Wednesday 8 January 2020

Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia


Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia - Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. 
Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
1. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, DPR, MPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY;
2. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden;
3. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.
4. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti KPK, Kejaksaan Agung, PPATK, KPU, Bank Indonesia, KPI, Ombudsman dll;

Lembaga pemerintah merupakan elemen penting dari sebuah negara. Selain menjadi alat untuk menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintah juga merupakan cerminan sebuah negara. Dalam menjalankan pemerintahan, Lembaga pemerintahan tersebut mempunyai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban.

Kita sering tidak mengetahui Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia akan tetapi jika kita ingin menjadi warga negara yang baik, alangkah baiknya jika kita mengenal Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia ? Untuk itu pada kesempatan kali ini kita akan memberikan informasi mengenai Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Lembaga Pemerintah di Indonesia. Antara Lain:

Tugas, Kekuasaan dan Hak Mahkamah Agung (MA)


A. Fungsi Anggota Mahkamah Agung ( MA ) :
1. Fungsi Peradilan
a). Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA ialah pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi & peninjauan kembali guna menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah Indonesia diterapkan secara tepat, adil dan benar.
b). Berkaitan dengan fungsi peradilan adalah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji dan menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan perlu ditinjau dari isinya (materinya) dan bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
c). Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

2. Fungsi Mengatur
a). Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985)
b). Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang

3. Fungsi Pengawasan
a). Mahkamah Agung menjalankan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar serta berpedoman pada azas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya rendah, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
b). Mahkamah Agung melakukan pengawasan, kepada penegak pengadilan serta tingkah laku para Hakim dan para pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan, Kehakiman, yaitu dalam hal Memeriksa, menerima, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan menerima keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi teguran, peringatan serta petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi Kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

4. Fungsi Administratif
a). Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
b). Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

5. Fungsi Nasehat
a). Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
b). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). 
c). Mahkamah Agung memberikan nasihat dan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). 
d). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberi kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara.

6. Fungsi Lain-lain
Selain tugas pokok untuk memeriksa, menerima dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung juga diserahi tugas serta kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

B. Kekuasaan Mahkamah Agung ( MA ) :
1. memeriksa dan memutus
a). permohonan kasasi;
b). sengketa tentang kewenangan mengadili;
c). permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara.
3. menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
4. memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi.
5. melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

C. Hak Mahkamah Agung (MA) :
1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi.
3. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi

Tugas, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)


A. Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
1. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945.
2. memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3. memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
4. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final
5. untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar.

B. Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
2. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945

C. Kewajiban Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penyuapan
b) korupsi
c) penghianatan terhadap negara
d) atau tindak pidana lainnya
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

D. Hak Mahkamah Konstitusi ( MK ) :

1. Kesatuan masyarakat hukum adat (untuk pengujian UU)
2. Perorangan warga negara Indonesia (untuk pengujian UU)
3. Pemerintah (untuk pembubaran partai politik)
4. Peserta pemilihan umum, baik pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (untuk perselisihan hasil pemilu)
5. Badan hukum publik atau privat (untuk pengujian UU)
6. Lembaga negara (untuk pengujian UU dan sengketa antar lembaga)

E. Fungsi Mahkamah Konstitusi ( MK ) :
1. menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
2. untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya Untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
3. pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.

Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)


A. Tugas Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :
1. Memeriksa tanggungjawab tentang keuangan Negara. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada DPR
2. Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR.
3. Memeriksa tanggungjawab pemerintah tentang keuangan Negara
4. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN
5. Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR
6. Memeriksa semua pelaksanaan APBN
7.  Pelaksanaan pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU

B. Wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) :
1. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang dan atau unit organisasi yang mengelola keuangan negara.
2. Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang – undang.
3. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik pemeriksaan
4. Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara
5. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyajikan laporan pemeriksaan.

Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial (KY)


Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
1. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial adalah 5 tahun.

