menuju ke tempat pembuangan terakhirnya yaitu anus.
Pada saat kotoran memasuki rektum maka itu berarti tempat penyimpanan kotoran yang berada di atasnya sudah penuh dan pada saat itulah Anda akan merasakan sakit perut serta keinginan untuk buang air besar.
Sedangkan anus seperti yang kita semua ketahui merupakan lubang dimana kotoran akan dikeluarkan dari dalam tubuh untuk dibuang .

C. Proses Pencernaan Makanan pada Manusia
Penjelasan tentang urutan proses pencernaan hampir sama seperti penjelasan pada bagian sebelumnya, yakni dimulai dari mulut kemudian berakhir di anus. Berikut adalah urutan alat pencernaan manusia.

Urutan Lengkap Pencernaan Makanan pada Manusia
Mulut → Faring → Esofagus (Kerongkongan) → Lambung → Pankreas → Kantung empedu → Hati → Usus halus (usus dua belas jari, usus kosong, usus penyerapan) → Usus besar → Usus buntu → Umbai Cacing → Rektum → Anus

Penjelasan Sederhananya Makanan akan masuk ke mulut dan melalui proses pengunyahan agar menjadi halus lalu (pencernaan mekanik) diteruskan ke dalam lambung secara sedikit demi sedikit melalui kerongkongan.
Setelah berada di lambung. makan akan dilakukan proses pencernaan kimiawi yang berkaitan dengan enzim dalam lambung.
Makanan akan berada dalam lambung selama kurang lebih 3 atau 4 jam. Setelah itu diteruskan ke usus halus, pada usus halus inilah nantinya makanan itu akan dipilah dari kandungan yang diperlukan tubuh dan sisa makanan.
Sisa makanan kembali diteruskan ke dalam usus besar dan diubah menjadi feses. Sedangkan kandungan makanan yang diperlukan oleh tubuh disebarkan ke berbagai bagian tubuh yang memerlukannya.
Setelah sisa makanan menjadi feses maka akan diteruskan ke rektum saat sudah penuh dan dikeluarkan melalui anus.
Berikut tahapan sistem proses pencernaan pada manusia jika digambarkan dengan tabel.
Proses
Penjelasan
Lokasi
Ingestion
Proses memasukkan makanan ke dalam tubuh melalui mulut
Mulut
Digestion
Proses menguraikan makanan menjadi komponen  kecil kecil yang dapat larut
Mulut, lambung, dan bagian usus halus
Absortion
Pergerakan molekul makanan yang sudah diurai menuju aliran darah, siap untuk disalurkan ke seluruh tubuh
Usus halus
Egistion
Proses mengeluarkan sisi makanan yang tidak tercerna dan tidak terpakai oleh tubuh (dalam bentuk tinja)
Anus


D. Gangguan-Gangguan Sistem Pencernaan
Tentunya dalam prosesnya sistem pencernaan juga sering kali mengalami gangguan. Ada banyak gangguan yang bisa terjadi, salah satunya yang sangat umum dan dikenal masyarakat banyak adalah maag.
Gangguan pada lambung ini terjadi karena bertambah banyaknya kadar asam lambung yang menyebabkan perut menjadi sangat perih. Kemudian ada juga gangguan sistem pencernaan yang disebut dengan diare yang merupakan akibat dari masuknya bakteri atau kuman yang kemudian menyebabkan dinding usus besar mengalami iritasi.
Akibatnya perut menjadi sakit dan feses orang yang mengalami diare biasanya berbentuk cair dan encer.
Selanjutnya ada juga yang disebut dengan tukak lambung yang merupakan gangguan yang terjadi akibat adanya kerusakan pada bagian selaput lendir di dalam lambung manusia, selain itu masih ada banyak lagi gangguan sistem pencernaan lainnya.

Wednesday, 8 January 2020

Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia


Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia - Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. 
Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
1. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY;
2. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden;
3. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
4. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, KPU, Bank Indonesia, KPI, Ombudsman dll;

Lembaga pemerintah merupakan elemen penting dari sebuah negara. Selain menjadi alat untuk menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintah juga merupakan cerminan sebuah negara. Dalam menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintahan tersebut mempunyai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban.

Kita sering tidak mengetahui Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia akan tetapi jika kita ingin menjadi warga negara yang baik, alangkah baiknya jika kita mengenal Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia ? Untuk itu pada kesempatan kali ini kita akan memberikan informasi mengenai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia. Antara Lain:

Tugas, Kekuasaan dan Hak Mahkamah Agung (MA)


A. Fungsi Anggota Mahkamah Agung ( MA ) :
1. Fungsi Peradilan
a). Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA ialah pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi & peninjauan kembali guna menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Indonesia diterapkan secara tepat, adil dan benar.
b). Berkaitan dengan fungsi peradilan adalah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji dan menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan perlu ditinjau dari isinya (materinya) dan bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
c). Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

2. Fungsi Mengatur
a). Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985)
b). Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang

3. Fungsi Pengawasan
a). Mahkamah Agung menjalankan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar serta berpedoman pada azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya rendah, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b). Mahkamah Agung melakukan pengawasan, kepada penegak pengadilan serta tingkah laku para Hakim dan para pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan, Kehakiman, yaitu dalam hal Memeriksa, menerima, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan menerima keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi teguran, peringatan serta petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi Kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

4. Fungsi Administratif
a). Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b). Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

5. Fungsi Nasehat
a). Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
b). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). 
c). Mahkamah Agung memberikan nasihat dan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). 
d). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara.

6. Fungsi Lain-lain
Selain tugas pokok untuk memeriksa, menerima dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung juga diserahi tugas serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

B. Kekuasaan Mahkamah Agung ( MA ) :
1. memeriksa dan memutus
a). permohonan kasasi;
b). sengketa tentang kewenangan mengadili;
c). permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
3. menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
4. memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
5. melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

C. Hak Mahkamah Agung (MA) :
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
3. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi