Showing posts with label Lembaga-Lembaga Negara. Show all posts
Showing posts with label Lembaga-Lembaga Negara. Show all posts

Monday 23 December 2019

Tugas, Hak, Kewajiban dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


A. Tugas dan Wewenang DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
1. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
2. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
3. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
4. Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
5. Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
5. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
6. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undà ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
7. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
8. Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
9. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
10. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
11. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat

B. Hak-Hak Anggota DPR RI
1. Mengajukan rancangan undang-undang
2. Menyampaikan usul dan pendapat
3. Memilih dan dipilih
4. Mengajukan pertanyaan
5. Membela diri
6. Protokoler
7. Imunitas
8. Keuangan dan administrative

C. Kewajiban Anggota DPR RI
1. Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah
3. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
4. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
5. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia
6. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
7. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
8. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya
9. Mentaati kode etik dan Peraturan Tata tertib DPR

D. Fungsi Anggota DPR RI
1. Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
2. Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang serta APBN.
3. Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

Sunday 15 December 2019

Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

A. Tugas dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat
1. Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR
2. Memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masajabatanya.
3. Mengubah dan menetapkan UUD
4. Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
5. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
6. Memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
7. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding

B. Fungsi Anggota MPR RI
1. Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
2. Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil.

C. Hak-hak Anggota MPR RI
1. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
2. mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. memilih dan dipilih
4. Protokoler
5. imunitas
6. membela diri
7. keuangan dan administratif.

D. Kewajiban Anggota MPR RI
1. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
3. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
4. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
5. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Friday 13 December 2019

Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Presiden


A. Tugas Presiden :
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan udara, laut dan darat.
3. Menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU.
4. memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU yang berlaku.
5. Mengajukan Rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
6. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan terhadap RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
7. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
8. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Mahkamah Agung)
9. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
10. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
11. Menyatakan perang serta membuat perjanjian dan perdamaian dengan negara lain sesuai dengan persetujuan DPR
12. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
13. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
15. Meresmikan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang dipilih oleh DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD.
16. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
17. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
18. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, Mahkamah Agung dan DPR
19. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan sudah disetujui DPR

B. Kewenangan dan Kekuasaan Presiden :
1. Mengangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
2. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA (Mahkamah Agung).
5. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
6. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
7. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
8. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak atau mempengaruhi beban keuangan negara.
10. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
11. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.

C. Tanggungjawab Presiden :
1. Membangun sebuah suksesi dengan terus menjaga kontinuitas kekuasaan, dengan memperhatikan konstitusi maupun landasan ideology pancasila.
2. Didorong untuk memperkuat konstitusi yang menjadi kontrak sosial seluruh lapisan masyarakat Indonesia. presiden dan kabinetnya bekerja keras untuk memberi kepastian kepada masyarakat, bahwa pemerintahannya tunduk dibawah konstitusi UUD 1945 ( Hasil Amandemen ).

D. Fungsi presiden sebagai kepala Negara :
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut.
2. Menyatakan kondisi bahaya, Ketentuan dan akibat kondisi bahaya ditetapkan dengan UU.
3. Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR.
4. Mengangkat Duta dan Konsul, Dalam mengangkat Duta, memperhatikan pertimbangan DPR.
5. Memberi rehabilitasi dan grasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
6. Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
7. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum.
8. Dalam hal lkhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU.
9. Membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR.
10. Mengkonfirmasi Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi UU.
11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
12. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas member nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang.
14. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
15. Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.
16. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD.
17. Menetapkan Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi Hakim Agung.