A. Tugas Komisi Yudisial ( KY ) :
1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
2. Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
3. Menjaga dan menegakkan kehormatan, kleluhuran martabat, serta perilaku hakim.
4. Mengajukan Calon Hakim Agung ke DPR
5. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
6. Melakukan seleksi terhadap Calon Hakim Agung
7. Menetapkan calon Hakim Agung

B. Wewenang Komisi Yudisial ( KY ) :
1. Memutuskan pengangkatan hakim agung
2. Mempunyai wewenang lain dalam rangka menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum.

Wewenang, Hak dan Kewajiban Dewan Perwakilan Daerah (DPD)


A. Wewenang Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) :
1. Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai pemilihan anggota BPK.
2. Dapat mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama.
4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR.
5. Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK.
6. Ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

B. Hak-Hak Anggota DPD RI :
1. Menyampaikan usul dan pendapat
2. Memilih dan dipilih
3. Membela diri
4. Protokoler
5. Imunitas
6. Keuangan dan Administratif

C. Kewajiban Anggota DPD RI :
1. Mengamalkan Pancasila
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dam menaati segala peraturan perundang-undangan
3. Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya
4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
7. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
8. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah
9. Menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD
10. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya

Sunday 5 January 2020

Pengertian, Struktur, Fungsi, dan Penyakit pada Lidah

A. Pengertian Lidah
Lidah merupakan kumpulan otot rangka pada bagian lantai mulut yang dapat membantu pencernaan makanan dengan mengunyah dan menelan. Lidah juga sering disebut lingual (bahasa Latin) atau glossal (bahasa Yunani). Lidah merupakan jaringan otot lurik (otot rangka) yang dilapisi oleh membran mukosa.
Lidah dikenal sebagai indra pengecap yang banyak memiliki struktur tunas pengecap. Lidah juga ikutserta membantu dalam berbicara juga membantu membolak balik makanan dalam mulut.
Lidah adalah organ yang termasuk ke dalam panca indera dan juga organ yang menunjang sistem pencernaan. Lidah berfungsi sebagai indera pengecapan untuk memberikan rasa pada setiap objek yang masuk ke dalam mulut. Selain itu, lidah juga berfungsi sebagai penunjang proses mengunyah dan menelan.

B. Bagian-Bagian Lidah
Sama halnya dengan organ tubuh yang lainnya. Lidah memiliki bagian-bagian penyusunnya, bagian-bagian penyusun lidah itulah yang tidak diketahui oleh manusia. Setiap bagian lidah memiliki fungsi yang berbeda-beda.



Berikut adalah penjelasan dari bagian-bagian lidah :
1. Lidah Bagian Atas Atau Permukaan Superior
Bagian atas lidah ini memiliki bentuk seperti huruf V, huruf V pada lidah disebut dengan sulkus terminal. Bagian ini akan membagi lidah dengan bagian permukaan anterior dan juga permukaan posterior. Permukaan anterior itu juga terdiri dari beberapa bagian yaitu puncak ujung lidah sampai ke bagian tubuh lidah. Permukaan posterior lidah bawah terdiri dari tubuh lidah dan puncak lidah. Fungsi dari bagian atas lidah adalah untuk mengecap rasa sebab permukaan atas lidah akan bersentuhan langsung dengan makanan atau minuman yang masuk ke dalam mulut manusia.

2. Akar Lidah
Akar lidah letaknya di antara tulang hyoid dan juga di bagian rahang bawah lidah. Punggung pada bagian akar memiliki posisi duduk di bagian orofaring. Akar lidah berfungsi sebagai penggerak lidah sebab tanpa akar, lidah tidak bisa bergerak ke sana dan kemari.

3. Tubuh Lidah
Bagian besar lidah dua pertiganya adalah tubuh lidah. Di dalam tubuh lidah akan ada permukaan kasar dengan nama papilla lingual. Tubuh lidah akan dikelilingi oleh gigi lateral dan permukaan anterior. Papila di bagian tubuh lidah memiliki fungsi sebagai pembantu pengidentifikasian rasa yang berbeda dari makanan. Papila yang ada di bagian tubuh lidah ini memiliki 4 jenis utama, yaitu adalah sebagai berikut ini:
a. Papila filiform – Papila ini memiliki bentuk kerucut dan paling banyak dijumpai di lidah. Letak papilla ini diatur di dalam barisan yang teratur dan bisa berjalan dengan sejajar.
b. Papila poliate –  Ciri dari papilla ini berkerumun dan menjadi dua kelompok. Papila ini ada di setiap sisi lidah.
c. Papila fungiform – Papila ini memiliki keterlibatan dengan sensasi rasa makanan dan minuman, papilla tersebut juga memiliki selera yang tertancap di setiap permukaan mereka. Rasa yang ditanggapi oleh bagian papilla ini adalah rasa asam maupun rasa manis.
d. Papila sirkumvalata – Papila ini akan terdapat pada bagian lidah manusia, manusia akan memiliki papilla sirkumvalata sebanyak 7 sampai dengan 12. Pada masing-masing papilla sirkumvalata terdapat beberapa ribu selera rasa. Bentuk dari papilla sirkumvalata ini adalah bulat, terangkat dan bisa dilihat dengan mata telanjang. Papila ini diatur dalam bentuk V di bagian belakang lidah.

4. Tonsil Atau Amandel
Tonsil atau amandel yang ada di dalam mulut manusia juga termasuk dalam bagian lidah. Ketika anda membuka lebar mulut anda, anda akan melihat tonjolan di sebelah kanan dan kiri rongga mulut anda. Itulah yang disebut dengan amandel. Amandel bisa membesar seiring berjalannya waktu. Jika amandel terus membesar akibatnya adalah manuisa akan kesulitan dalam menelan makanan. Fungsi utama amandel itu adalah sebagai benteng pertama dalam pertahanan tubuh manusia, sehingga amandel itu berhubungan langsung dengan sistem kekebalan tubuh manusia. Oleh sebab itu anak yang memiliki penyakit amandel, dokter anak akan melarang untuk mengangkat amandel tersebut sebab anak akan mudah sakit-sakitan jika amandel tersebut diangkat.

5. Adenoid
Adenoid merupakan bagian dari lidah yang memiliki fungsi untuk memerangi infeksi, sehingga jika ada kuman dan bakteri dicap oleh lidah, adenoid inilah yang bertugas untuk memerangi kuman dan bakteri tersebut.

6. Kuncup lidah
Merupakan struktur yang ada di bagian permukaan lidah. Tugas kuncup lidah adalah sebagai pencipta resep untuk rasa. Di dalam kuncup lidah ada 300 selera terutama pada lidah orang dewasa. Kuncup lidah bisa mengecap rasa manis, asam, pahit dan asin.

7. Frenulum
Frenulum merupakan bagian lidah yang berbentuk berupa lapisan tipis jaringan yang berguna untuk penghubung antara lidah dengan dasar mulut.

8. Otot Lidah
Bagian lidah yang tidak kalah penting adalah bagian otot lidah. Tanpa otot, lidah tidak bisa digerakkan. Lidah merupakan massa yang terdiri dari beberapa otot dan otot satu dengan otot lainnya yang ada di dalam lidah saling terhubung atau saling berhubungan. Otot di dalam lidah terbagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok lidah intrinsik dan juga kelompok lidah ekstrinsik.
Lidah bisa bergerak ke segala arah karena adanya otot-otot tersebut. Saraf yang bertanggung jawab pada lidah yaitu Nervus Hypoglossus. Otot intrinsik lidah berperan mengubah ukuran lidah seperti untuk memanjangkan, memendekan atau melebarkan lidah. Sedangkan otot ekstrinsik lidah berperan mengatur pergerakan lidah dalam rongga mulut.
1. Otot-Otot Intrinsik Lidah
Berikut ini otot-otot intrinsik lidah diantaranya yaitu:
a. Musculus Longitudinal Superior, yaitu otot yang berfungsi untuk retraksi, melebarkan lidah, juga mengangkat dan menurunkan ujung lidah.
b. Musculus Longitudinal Inferior, yaitu otot yang berfungsi untuk retraksi, melebarkan lidah, juga mengangkat dan menurunkan ujung lidah.
c. Musculus Tranversus Linguae, yaitu otot yang berfungsi untuk memanjangkan dan melebarkan lidah bersama dengan musculus verticalis Linguae.
d. Musculus Verticalis Linguae, yaitu otot yang berfungsi untuk melebarkan lidah bersama dengan musculus tranversus linguae.
2. Otot-Otot Ekstrinsik Lidah
Berikut ini otot-otot ekstrinsik lidah diantaranya yaitu:
a. Musculus Genioglosus, yaitu otot yang berfungsi untuk menjulurkan lidah. Otot ini juga disebut sebagai otot keselamatan (safety muscle) karena merupakan satu-satunya otot lidah yang dapat menggerakkan lidah ke depan.
b. Musculus Hypoglosus, yaitu otot yang berfungsi untuk menekan dan meretraksikan lidah sehingga punggung lidah lebih cekung.
c. Musculus Styloglosus, yaitu otot yang berfungsi untuk memanjangkan dan menarik lidah ke belakang. Otot ini membentuk cekungan lidah sehingga bisa menelan dengan mudah.
d. Musculus Palatoglosus, yaitu otot yang berfungsi untuk mengankat bagian posterior (belakang lidah) dan membantu proses inisiasi menelan.

C. Fungsi Lidah
Lidah memiliki banyak fungsi khusus terhadap kehidupan manusia. Yang manusia tahu lidah hanya sebagai pengecap rasa saja. Berikut ini adalah fungsi lidah yang harus kita ketahui :
1. Mengecap Rasa – Fungsi lidah yang pertama adalah untuk mengecap rasa, sensor atau syaraf pada lidah akan mendeteksi rasa makanan dan minuman yang masuk ke dalam mulut.
2. Mencerna Makanan – Lidah memiliki fungsi penting dalam mencerna makanan hal itu dikarenakan di dalam lidah terdapat enzim yang bisa digunakan untuk membantu dalam pencernaan makanan. Enzim lipase adalah enzim yang diciptakan oleh lidah. Enzim lipase merupakan senyawa protein yang memiliki fungsi enzim lipase untuk membantu pemecahan makanan yang ditelan oleh mulut.
3. Sebagai Alat Untuk Berbicara – Tanpa lidah, manusia tidak bisa berbicara secara sempurna.  Hal itu dikarenakan pengucapan huruf-huruf tertentu membutuhkan lidah untuk pengucapannya. Lidah juga sebagai pengatur bagi pita suara untuk bisa menghasilkan suara sesuai dengan yang diharapkan oleh mulut.
4. Mengatur Letak Makanan – Lidah dalam sistem pencernaan juga berfungsi sebagai pengatur letak makanan. Saat dikunyah, lidah bisa mengubah posisi makanan yang dikunyahnya misal memindahkan makanan dari posisi mulut kiri berubah menjadi ke mulut kanan. Lidah yang fleksibel bisa membuat dirinya bisa mengubah letak posisi makanan yang sedang dikunyah.
5.  Membantu Menelan – Tanpa kita sadari, lidah juga memiliki fungsi dalam menelan makanan. Saat dikunyah, lidah mampu mendorong makanan yang dikunyah masuk ke dalam mulut. Jika tidak memiliki lidah, makanan itu akan tetap berada di rongga mulut tanpa bisa masuk ke dalam tenggorokan.

D. Cara Kerja Lidah Dalam Mengecap Rasa
Manusia tidak tahu bagaimana cara lidah bekerja dan mengecap rasa. Kurangnya pengetahuan masyaralat itu membuat mereka tidak tahu cara kerja lidah. Berikut ini adalah cara kerja lidah yang harus diketahui :
1. Rambut sensor yang tersembul di bagian pori-pori sentral lidah bisa mengecap rasa.
2. Bagian rambut sensor lidah ada zat kimia yang bisa larut dengan air ludah manusia.
3. Zat yang terlarut dalam ludah itu bisa dibedakan dengan deteksi sensor pada lidah sehingga bisa dibedakan mana itu manis, asin, asam dan juga rasa pahit.

E. Penyakit Pada Lidah
Gaya hidup yang tidak sehat, seperti lalai merawat kebersihan lidah, mengonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, serta kebiasaan merokok, dapat mengundang masalah pada lidah sehingga berbagai fungsi lidah bisa terganggu. Berikut beberapa kondisi yang bisa menimpa lidah, beserta langkah perawatan yang bisa dilakukan.
1. Leukoplakia
Leukoplakia adalah bercak putih yang dapat timbul di permukaan lidah, gusi maupun di dinding bagian dalam pipi. Penyakit lidah ini berkaitan dengan kebiasaan merokok atau mengunyah tembakau, dan konsumsi alkohol yang berlebihan.
Pada umumnya, leukoplakia akan sembuh dengan sendirinya tanpa terapi. Namun, jika bercak putih bertahan lebih dari dua minggu, sebaiknya periksakan diri ke dokter. Beberapa kasus leukopakia berisiko menjadi kanker lidah. Menghindari faktor pencetus, seperti merokok, merupakan hal penting untuk mencegah leukoplakia.
2. Kandidiasis
Kondisi yang disebabkan oleh jamur Candida albicans ini biasanya lebih mungkin terjadi pada orang yang daya tahan tubuhnya sedang lemah atau sedang menjalani pengobatan dengan steroid. Kondisi ini juga lebih mungkin menimpa orang tua, anak kecil, atau bayi. Dokter mungkin akan memberikan terapi berupa anti jamur untuk mengobati kandidiasis.
3. Kanker Mulut
Waspadai bila terdapat benjolan yang terus tumbuh pada lidah karena dapat mengindikasikan tumbuhnya kanker mulut. Penyakit lidah ini lebih berisiko menimpa mereka yang mengonsumsi minuman keras secara berlebihan dan perokok berat. Pada stadium awal biasanya benjolan tidak terasa sakit, namun disarankan untuk tidak mengabaikan kondisi ini.
4. Sindrom Lidah Perih
Lidah terasa seperti tersiram air panas merupakan masalah yang cukup umum. Sebagian wanita yang telah mengalami menopause juga dapat mengalami kondisi ini. Namun, jangan khawatir karena hal ini tidak berbahaya. Biasanya hanya karena masalah saraf ringan.
5. Lidah Hitam dan Berbulu
Lidah bisa mengalami penumpukan bakteri pada papila yang bertambah panjang seiring usia. Bakteri inilah yang membuat lidah menjadi kelihatan berbulu dan hitam. Pada umumnya, kondisi ini tidak tergolong serius. Meski begitu, Anda disarankan untuk lebih menjaga kebersihan mulut dan merawat lidah. Penderita diabetes, orang yang sedang menjalani kemoterapi, atau sering mengonsumsi antibiotik, lebih mungkin mengalami kondisi semacam ini.
6. Glositis Atrofi
Glositis atrofi atau bercak merah pada lidah yang licin dan halus bisa terjadi akibat kekurangan vitamin B12, asam folat. atau zat besi. Selain terlihat merah dan terasa datar, rasa perih dan pembengkakan juga bisa muncul. Dengan menjaga kebersihan gigi dan mulut, mencukupi kebutuhan vitamin dan mineral, serta mengonsumsi obat antibiotik seperlunya, glositis atrofi dapat ditangani dan dicegah.